Selasa, 29 Maret 2011

Kapan Seorang Wanita Dibolehkan Membuka Cadarnya?

Pertanyaan :

Kami sudah memaklumi bahwa pendapat ahli ilmu yang terpilih adalah wajinya menutup wajah bagi kaum wanita. Namun ada beberapa kondisi yang mana kaum wanita terpaksa membuka penutup wajahnya (cadarnya). Sudikah Anda memberikan secercah ilmu seputar masalah ini?

Jawaban :

Alhamdulillah, Dalam masalah ini pendapat terpilih yang didukung oleh dalil-dalil adalah yang menyatakan wajibnya menutup wajah. Oleh karena itu seorang pemudi muslimah dilarang menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya demi mencegah terjadinya kerusakan. Dan hal itu lebih ditekankan lagi jika dapat menimbulkan fitnah (godaan). Ahli ilmu telah menetapkan bahwa sesuatu yang diharamkan dengan alasan mencegah terjadinya kerusakan, dapat dibolehkan jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal itu para ahli fiqih menyebutkan beberapa kondisi tertentu yang mana kaum wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya bila memang dibutuhkan. Sebagaimana mereka juga dibolehkan melihat kaum lekaki dengan syarat tidak melampaui batas-batas kebutuhan, sebab sesuatu yang dibolehkan kerena alasan darurat atau kebutuhan harus dibatasi sesuai kebutuhan tersebut tidak lebih dari itu. Kondisi-kondisi itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:


Pertama: Saat khitbah (meminang)
Seorang wanita dibolehkan menampakkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan lelaki yang berkeinginan meminangnya agar si lelaki itu dapat melihatnya, dengan catatan harus disertai dengan mahram dan tidak menyentuhnya. Karena wajah menunjukkan cantik atau tidaknya si wanita dan kedua telapak tangan menunjukkan subur atau tidaknya badan si wanita.
وقال أبو الفرج المقدسي : " ولا خلاف بين أهل العلم في إباحة النظر إلى وجهها .. مجمع المحاسن ، وموضع النظر ..
:Abul Faraj Al-Maqdisi berkata "Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita (saat meminangnya), sebab wajah adalah pusat kecantikan dan tempat tertumpunya pandangan."

Banyak sekali hadits nabi yang menunjukkan bolehnya seorang peminang melihat wanita yang dipinangnya, di antaranya:

1- عن سهل بن سعد رضي الله عنه قال : " إن امرأة جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا رسول الله ، جئت لأهب لك نفسي ، فنظر إليها رسول الله صلى الله عيله وسلم ، فصعّد النظر إليها وصوّبه ، ثم طأطأ رأسه ، فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها شيئاً جلست ، فقام رجل من أصحابه فقال : أي رسول الله ، لَإِن لم تكن لك بها حاجة فزوجنيها .. ) الحديث أخرجه البخاري 7/19 ، ومسلم 4/143 ، والنسائي 6/113 بشرح السيوطي ، والبيهقي 7/84 
1-Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya" (HR. Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa'i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)

2- وعن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال : " كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم ، فأتاه رجل فأخبره أنه تزوج امرأة من الأنصار ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنظرت إليها ؟ قال : لا ، قال : فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئاً " أخرجه أحمد  ( 2/286،299 ) ، ومسلم 4/142 ، والنسائي 2/73 .
2-Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar.  Rasulullah berkata kepadanya: "Apakah engkau sudah melihatnya?" "Belum!" katanya.
Beliau berkata: "Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu."
( HR. Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa'i II/73 )

3- وعن جابر رضي الله عنه ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قال : ( إذا خطب أحدكم المرأة ، فإن استطاع أن ينظر إلى مايدعوه إلى نكاحها فليفعل ) أخرجه أبو داود والحاكم ، وسنده حسن ، وله شاهد من حديث محمد بن مسلمة ، وصححه ابن حبان والحاكم ، وأخرجه أحمد وابن ماجه ، ومن حديث أبي حميد أخرجه أحمد والبزار ، كذا في فتح الباري ( 9/181 )
3-Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya." ( HR Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad hasan, diriwayatkan juga dari Muhammad bin Maslamah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dari hadits Abu Humeid yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar, silakan lihat Fathul Bari (IX/181)

