Selasa, 26 Oktober 2010

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 2)


Tafsir firman Allah { وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً } ((dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia))

Berkata Syaikh As-Sa’di, “Yaitu ia mengucapkan kepada kedua orangtuanya dengan perkataan yang mereka berdua senangi dan ia berlemah lembut kepada mereka berdua dengan perkataan yang baik yang terasa enak dalam hati mereka berdua dan menenangkan jiwa mereka, yang hal ini bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi dan sesuai dengan waktu dan adat”[1]

Perkataan yang lemah lembut kepada orangtua merupakan amalan yang besar karena ia merupakan bentuk berbakti kepada orangtua, oleh karena itu janganlah sampai amalan –yang kelihatannya ringan ini - disepelekan.

Dari Thoisalah bahwasanya Ibnu Umar kepadanya,
أتخاف النار أن تدخلها قلت نعم قال وتحب أن تدخل الجنة قلت نعم قال أحي والداك قلت عندي أمي قال فوالله لئن أنت ألنت لها الكلام وأطعمتها الطعام لتدخلن الجنة ما اجتنبت الموجبات

“Apakah engkau takut masuk dalam neraka?”, aku berkata, “Iya”, ia berkata, “Dan apakah engkau ingin masuk dalam surga?” , aku berkata, “Iya”, ia berkata, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”, aku berkata, “Ibuku bersamaku”, ia berkata, “Demi Allah jika engkau lembut tatkala berbicara dengannya dan engkau memberi makan kepadanya maka engkau sungguh akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar”[2]

Berkata Ibnul Haddaj At-Tujibi, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib semua yang ada di Al-Qur’an tentang berbakti kepada kedua orangtua telah aku pahami kecuali firman Allah { وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً } ((dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.)). Apakah yang dimaksud dengan perkataan yang mulia?”, Said bin Al-Musayyib berkata, قول العبد المذنب للسيد الفظ الغليظ “Perkataan seorang budak yang bersalah kepada tuannya yang keras dan kasar”[3]

Maksudnya adalah hendaknya sang anak berbicara kepada orangtuanya dengan perkataan yang mengandung tanda pengagungan dan penghormatan kepada orangtuanya.[4]

عن عمارة أبي سعيد قال قلت للحسن إلى ما ينتهي العقوق قال أن تحرمهما وتهجرهما وتحد النظر إلى وجه والديك يا عمارة كيف البر لهما

‘Ammaroh Abu Sa’id berkata, “Aku bertanya kepada Al-Hasan, hingga mana batasan durhaka (kepada kedua orang tua)?”, ia berkata, “Yaitu engkau melarang mereka berdua dan menghajr mereka berdua, dan engkau menajamkan pandanganmu ke wajah kedua orangtuamu, wahai ‘Ammaroh (tanyakanlah) bagaimana cara berbakti kepada kedua orang tua”[5]
Urwah bin Az-Zubair berkata,  ما بر والده من شد الطرف إليه “Tidaklah berbakti kepada orangtuanya orang yang menajamkan pandangannya kepada orangtuanya”[6]

Urwah juga berkata, “Jika kedua orangtua membuat sang anak marah maka janganlah ia menajamkan pandangannya kepada mereka berdua karena tanda yang pertama kali diketahui bahwa seseorang marah kepada orang lain yaitu dengan pandangannya yang tajam kepada orang yang ia marahi”[7]

Al-Fudhail bin ‘Iyadh ditanya tentang berbakti kepada kedua orangtua maka ia berkata, أن لا تقوم إلى خدمتهما عن كسل “Ia tidak melayani keduanya dengan malas”[8]

Al-Hasan bin Ali berkata, يا أبت يا أمه ولا يسميهما بأسمائهما “Yaitu ia berkata “Wahai ayahanda, wahai ibunda, dan ia tidak memanggil dengan menyebut nama kedua orangtuanya”[9]

Abus Sa’ud berkata, “Seperti ia berkata  يا أباه  wahai ayahanda, يا أماه wahai ibunda sebagaimana kebiasaannya nabi Ibrahim 'alaihissalam tatkala berbicara dengan ayahnya ia berkata  يا أبت  ((Wahai ayahku)) padahal ayahnya kafir”[10]

