Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2011

Raihlah Keutamaan Tauhid

Tauhid adalah pondasi dasar dalam agama Islam yang  kita anut ini. Ia adalah rukun Islam pertama yang kita semua sepakat akan hal itu. Namun, sangat disayangkan tatkala kenyataan membeberkan kebobrokan kita dalam memahami maupun mengaplikasikan tauhid tersebut. Betapa banyak di antara kita bergelimang dalam kesyirikan tanpa menyadari hal tersebut. Apa sebabnya? Salah satunya adalah karena kita menganggap tauhid adalah hal yang sepele. Sehingga kita meremehkannya dan tidak menyibukkan diri untuk mempelajarinya. Seolah-olah hanya dengan mengucapkan kalimat tauhid, kita telah menjadi sang muwahhid (hamba yang bertauhid) sejati. Benarkah?

Oleh karena itu, sejenak kita paparkan melalui lembaran sederhana ini berbagai keutamaan-keutamaan tauhid. Karena dengan mengetahui keutamaan-keutamaannya, jiwa akan semakin termotivasi untuk meraihnya. Begitu juga, semoga dengan mengetahui keutamaan-keutamaannya, jiwa kita akan menghargai betapa indahnya tauhid yang murni dan betapa nikmatnya menjadi muwahhid sejati.


Di antara keutamaan tauhid adalah sebagai berikut:
1. Sebab masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab
Surga adalah dambaan setiap insan. Tempat yang Allah Ta’ala sediakan untuk hamba-Nya yang bertakwa dan baik amalnya. Salah satu kunci untuk memasukinya adalah tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang akhir perkataannya adalah “Laa ilaaha illallah”, maka ia akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dan dia mengetahui bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Siapa pun yang kau temui di balik kebun ini, ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan ia menancapkan keyakinan ini dalam hatinya, maka berilah kabar gembira kepadanya dengan surga.” (HR. Muslim)

Bahkan dengannya, seorang hamba dapat masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.  Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Beberapa umat pernah ditampakkan kepadaku, maka  aku melihat seorang Nabi yang bersamanya sekumpulan manusia… Maka aku melihat suatu kumpulan yang ramai, lalu dikatakan kepadaku, 'Ini adalah umatmu dan bersama mereka ada tujuh puluh ribu orang yang akan memasuki Surga tanpa hisab dan adzab.’… Mereka adalah orang-orang yang tidak berobat menggunakan kay (besi panas), tidak meminta supaya diruqyah, tidak meramalkan perkara-perkara buruk, dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Itu adalah sebagian amalan yang menunjukkan kemurnian tauhid pelakunya. Mereka bertawakal hanya kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal. Maka, Allah Ta’ala memasukkan mereka ke dalam surga-Nya tanpa hisab dan tanpa adzab disebabkan sempurnanya iman mereka. Semoga Allah Ta’alamemasukkan kita ke dalam surga bersama mereka.

2. Membuat pelakunya tidak kekal di neraka
Tauhid menjadi sebab penghalang seseorang kekal di neraka bagi yang berhak memasukinya. Sebagaimana hadits tentang syafa’at, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan “Laa Ilaha Illallah” dan di dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Bahkan ditegaskan bagi siapa saja yang tauhidnya sempurna, maka diharamkan baginya neraka. Ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengatakan “Laa Ilaha Illallah” dengan mengharap wajah Allah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Sungguh, jika tidak ada keutamaan lain selain dua keutamaan di atas, itu sudah cukup untuk menunjukkan betapa mulianya tauhid itu dan memang sudah sepantasnya kita berlomba-lomba untuk menggapainya.