قال الزيلعي : ( ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها - وإن أَمِن الشهوة - لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة  أ.هـ ، 
Az-Zaila'i berkata: "Namun ia tidak dibolehkan menyentuh wajah dan dua telapak tangan wanita tersebut meskipun tanpa syahwat, karena wanita itu belum menjadi istrinya dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu."

وفي درر البحار : لا يحل المسّ للقاضي والشاهد والخاطب وإن أمنوا الشهوة لعدم الحاجة .. أ.هـ )  رد المحتار على الدر المختار 5/237 
Dalam buku Durar Al-Bihar disebutkan: "Qadhi, saksi dan peminang tidak boleh menyentuh wanita (yang dipinang atau diadili) meskipun tanpa syahwat karena hal itu memang tidak perlu dilakukan."(Silakan lihat Raddul Mukhtar 'Alaa Ad-Durr Al-Mukhtar V/237)

وقال ابن قدامة : ( ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم ،  .
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang pria dilarang berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dengan seorang wanita yang ingin dipinangnya. Yang disebutkan dalam syariat hanyalah sebatas melihatnya saja, maka hukum berkhalwat dengannya tetap haram. 

ولأنه لا يؤمن مع الخلوة مواقعة المحظور ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا يخلون رجل بإمراة فإن ثالثهما الشيطان )
Dan mungkin saja terjadi hal-hal yang membahayakan jika dibiarkan berdua-duaan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita, sebab yang ketiga adalah setan."

ولا ينظر إليها نظر تلذذ وشهوة ، ولا ريبة . قال أحمد في رواية صالح : ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة . 
وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك " أ.هـ
Ia juga tidak boleh melihatnya (wanita yang dipinang) dengan syahwat dan tidak juga dengan keraguan. Shalih meriwayatkan dari Imam Ahmad yang berkata: "Ia boleh melihat wajah dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat. Ia juga boleh terus memandanginya dan memperhatikan kecantikannya, karena hanya dengan begitulah tujuan dapat diwujudkan."



Kedua: Saat bermu'amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.

قال ابن قدامة : ( وإن عامل امرأة في بيع أو أجارة فله النظر إلى وجهها ليَعْلَمَها بعينها فيرجع عليها بالدّرَك ( وهو ضمان الثمن عند استحقاق البيع ) ، وقد روي عن أحمد كراهة ذلك في حق الشابة دون العجوز ، وكرهه لمن يخاف الفتنة ، أو يستغني عن المعاملة فأما مع الحاجة وعدم الشهوة فلا بأس " المغني 7/459 ، والشرح الكبير على متن المقنع 7/348 بهامش المغني ، والهداية مع تكملة فتح القدير 10/24 .
Ibnu Qudamah berkata: "Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat."
( Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir 'Ala Matan Al-Muqni' VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/24 )

وقال الدسوقي : إن عدم جواز الشهادة على المتنقبة حتى تكشف عن وجهها عام في النكاح وغيره ، كالبيع ، والهبة ، والدين ، والوكالة ، ونحو ذلك ، واختاره شيخنا " حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 4/194  
Ad-Dasuuqi berkata: "Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami." (Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi 'ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194 )



Ketiga: Saat Pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja. 