Zuhair bin Muhammad berkata, إذا دعواك فقل لهما لبيكما وسعديكما  “Jika mereka berdua memanggilmu maka katakanlah kepada mereka berdua, “Aku penuhi panggilan kalian”[11]



Tafsir firman Allah { وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ } ((Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan))

Sang anak diperintahkan untuk merendahkan sayapnya (sebagaimana sayap burung) karena dua hal

Pertama, karena burung jika ingin memeluk anaknya untuk mendidiknya maka ia merendahkan sayapnya, oleh karena itu jadilah merendahkan sayap merupakan kinayah dari cara mendidik yang baik. Seakan-akan Allah berkata kepada sang anak “Peliharalah kedua orangtuamu dengan menempatkan mereka berdua bersama engkau sebagaimana mereka berdua telah melakukan hal tersebut kepadamu tatkala engkau kecil.

Kedua, karena burung tatkala ingin terbang  dan meninggi maka iapun membuka sayapnya, dan jika ia ingin mendarat dan turun maka iapun merendahkan sayapnya, oleh karena itu jadilah merendahkan sayap adalah kinayah dari sikap tawadhu’ (merendahkan diri)[12]

Kemudian lafal جَنَاح (sayap) tersebut disandarkan (diidhofahkan) kepada lafal الذل, dan makna dari lafal Adz-Dzul adalah kelembutan, dan diriwayatkan dari ‘Ashim bahwasanya lafal Adz-Dzul diambil dari perkataan mereka (orang Arab) دابة ذلول بينة الذل (hewan tungangan yang sangat tunduk), dan Adz-Dzul adanya pada hewan tunggangan yang nurut dan jinak bukan hewan tunggangan yang liar dan sulit. Oleh karena itu hendaknya seorang anak menjadikan dirinya dihadapan kedua orangtuanya dalam keadaan sangat nurut dan lembut baik dalam perkataannya, gerak-geriknya, dan juga pandangan matanya. Janganlah ia menajamkan pandangannya kepada mereka berdua karena itu adalah pandangan orang yang sedang marah.[13] Allah tidak menyandarkan (mengidhofahkan) lafal جَنَاح kepada lafal الذل dalam firmanNya

وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. (QS. Asy Syuaraa 26:215)

dan Allah menyandarkannya disini (QS. Al Israa' 24 ,pent) karena keagungan hak kedua orang tua dan untuk lebih menekankan hal itu[14]



Tafsir firman Allah {وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً} ((dan ucapkanlah:"Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil"))

Allah ta'ala dalam ayat ini tidak hanya mencukupkan untuk mengajarkan cara berbakti kepada kedua orangtua dengan perkataan-perkataan (yang baik), bahkan Allah ta'ala juga mengajarkan cara berbakti dengan amal perbuatan yaitu dengan mendoakan kedua orangtua agar mendapatkan rahmat, maka Allah ta'ala pun memerintahkan sang anak untuk berdoa (("Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya)), Dan lafal “Rahmat” mencakup seluruh kebaikan baik dalam perkara agama maupun dalam perkara dunia. Kemudian sang anak berkata ((sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil")), yaitu “Wahai Robku perlakukanlah mereka berdua dengan kebaikan jenis ini sebagaimana mereka berdua telah mendidikku dengan baik.”[15] .

Dan Allah menyebutkan tarbiah/didikan kedua orang tua dalam firmanNya {كَمَا رَبَّيَانِي} ((sebagaimana mereka berdua mendidikku)) agar sang anak selalu mengingat jasa kedua orangtuanya yang telah mendidiknya tatkala ia kecil dengan penuh kasih sayang dan kelelahan maka hal ini akan manjadikan sang anak lebih bersikap kasih sayang dan tunduk kepada kedua orangtuanya”[16]