3. Sebab meraih keamanan dan hidayah
Allah Ta’ala berfirman:  
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “iman (dalam ayat ini) maksudnya ikhlas kepada Allah Ta’alasemata.” (Durusu Fat-hil Majid)

Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata:
“yaitu rasa aman dari adzab dan kesengsaraan, dan hidayah menuju shirathal mustaqim. Jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kedzholiman secara mutlak, tidak dengan kesyirikan, dan tidak pula dengan kemaksiatan, maka mereka akan meraih keamanan dan hidayah yang sempurna.” (Tafsir as-Sa’di)

Alangkah bahagianya tatkala seseorang berjalan di atas hidayah Allah menuju keridhoan-Nya, tanpa rasa takut yang menyelimuti jiwa. Yang ada hanyalah rasa aman dan ketenangan yang hakiki di dalam hati. Tidak akan ada yang kuasa merasakannya, kecuali mereka yang ikhlas mengesakan Allah Ta’ala.

4. Sebab meraih ampunan
Tidak dapat kita pungkiri, setakwa apa pun seorang bani Adam, sebanyak apa pun amalnya, setegar apa pun imannya, seluas apa pun ilmunya, semulia apa pun akhlaknya, ia takkan mungkin berubah menjadi seorang malaikat yang suci tanpa dosa. Mau tak mau, ia pasti pernah melakukan kesalahan. Karena itu, kita amat sangat membutuhkan pengampunan dan amalan yang dapat melebur dosa-dosa kita.

Tauhidlah salah satunya. Bahkan ia sebab utama seseorang hamba diampuni dosa-dosanya oleh AllahTa’ala. Sesungguhnya Dialah yang dapat mengampuni dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan sepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku sedikit pun maka Aku akan menemuimu dengan membawa ampunan sepenuh itu pula’.” (HR. Tirmidzi)

5. Merupakan cabang iman yang tertinggi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Iman itu ada tujuh puluh tiga sampai tujuh puluh sembilan, atau enam puluh tiga sampai enam puluh sembilan cabang. Yang paling utama adalah perkataan “Laa ilaaha illallah”. Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu adalah sebagian dari iman." (HR. Muslim)

Ini hanya sebagian kecil keutamaan tauhid. Ulama terdahulu hingga sekarang telah banyak mengumpulkan lebih dari seratus dalil tentang keutamaan tauhid. Sungguh, begitu agungnya tauhid ini. Namun, ironisnya, kebanyakan kaum muslimin masih keliru dalam memahami tauhid. Mereka menyangka bahwa tauhid adalah mengesakan Allah dalam rububiyyah-Nya saja. Cukup dengan meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sang pencipta, sang pemberi rezeki, sang pengatur alam semesta, seseorang telah menjadi muwahhid. Padahal itu adalah salah besar. Karena kaum musyrikin pada masa jahiliyyah dahulu pun meyakini hal ini. Karena itu, makna tauhid yang benar dan tepat adalah mengesakan Allah dalam rububiyyah-Nya (semua perbuatan Allah), dalam uluhiyyah (segala jenis ibadah, seperti: shalat, doa, menyembelih, istighatsah, tawassul, tawakal, dll), dan dalam menetapkan Asma wa shifat-Nya (Nama-nama dan Sifat-sifat Allah).

Akhir kata, kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memasukkan kita semua ke dalam hamba-Nya yang sempurna tauhidnya dan yang memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Agar kita dapat meraih berbagai keutamaannya yang begitu banyak. Aamiin.

[Penulis: Roni Nuryusmansyah, Mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember]

Muroja’ah: Ust.Said Yai, Lcbisa dilihat di:www.buletinalistiqomah.blogspot.comwww.ahnaf27.wordpress.com

Sabtu, 15 Januari 2011

Hukum Menggambar Dalam Islam

Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:
Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:

1.    Karena dia disembah selain Allah.
Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)
2.    Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”
Tambahan:
Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
1.    Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.
2.    Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.
3.    Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
4.    Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.
Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.
Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
Gambar terbagi menjadi 2:
1.    Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
a.    Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.
Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.
Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.
Catatan:
Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.
Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.
b.    Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
1.    Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
•    Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
a.    Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b.    Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).
•    Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.
2.    Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.
Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.
Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.
Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.
Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.
Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.
Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.
Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
“Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
Juga pada firman-Nya:
فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
“Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.
Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.
Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.
Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.
Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?
Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.
Catatan:
Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.
2.    Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
a.    Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh  berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
b.    Benda mati. Yang ini terbagi:
1.    Yang bisa dibuat oleh manusia.
2.    Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
Sebagai catatan terakhir kami katakan:
Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
[Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]

Minggu, 29 Agustus 2010

Tuntunan Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Di Dalam Menyambut Sepuluh Hari Terakhir (al-'Asyrul Awaakhir)




Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam, Yang memuliakan orang-orang yang ta'at, Yang mengampuni dosa orang-orang yang bertaubat. Shalawat dan salam atas Imam orang-orang yang bertaqwa dan sebaik-baik ahli 'ibadah, Muhammad Sholallohu 'Alaihi Wa Sallam., wa ba'du:
Alloh telah memuliakan umat ini dan memberikan karunia kepadanya dengan mendatangkan musim-musim yang penuh dengan kebaikan, pahala yang berlipat di dalamnya, yang mampu menyentuh hati serta mendorong manusia berbondong-bondong menyongsongnya untuk melakukan amal yang sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhai oleh Alloh Ta'ala.
Oleh karena itu, orang yang hatinya hidup dalam menyongsong panggilan Allah dan memiliki semangat yang tinggi akan berusaha sekuat tenaga dan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keridhaan Alloh dan mendekatkan diri kepadaNya; dan ini merupakan bekal yang amat mulia. Allah berfirman (artinya), "(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,[88]. kecuali orang-orang yang menghadap Alloh dengan hati yang bersih."[89] {Q.S.asy-Syu'arâ':88-89}.
Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam , bersabda, "Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad." (HR Muslim)
Berikut ini ulasan ringkas tentang beberapa petunjuk Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, berkenaan dengan aktivitas beliau pada sepuluh terakhir dari bulan Romadhon:

1. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, Bersungguh-sungguh Di Dalam Beribadah
NabiShollallohu 'Alaihi Wa Sallam , menambah frekuensi ibadahnya pada al-'Asyrul Awaakhir (sepuluh hari terakhir) di bulan Romadhon dan bersungguh-sungguh di dalamnya. Dan hal seperti ini tidak pernah dilakukannya pada selain hari-hari tersebut. Seluruh hari-harinya dihabiskannya untuk beribadah, berserah diri dan berzikir.
Dalam hal ini, isteri beliau; ummul Mukminin, 'Aisyah Rodiyallohu 'Anha , menjelaskan, "Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam , sangat bersungguh-sungguh pada al-'Asyrul Awaakhir, sesuatu yang tidak beliau lakukan pada selain hari-hari tersebut." (HR Muslim)
'Aisyah Rodhiyallohu 'Anha  berkata lagi, "Bila memasuki al-'Asyrul Awaakhir, Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya serta bersungguh-sungguh dan bergiat sekali." (HR Muslim)
Ali bin Abu Tholib berkata, "Bila menginjak al-'Asyrul Awaakhir, Nabi Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, benar-benar sungguh-sungguh dan tidak meniduri isteri-isterinya."(HR Baihaqi dan dinilai Hasan oleh penahqiq Musnad Imam Ahmad)

2. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, Melakukan Qiyamul Lail (Shalat Malam)
Qiyamul Lail yang dilakukan oleh beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam pada al-'Asyrul Awaakhir ini memiliki keistimewaan tersendiri, diantaranya:
 Bahwa beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam dalam sholatnya tidak melebihi sebelas raka'at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Rodhiyallohu 'Anha, dia berkata, "RosulullahShollallohu 'Alaihi Wa Sallam tidak menambah (raka'at sholatnya) baik di bulan Romadhon ataupun selainnya melebihi sebelas raka'at." (HR al-Bukhori)
 Beliau memanjangkan sholatnya tersebut (melamakan temponya), sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Rodhiyallohu 'Anha, ketika ditanya, "Bagaimana sholat Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam di bulan Romadhon?." Dia menjawab, "Beliau tidak menambah (raka'at sholatnya) baik di bulan Romadhon ataupun selainnya melebihi sebelas raka'at. Beliau sholat empat raka'at, dan (mengenainya) jangan ditanya bagaimana indah dan panjang (lama)-nya, kemudian sholat empat raka'at lagi, dan (mengenainya) jangan ditanya bagaimana indah dan panjang (lama)-nya, kemudian sholat tiga raka'at. Lalu aku bertanya, 'Wahai Rosulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir?, beliau bersabda, "Wahai 'Aisyah! Sesunguhnya kedua mataku ini tidur akan tetapi hatiku tidak tidur." (HR al-Bukhori)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu'man bin Basyir, dia berkata, "Kami melakukan sholat malam bersama Rosulullah  pada bulan Romadhon, malam ke duapuluh tiga (dan berakhir) sampai sepertiga malam pertama, kemudian kami lakukan lagi bersama beliau malam ke duapuluh lima (dan berakhir) sampai setengah malam, kemudian kami lakukan lagi bersamanya pada malam ke dua puluh tujuh (dan berakhir) sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan sahur karenanya." (HR an-Nasa'iy)

3. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Menyetor (Hafalan) al-Qur'an Kepada Jibril 'Alaihissalaam
Diantara hal yang menguatkannya adalah hadits Ibn 'Abbas Di dalamnya terdapat ungkapan, "...Jibril, menemui beliau, setiap malam di bulan Romadhon hingga berakhirnya. Ketika itu, NabiShollallohu 'Alaihi Wa Sallam, menyetor (hafalan) al-Qur'an kepadanya." (HR al-Bukhari).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah Rodhiyallohu 'Anha, disebutkan sabda beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam (artinya), "...Sesungguhnya Jibril, mengetengahkan kepadaku al-Qur'an sekali setiap tahunnya, sedangkan tahun ini berlangsung dua kali." (HR al-Bukhari)
Sabda beliau, "mengetengahkan" dan perkataan Ibnu 'Abbas, dalam riwayat yang lain: "(Jibril) membelajarkannya"; mengandung pengertian bahwa terkadang satu dari keduanya membaca dan yang satu lagi mendengarkan, begitu pula sebaliknya." (Lihat: Fathul Bari, VIII, hal. 659)

4. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Amat Tawadhu' dan Menampakkan Kezuhudan
Diantara indikasi yang menguatkannya adalah sebagai berikut:
Mengalirnya air hujan dari atas atap masjid membasahi tempat beliau shalat. Demikian pula, kondisi beliau yang sujud di atas tanah yang bercampur air sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri RA., dia berkata, "lalu langit menjadi mendung pada malam itu kemudian turun hujan membasahi masjid, persis di tempat shalat Nabi SAW., pada malam ke duapuluh satu. Lalu mataku memandangi Rasulullah SAW., dan melihatnya keluar dari shalat shubuh dalam kondisi wajahnya yang penuh dengan lumuran tanah bercampur air." (HR.Bukhari)
 Ketika Qiyamul lail, beliau melakukannya di atas sehelai tikar, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Rodhiyallohuanha, dia berkata, "Dulu orang-orang melakukan shalat secara terpisah-pisah, lalu Raoulullah, memerintahkanku agar membentangkan sehelai tikar untuknya, lalu beliau sholat diatasnya." (HR Abu Daud, no.1374. Syaikh al-Albany berkata di dalam Shahih Sunan Abi Daud, 'Hasan Shahîh')
Ketika i'tikaf beliau singgah di rumah yang terbuat dari pelepah kurma. (Lihat: hadits Ibn 'Umar, diriwayatkan oleh Ahmad. Penahqiqnya, Syaikh al-Arna'uth berkata, 'Hadits Shahih)
 Sedikitnya makanan yang dimakan oleh beliau. (Lihat: hadits Dlumrah bin 'Abdullah bin Unais dari ayahnya, Sunan Abu Daud, no.1379. Syaikh al-Albany mengomentari, 'Hasan Shahih')

5. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Melakukan I'tikaf pada al-'Asyrul Awaakhir
Nabi Sholalloju 'Alaihi Wasallam., beri'tikaf pada al-'Asyrul Awaakhir dari bulan Romadhon dan memasang tempat khusus baginya di dalam masjid seraya menyendiri untuk menghadap Rabb-Nya meskipun di tengah kesibukan beliau dengan dakwah, tarbiyah, pengajaran dan jihad. Di antara indikasinya adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas, dia berkata, "Nabi Sholallohu 'Alaihi Wa Sallam, beri'tikaf pada al-'Asyrul Awaakhir dari bulan Romadhon." (HR at-Turmuzy, dia berkata, hadits Hasan Shahih. Hadits ini juga dinilai Shahih oleh Syaikh al-Albany dalam kitabnya Shahih as-Sunan).

6. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Antusias mencari Lailatul Qadr
Malam Lailatul Qadr adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan dan Nabi, antusias dan secara sungguh-sungguh mencarinya dengan menambah frekuensi ibadah beliau melebihi ibadah yang beliau lakukan pada hari-hari lainnya. Di antara hal yang menguatkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, bahwasanya Rosulullah, bersabda, "Sesungguhnya aku beri'tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (Lailatul Qadr), kemudian aku beri'tikaf lagi pada sepuluh pertengahan, kemudian aku didatangi dan dikatakan kepadaku, 'sesungguhnya ia ada pada sepuluh hari terakhir (al-'Asyrul AwAkhir).' Barangsiapa di antara kamu yang ingin beri'itikaf, maka beri'tikaflah.!" Lalu orang-orangpun beri'tikaf bersama beliau." (HR Muslim)

7. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Tidak Lupa Memperhatikan Para isterinya
Di antara indikasinya adalah:Pertama, beliau menganjurkan mereka agar banyak-banyak berbuat kebajikan dan amal shalih. Salah satu contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Ali Rodhiyallohuanhu, "Bahwasanya pada al-'Asyrul Awaakhir dari bulan Romadhon Nabi Sholallohu 'Alaihi Wa Sallam, membangunkan keluarganya (untuk sholat malam)." (HR at-Turmuzy, dia berkata, hadits Hasan Shahih)
Kedua, beliau pernah tidak beri'tikaf Romadhon dalam setahun untuk menjaga perasaan isteri-isteri beliau dan menghilangkan kekhawatiran akan tumbuhnya persaingan tidak sehat di antara mereka lantaran cemburu. (HR al-Bukhari)
Ketiga, beliau mengajak mereka berbicara sekali waktu saat beliau berada di peri'tikafannya. (Shahih Bukhari, hadits no. 6219, 2038)
Keempat, beliau mengizinkan mereka beri'tikaf bersama beliau (dengan memasang tempat khusus bagi kaum wanita dalam masjid Nabawi). (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 2035, 2045)

8. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, Tetap Memberikan Bimbingan Agama Kepada Manusia
NabiShollallohu 'Alaihi Wa Sallam, mengarahkan manusia dan mengajak mereka untuk mengerjakan amal shalih. Indikasinya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, di dalamnya terdapat, "... Kemudian beliau bersabda, 'Aku menghidupkan sepuluh pertama Romadhon (dengan ibadah), kemudian telah tampak olehku agar melakukannya lagi pada al-'Asyrul Awakhir; barangsiapa yang ingin melakukan i'tikaf bersamaku maka hendaklah dia mantap di peri'tikafannyanya. Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku (sesuatu) pada malam ini namun kemudian aku dilupakan (untuk mengingatnya); oleh karena itu, carilah ia pada sepuluh hari terakhir (al-'Asyrul Awaakhir), dan carilah ia pada setiap tanggalnya yang ganjil." (HR al-Bukhari)

9. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam , Tetap Memberikan Fatwa Kepada Orang Yang Memintanya
Indikasinya; sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Dhumrah bin 'Abdullah bin Anis dari ayahnya, dia berkata, [didalamnya terdapat,] "Beliau bersabda (kepadanya), "sepertinya kamu punya keperluan.?" Dia menjawab, 'ya, sekelompok kaum dari Bani Salamah mengutusku kepadamu untuk menanyakan malam Lailatul Qadr. Beliau bersabda, "Tanggal berapakah malam ini.?" Dia menjawab, 'duapuluh dua.' Beliau bersabda, "Ia (malam Lailatul Qadr) ada pada malam ini." Kemudian dia pulang dan berkata, yakni (maksud ucapan Nabi, tersebut adalah-red) malam yang akan datang ini, yaitu malam kedua puluh tiga" (HR Abu Daud dan dinilai Hasan Shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitabnya Shahih as-Sunan).

10. Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, Menempatkan Dirinya Sebagai Qudwah (Panutan) Bagi Manusia
Di antara indikasinya:Pertama, beliau pergi ke masjid untuk melakukan shalat malam bersama orang-orang, sebagaimana dalam hadits 'Aisyao, 'bahwasanya Rasulullah, pada suatu malam keluar saat tengah malam, lalu beliau melakukan sholat di masjid, kemudian beberapa orang mengikuti sholat beliau..." (HR Bukhari)
Kedua, beliau i'tikaf untuk mencari dengan sungguh-sungguh Lailatul Qadr dan mengajak manusia untuk melakukan hal itu. (Lihat: Shahih Muslim, hadits no. 1167)

11. Kasih Sayang Beliau Terhadap Umatnya
Di antara yang menguatkan hal itu adalah:Pertama, beliau melarang para shahabatnya untuk melakukan puasa wishal (terus menerus tiap hari) sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada mereka. Dalam hal ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, dia berkata, "Rasulullah, melarang Wishal (puasa terus menerus tiap hari) karena kasih sayang beliau terhadap mereka. Lantas mereka berkata, 'Akan tetapi engkau melakukan wishal.?' Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku tidak seperti (kondisi) kalian; sesungguhnya aku diberi makan oleh Robb-ku." Dan ketika ada sebagian mereka yang ngotot untuk melakukan itu, beliau, memberikan peringatan dan mencela tindakan mereka tersebut namun ketika sebagian lagi tak mempan dengan peringatan melalui kata-kata, beliau memberikan mereka sanksi dan hal ini beliau lakukan semata-mata karena takut nantinya akan menyusahkan diri mereka sendiri. (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 1964 dan Shahih Muslim, hadits no. 1105, 1104)
Kedua, beliau tidak sholat malam bersama para shahabatnya secara jama'ah karena khawatir nantinya hal itu akan diwajibkan terhadap mereka. (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 1129)

12. Perintah Beliau Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, Agar Orang-Orang Meneluarkan Zakat Fithrah
Indikasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Tsa'labah, dia berkata, "Rasulullah, telah berkhuthbah di hadapan manusia sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fithri, lalu bersabda, "Keluarkanlah satu sha' burr atau qamh (keduanya merupakan jenis gandum) antara dua orang atau satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (sejenis gandum juga) untuk setiap orang; kecil maupun tua." (HR Abu Daud dan 'Abdurrazzaq –lafazh hadits ini berasal darinya; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

13. Beliau Mewakilkan Sebagian Tugasnya Kepada Para Shahabat
Di antara indikasinya adalah perkataan Abu Huroirah, "Rasulullah, mewakilkan kepadaku untuk menangani zakat Romadhon, lalu seseorang datang kepadaku sembari memberi sedikit makanan dan aku mengambilnya, kemudian aku berkata: 'aku akan mengadukan hal ini kepada Rosulullah" (HR Bukhari)
(SUMBER: Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Nashir asy-Syimaly berjudul Barnaamaj I'tikaaf)