قال ابن قدامة : ( يباح للطبيب النظر إلى ما تدعوا إليه الحاجة من بدنها من العورة وغيرها ، فإنه موضع حاجة .
وعن عثمان أنه أتي بغلام قد سرق فقال : انظروا إلى مؤتزره ( أي موضع شعر العانة الدالّ على البلوغ من عدمه ) ، فلم يجدوه أنبت الشعر ، فلم يقطعه " المغني 7/459 ، وغذاء الألباب 1/97
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat. Diriwayatkan dari Utsman bahwa dibawa ke hadapannya seorang bocah yang didapati telah mencuri, beliau berkata: "Periksalah dalam sarungnya!" yakni bulu kemaluannya yang menunjukkan apakah ia sudah baligh atau belum. Setelah diperiksa ternyata bulu kemaluannya belum tumbuh, beliaupun tidak memotong tangannya." (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97)

وقال ابن عابدين : ( قال في الجوهرة : إذا كان المرض في سائر بدنها غير الفرج يجوز النظر إليه عند الدواء ، لأنه موضع ضرورة ، وإن كان موضع الفرج فينبغي أن يعلّم امرأة تداويها ، فإن لم توجد وخافوا عليها أن تهلك ، أو يصيبها وجع لا تحتمله يستروا منها كل شيء إلا موضع العلة ، ثم يداويها الرجل ، ويغض بصره ما استطاع إلا عن موضع الجرح ) رد المحتار 5/237 ، وانظر : الهدائية العلائية ص/245 .
Ibnu Abidin berkata: "Dalam kitab Al-Jauharah disebutkan: Jika penyakit tersebut menyerang seluruh tubuh si wanita maka dokter boleh melihatnya saat pengobatan, kecuali alat kelamin yang vital. Sebab hal itu termasuk darurat. Jika tempat yang sakit adalah kemaluan, maka hendaknya diajari seorang wanita lain untuk mengobatinya. Jika tidak ada juga sementara keselamatan jiwanya sangat mengkhawatirkan atau dikhawatirkan tertimpa penyakit yang tidak mampu ia tahan, maka hendaklah mereka menutup seluruh tubuhnya kecuali tempat yang sakit itu (yakni kemaluan) lalu dipersilakan dokter mengobatinya dengan tetap menahan pandangan semampunya kecuali terhadap bagian yang tengah diobati." (Raddul Mukhtar V/237 dan lihat juga Al-Hidayah Al-'Alaaiyah hal 245)

Demikian pula dibolehkan bagi para perawat orang sakit untuk mewudhu'kan atau membantu istinja'nya meskipun yang dirawat seorang wanita. (Silakan lihat kitab Ghidzaaul Albab I/97)

قال محمد فؤاد : ويدل على جواز مداواة الرجل للمرأة - بالقيود التي سبق ذكرها - ما رواه الإمام البخاري بسنده عن الربَيِّع بنت معوذ ، قالت : ( كنا نعزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، نسقي القوم ونخدمهم ، ونرد القتلى والجرحى إلى المدينة ) أخرجه البخاري 6/80و10/136 فتح الباري ) ، وأخرجه بنحوه عن أنس : مسلم (5/196) ، وأبو داود ( 7/205 مع عون المعبود ) ، والترمذي ( 5/301-302 ) وقال : حسن صحيح .
Muhammad Fu'ad berkata: "Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita -dengan batasan-batasan yang telah disebutkan tadi- adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz ia berkata: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Tugas kami adalah memberi minum dan membantu pasukan, dan membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah."
(HR Al-Bukhari VI/80 & X/136, lihat Fathu Bari. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Anas V/196, Abu Dawud VII/205, lihat 'Aunul Ma'bud, dan Imam At-Tirmidzi V/301-302, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

10/136 وقد ترجم الإمام البخاري لهذا الحديث بقوله : ( باب هل يداوي الرجل المرأة ، والمرأة الرجل ) ؟ فتح الباري 
Imam Al-Bukhari menulis Bab: Bolehkah Kaum Lelaki Mengobati Kaum Wanita Dan Kaum Wanita Mengobati Kaum Lelaki?
(Lihat Fathul Bari X/136)