Berkata Imam Al-Qurthubhi, “…Yaitu engkau merahmati (menyayangi) mereka berdua sebagaimana mereka merahmatimu, engkau bersikap lembut kepada mereka berdua sebagaimana mereka berdua bersifat lembut kepadamu, dimana mereka berdua telah memeliharamu tatkala engkau kecil dalam keadaan tidak mengerti apa-apa, dalam keadaan butuh, maka mereka berdua mendahulukanmu di atas diri mereka berdua, mereka bergadang semalam suntuk dalam keadaan lapar, mereka berdua menjadikan engkau kenyang, mereka (rela) untuk tidak memakai baju untuk mamakaikan engkau pakaian, maka tidaklah engkau bisa membalas jasa mereka berdua kecuali jika mereka berdua telah mencapai masa tua (jompo) yaitu suatu kondisi seperti kondisimu tatkala engkau kecil lalu engkau merawat mereka berdua sebagaiamana mereka berdua telah merawatmu, dan mereka tetap memiliki keutamaan karena lebih dahulu merawatmu”[17]

Berkata Adz-Dzhabi, “Keutamaan tetap lebih diutamakan kepada yang terlebih dahulu, bagaimana bisa sama (antara keutamaan kedua orang tua yang merawat engkau dengan perawatan engkau kepada kedua orangtuamu yang jompo), mereka berdua telah membersihkan kotoranmu dengan berharap agar engkau bisa terus hidup sedangkan engkau membersihkan kotoran mereka berdua dengan harapan agar mereka berdua meninggal”[18]

Perintah Allah {وَقُلْ} ((Dan katakanlah (berdoalah)!)), ini adalah lafal perintah, dan yang dzahir dari perintah adalah tidak mengharuskan untuk diulang-ulang pelaksanaannya[19], maka cukup bagi sang anak dalam untuk berdoa kepada kedua orangtuanya sekali saja dalam melaksanakan perintah Allah ta'ala dalam ayat ini. Namun Sufyan (bin ‘Uyainah[20]) pernah ditanya, “Berapa kalikah seharusnya seorang anak mendoakan kedua orangtuanya?, apakah dalam sehari sekali saja, ataukah sekali dalam sebulan, ataukah sekali dalam setahun?”, maka ia berkata,

نرجو أن نجزئه إذا دعا لهما في أواخر التشهدات كما أن الله تعالى قال }ياأيها الذين ءامنوا صلوا عليه{  فكانوا يرون أن التشهد يجزي عن الصلاة على النبي r وكما أن الله تعالى قال }واذكروا الله فى أيام معدودات{  فهم يكررون في أدبار الصلوات

((Aku berharap cukup baginya jika ia berdoa bagi kedua orangtuanya pada akhir setiap tasyahhud sebagaimana Allah berfirman

} يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ { (الأحزاب:56)

Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi (QS. 33:56)

Dan mereka (para ulama) memandang bahwa tasyahhud cukup untuk melaksanakan perintah untuk sholawat kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam. Demikian juga sebagaimana firman Allah

}وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ{ (البقرة:203)

Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. (QS. 2:203)

Maka mereka mengulang-ngulang dzikir kepada Allah setiap akhir sholat))[21]
Bersambung...

Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com

Catatan Kaki:
[1] Tafsir As-Sa’adi (Taisir karimir rohman)  1/456

[2] Atsar riwayat Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya 5/39 dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/483

[3] Ad-Dur Al-Mantsur 5/259, diriwayatkan oleh Tafsir Al-Qurthubhi 10/243

[4] At-Tafsir Al-Kabir 20/152

[5] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/218 no 25404

[6] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25409

[7] Ad-Dur Al-Mantsur 5/260

[8] Tafsir Abis Sa’ud 5/166

[9] Ad-Dur Al-Mantsur 5/259.

[10] Tafsir Abis Sa’ud 5/166

Jika dikatakan bahwasanya Nabi Ibrohim 'alaihissalam adalah orang yang paling bijak, mulia, dan beradab, namun bagaimana ia berkata kepada ayahnya “Wahai Azar” (sesuai dengan qiroah mendommakan huruf ro’ pada kata  آزرُ) dalam firman Allah

}وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَاماً آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ{ (الأنعام:74)

Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar :"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata". (QS. 6:74)

Ibrohim dalam ayat ini memanggil ayahnya dengan menyebut namanya, dan ini menimbulkan rasa sakit bagi ayahnya, selain itu ia u juga menisbahkan ayahnya dan kaumnya kepada kesesatan dan hal ini merupakan penjengkelan kepada ayahnya.