8 Kemungkaran di Hari Raya

kemungkaran_hari_raya_idul_fithriHari raya ‘Idul Fithri adalah hari yang selalu dinanti-nanti kaum muslimin. Tak ada satu pun di antara kaum muslimin yang ingin kehilangan moment berharga tersebut. Apalagi di negeri kita, selain memeriahkan Idul Fithri atau lebaran, tidak sedikit pula yang berangkat mudik ke kampung halaman. Di antara alasan mudik adalah untuk mengunjungi kerabat dan saling bersilaturahmi. Namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi saat itu, yaitu beberapa amalan yang keliru dan mungkar. Satu sisi, amalan tersebut hanyalah tradisi yang memang tidak pernah ada dalil pendukung dalam Islam dan ada pula yang termasuk maksiat.
Pertama: Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian. Terutama kita lihat bagaimana model pakaian muda-mudi saat ini ketika hari raya, tidak mencerminkan bahwa mereka muslim ataukah bukan. Sulit membedakan ketika melihat pakaian yang mereka kenakan. Sungguh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[1] Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[2]
Kedua: Mendengarkan dan memainkan musik/nyanyian/nasyid di hari raya. Imam Al Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[3] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.[4] Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”[5]
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[6] Ibnu Taimiyahrahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[7]
Ketiga: Wanita berhias diri ketika keluar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini berdasarkan firman Allah,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab: 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarrujadalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[8] Seharusnya berhias diri menjadi penampilan istimewa si istri di hadapan suami dan ketika di rumah saja, dan bukan di hadapan khalayak ramai.
Keempat: Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati oleh Allah. Perbuatan ini terlarang berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[9] Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan zina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut juga haram’.”[10]
Lihat pula bagaimana contoh dari suri tauladan kita sendiri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
"Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita."[11]
Kelima: Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya 'ied. Kita memang diperintahkan untuk ziarah kubur sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Sekarang ziarah kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.”[12] Namun tidaklah tepat diyakini bahwa setelah Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Masalahnya, jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa setelah Ramadhan (saat Idul Fithri) adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
Keenam: Tidak sedikit dari yang memeriahkan Idul Fithri meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi. Kaum pria pun tidak memperhatikan shalat berjama'ah di masjid. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13]
‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[14]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[15]
Adapun mengenai hukum shalat jama’ah, menurut pendapat yang kuat adalah wajib bagi kaum pria. Di antara yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[16]
Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,
وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[17]
Ketujuh: Begadang saat malam 'Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ied di pagi harinya. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[18]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[19]
Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah terlarang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.”[20] Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[21] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kedelapan: Memeriahkan ‘Idul Fithri dengan petasan. Selain mengganggu kaum muslimin lain sebagaimana dijelaskan di atas, petasan juga adalah suatu bentuk pemborosan. Karena pemborosan kata Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[22]Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.[23]
Akhir kata:
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Disusun di pagi penuh barokah, di Panggang-Gunung Kidul, 15 Ramadhan 1431 H (25/8/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[2] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H, 1/363.
[3] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
[4] Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.
[5] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H, hal. 289.
[6] Lihat Talbis Iblis, 283.
[7] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.
[8] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 6/379-380.
[9] HR. Muslim no. 6925
[10] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Judai, Muassasah Ar Royan, cetakan ketiga, 1425 H, hal. 41.
[11] HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[12] HR. Muslim no. 976.
[13] HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[14] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41.
[15] Ash Sholah, hal. 7.
[16] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah.
[17] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107
[18] HR. Bukhari no. 568
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 3/278.
[20] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40
[21] Syarh Al Bukhari, 1/38.
[22] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/474-475.
[23] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474.
thank you