قال الحافظ ابن حجر : " ويؤخذ حكم مداواة الرجل المرأة منه بالقياس ، وإنما لم يجزم - يعني البخاري - بالحكم ، لاحتمال لأن يكون ذلك قبل الحجاب ، أو كانت المرأة تصنع ذلك بمن يكون زوجاً لها أو محرماً ، وأما حكم المسألة : فتجوز مداواة الأجانب عند الضرورة ، وتقدر بقدرها فيما يتعلق بالنظر ، والجسّ باليد ، وغير ذلك " فتح الباري (10/136)
Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar A-Asqalani berkata: "Hukum bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita diambil secara implisit. Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat yang memerintahkan berhijab. Atau masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Secara umum hukumnya: kaum wanita boleh mengobati kaum pria pada saat-saat darurat, dan harus dibatasi sesuai kebutuhan khususnya berkaitan dengan melihat dan memegang pasien atau semisalnya.(Silakan lihat kitab Fathul Bari X/136)



Keempat: Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain.

قال الشيخ الدردير : ( ولا تجوز شهادة على امرأة متنقبة حتى تكشف عن وجهها ليشهد على عينها ووصفها لتتعين للأداء ) .الشرح الكبير للشيخ الدردير ( 4/194 )
Syaikh Ad-Dardiir berkata: "Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian."(Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)

وقال ابن قدامة : ( وللشاهد النظر إلى وجه المشهود عليها لتكون الشهادة واقعة على عينها ، قال أحمد : لا يشهد على امرأة إلا أن يكون قد عرفها بعينها ) المغني 7/459 ، والشرح الكبير على متن المقنع (7/348 ) بهامش المغني ، والهداية مع تكملة فتح القدير 10/26
Ibnu Qudamah mengatakan: "Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti. (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir 'Alal Muqni' VII/348 dan Al-Hidayah ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26).



Kelima: Saat Persidangan.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.(Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-'Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26).



Keenam: Di hadapan bocah laki-laki kecil yang sudah mengerti namun belum punya hasrat kepada kaum wanita.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita apa-apa yang boleh ia tampakkan kepada mahramnya, karena mereka belum punya hasrat kepada wanita. Ia boleh melihat semua itu.

قال الشيخ أبو الفرج المقدسي : ( وللصبي المميز غير ذي الشهوة النظر إلى المرأة إلى ما فوق السرة وتحت الركبة في إحدى الروايتين ، لأن الله تعالى قال : ( ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم من بعض ) النور :58 وقال تعالى : ( وإذا بلغ الأطفال منكم الحلُم فليستأذنوا كما استئذن الذين من قبلهم ) النور : 59 فدل على التفريق بين البالغ وغيره
Syaikh Abul Faraj Al-Maqdisi berkata: "Bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita boleh melihat tubuh wanita kecuali bagian tubuh antara pusar dan lutut, menurut satu riwayat (dari Imam Ahmad). Sebab Allah berfirman:
"Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). (QS. An-Nuur:58)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)
Ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum

قال أبو عبد الله : حجم أبو طيبة أزواج النبي صلى الله عليه وسلم وهو غلام .
والرواية الأخرى : حكمه حكم ذوي المحارم في النظر إذا كان ذا شهوة ، لقوله تعالى : ( أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ) النور : 31
 Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: "Abu Thayyibah membekam istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada saat itu ia masih seorang bocah kecil." Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
( أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ) النور : 
"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. An-Nuur:31)

قيل لأبي عبد الله : متى تغطي المرأة رأسها من الغلام ؟ قال : إذا بلغ عشر سنين ، فإذا كان ذا شهوة فهو كذي المحرم لقوله تعالى : ( وإذا بلغ الأطفال منكم الحلم ) الآية النور
Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad: Bilakah seorang wanita harus menutup wajahnya terhadap seorang bocah? Beliau menjawab: "Jika bocah itu telah berusia sepuluh tahun. Jika ia sudah punya hasrat kepada kaum wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat terhadap para mahram. Berdasarkan firman Allah:
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)