Jawabannya, Allah telah berfirman

}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً{

“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”

Firman Allah ini menunjukan bahwa hak Allah lebih didahulukan di atas hak kedua orangtua. Dan sikap Ibrohim yang menyakiti ayahnya adalah karena ia mengedepankan hak Allah di atas hak kedua orangtua. (At-Tafsir Al-Kabir 20/152)

Namun musykilah (permasalahan) ini hanyalah jika dibaca dengan mendhommah huruf ro’ {آزَرُ} sehingga arti ayat adalah ((Dan ingatlah di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya “(Wahai) Aazar…”)), namun apabila dibaca dengan memfathah huruf ro’ {آزَرَ} maka i’robnya adalah badal sehingga arti ayat adalah ((Dan ingatlah di waktu Ibrahim berkata kepada ayahnya (yaitu yang bernama) Aazar…)).

Dan kita juga mendapati dalam ayat yang lain tatkala Ibrahim menegur dan menasehati ayahnya ia berkata dengan perkataan yang lembut dan tidak memanggil ayahnya dengan menyebut namanya, sebagaimana dalam firman Allah

}إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لا يَسْمَعُ وَلا يُبْصِرُ وَلا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً يَا أَبَتِ لا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيّاً يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيّاً{ (مريم:45-42)

Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya:"Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak medengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang keadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang keadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu meyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab oleh Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan". (QS. 19:42-45)

[11] Atsar Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya 15/65, Lihat juga Ad-Dur Al-Mantsur 5/259

[12] At-Tafsir Al-Kabir 20/153, Fathul Qodir 3/218-219, Ruhul Ma’ani 15/56

[13] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[14] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[15] At-Tafsir Al-Kabir 20/153

[16] Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril kitab Al-‘Aziz 3/449, Tafsir Al-Quthubhi 10/244

[17] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[18] Al-Kabair 1/39

[19] Para ahli ushul fiqh berselisih pendapat dalam masalah ini

[20] Lihat Tafsir Al-Qurthubhi 14/56

[21] At-Tafsir Al-Kabir 20/153

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 1)

Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.

Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya
{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }
((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]

Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya :


}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)

}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)

Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.

Ingatlah bagaimana masa kecilmu…

Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.

Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.

Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..

Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]



Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtua

Allah berfirman:
}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "uf" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. 17:23-24)

Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }
((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))

Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]

Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]

Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]

عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنة

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu 'alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]

Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya...dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]

عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمين

Dari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu 'alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]

Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]

Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]



Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "uf"))


Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]

Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار

((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]

Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]

Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]

Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18] 

bersambung...

Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com

Catatan Kaki:
[1] Fathul Qodir 3/218

[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)

[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)

1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.

2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam

}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)

dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. (QS. 33:50).

3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah

}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)

Kemudian Allah berfirman

}قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)

Allah menggunakan dhomir untuk jamak.

Demikian juga firman Allah

}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)

Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.

[4] Faidhul Qodiir 4/34

[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

[6] Tafsir An-Nasafi 2/283

[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)

[8] Faidhul Qodiir 4/34

[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644

[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242

[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34

[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya

}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)

Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)

Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).

[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242

[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10

[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063

[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah

}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)

Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:"Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata". Nuh menjawab:"Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam"" (QS. 7: 60-61).

Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.

Demikian juga pada firman Allah

}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)

Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)

Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman

}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)

Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)

Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??

Jawabannya memang ada kaidah:

((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah

}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)

}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)

Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)

Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.

Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))

Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah

}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255)

Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)

Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.

Demikian juga firman Allah

}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)

maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).

Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)

[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243

[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?

2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron



Jawab :

Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-.

Pertanyaannya :

Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna 'abaa'ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari'atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.

Jawaban beliau –hafidzohulloh- :

Segala puji bagi Allah Robbul 'aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.

Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah :

Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya" (QS An-Nuur : 31)
...


Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.

Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :

Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu 'anhaa- ia berkata

:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »

Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak" (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah hal 82)

Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.

Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata

« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »

Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, "Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?". Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, "Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !", maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, "Bajumu sudah usang, gantilah bajumu". Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)

Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa'ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  "Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya…." (HR Al-Bukhari no 5487)

Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin 'Amr radhiallahu 'anhu, ia berkata :

رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَا

Nabi shallahu 'alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu'ashfar. Maka Nabi berkata, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?". Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?", Nabi berkata, "Bahkan bakarlah kedua baju itu" (HR Muslim no 5436)

Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu'ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka" (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : "Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…"
Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,
هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »

“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).
Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

الْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم

"Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih" (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar'ah al-Muslimah hal 82)

Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhumaa ia berkata
وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَا

Adapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning" (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga" (HR Abu Dawud no 4064)
Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.

Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala(mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama'ah-jama'ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama'ah-jama'ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid'ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta'dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.

(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)


Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?

Beliau –rahimahullah- menjawab :

"Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang" (Fatwa Nuur "alaa Ad-Darb)

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo'dah 1431 H / 11 Oktober 2010 M

Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com 

Pentingnya Doá Orang Tua Terhadap Anak

Anak adalah buah hati setiap Pasutri (Pasangan Suami Istri) dan menjadi angan-angan setiap pengantin baru. Padahal anak berada dalam dua posisi, bisa jadi nikmat dan karunia yg indah dan menyenangkan dan juga bisa jadi fitnah, petaka dan kehancuran. Lihatlah anak Nabi Nuh yang kafir tidak mau mengikuti ayahnya. Lihat juga Nabi Ibrohim yang memiliki Ismail dan Ishaq alangkah bahagianya.

Mari kita share pengetahuan dan wacana islam seputar pembinaan anak semoga Allah senantiasa memberikan taufiq kepada kita untuk mengetahui caranya dan dapat melaksanakannya dalam praktek di kehidupan nyatanyata.Hidayah taufiq ditangan Allah...

Banyak orang yang mendidik anaknya dengan beragam cara dan teori namun melupakan satu perkara penting yaitu perbaikan dan pendidikan anak tergantung penuh kepada taufiq dari Allah yang Maha Kuasa. Mereka melupakan hal ini padahal ini adalah pondasi dan asas keshalihan anak tersebut.


Sudah dimaklumi bahwa hidayah taufiq semata milik Allah seperti sabda Nabi ‎صلى الله عليه وسلم dalam khutbah hajah :

من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له

"Barangsiapa yang Allah memberikan petunjuk kepadanya maka tidak ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang bisa memberinya hidayah"


Oleh karena itu diperintahkan kita untuk selalu mendoakan anak kita. Bahkan sebelum lahir, ketika mulai berhubungan badan (jima') antar pasutri diperintahkan untuk berdoa:

Allahumma jannibnasyaithan wa jannibisy-syaithana fima razaqtana..(Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhilah syatan pada anak yang engkau rezekikan kepada kami)


Kemudian kita lihat juga doanya nabi Zakariya-alaihissalam- yang memohon dianugerahkan anak yang baik seperti dalam doanya: 

"Rabbi Habli minladunka dzurriyatan Thayyibatan innaka samie'uddu'a" 
(Ya Rabb anugerahkanlahaku dari sisiMu anak yang baik). (QS alimron: 38)


Juga setelah lahir pun didoakan seperti doa istri Imron ketika melahirkan Maryam dengan berdoa: 

Inni 'Uidzuha bika wa dzurriyataha minasysyaithannirrajim
(aku memohonkan kepada Engkau utk melindunginya dan keturunannya dari syaitan yang terkutuk) 
(QS. alimron:36)


Setelah lahir anak tersebut juga didoakan seperti doanya Ibadurrahman: 

Rabbana hablana min azwaajina wa dzurriyatana qurrata a'yun waj'alna lilmuttaqina imama
(Wahai Rabb kami anugerahkanlah dari istri-istri dan anak keturunan kami yang bisa menjadi penyejuk hati dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang takwa )


Kesimpulan: 

Bagi orang tua jangan pelit-pelit berdoa untuk keshalehan anak-anaknya, sebab hidayah ditangan Allah dan kita diminta memohon dan meminta kepada Dzat yang memiliki hidayah semua orang.

-semoga bermanfaat-

-----------
Disalin dari Group Annisaa', bimbingan Ustadz Kholid Syamhudi

thank you