وعنه : أنه كالأجنبي لأنه في معنى البالغ في الشهوة ، وهو المعنى المقتضي للحجاب وتحريم النظر ، ولقوله تعالى : ( أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ) النور 31  
Dalam riwayat lain masih dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil sama seperti batasan aurat terhadap lelaki bukan mahram. Sebab ia sudah terhitung baligh dan punya syahwat. Itulah tujuan diperintahkannya hijab dan diharamkannya memandang wanita bukan mahram. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)

فأما الغلام الطفل غير المميز فلا يجب الاستتار منه في شيء . الشرح الكبير على متن المقنع 7/349، وانظر : المغني 7/458 ، وغذاء الألباب 
Adapun anak kecil yang belum mengerti tentunya tidak wajib menutup diri darinya.(Silakan lihat kitab Syarah Al-Kabir 'Alaa Matan Al-Muqni' VII/349, Al-Mughni VII/458 dan Ghadzaaul Albab I/97.)


Ketujuh: Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat apa-apa yang boleh ditampakkan kepada mahram. Mereka boleh melihat semua itu karena mereka sudah tidak punya hasrat lagi kepada kaum wanita dan sudah tidak memperhatikan urusan wanita. 

 قال : ابن قدامة : " ومن ذهبت شهوته من الرجال لكِبَر ، أو عُنّةٍ ، أو مرض لا يُرجى برؤه ، والخصيّ .. ، والمخنث الذي لا شهوة له ، فحكمه حكم ذوي المحرم في النظر ، 
Ibnu Qudamah berkata: "Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram.

Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:
( أو التابعين غير أولِي الإربة ) أي غير أولي الحاجة إلى النساء
"atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)." (QS. 24:31)
Yaitu lelaki yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita.

 وقال ابن عباس :  هو الذي لاتستحي منه النساء ، وعنه : هو المخنث الذي لا يكون عنده انتشار ( أي مقدرة على الانتصاب ) .
وعن مجاهد وقتادة :  الذي لا أرب له في النساء ، فإن كان المخنث ذا شهوة ويعرف أمر النساء فحكمه حكم غيره
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Yakni laki-laki yang kaum wanita tidak merasa segan kepadanya. Dinukil juga dari beliau: Yakni lelaki banci yang impoten. Mujahid dan Qatadah berkata: Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita. Jika lelaki itu banci namun ia punya nafsu syahwat kepada wanita dan tahu seluk beluk wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat kepada laki-laki bukan mahram.

لأن عائشة قالت : دخل على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم مخنث فكانوا يعدونه من غير أولي الإربة من الرجال فدخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم وهو ينعت امرأة أنها إذا أقبلت أقبلت بأربع ، وإذا أدبرت أدبرت بثمان ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ( ألا أرى هذا يعلم ما ههنا ، لا يدخلنّ عليكم هذا ) فحجبوه . رواه أبو داود وغيره
'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah bercerita : "Seorang lelaki banci masuk menemui istri-istri nabi, mereka menganggap lelaki banci itu termasuk 'lelaki yang tidak punya keinginan kepada kaum wanita' yang tersebut dalam ayat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu datang menemui kami sementara lelaki banci itu tengah menceritakan lekuk tubuh seorang wanita, katanya jika wanita itu dilihat dari depan akan tampak empat lekukan, jika dari belakang akan tampak delapan lekukan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Aku lihat lelaki ini tahu apa yang ada di dalam sini, janganlah ia dibiarkan masuk menemui kalian!" Merekapun berhijab darinya. (HR Abu Dawud dan lainnya)

قال ابن عبد البر : ليس المخنث الذي تُعرف فيه الفاحشة خاصة ، وإنما التخنيث بشدة التأنيث في الخلِقة حتى يشبه المرأة في اللين والكلام والنظر والنغمة والعقل ، فإذا كان كذلك لم يكن له في النساء أرب ، وكان لا يفطن لأمور النساء ، وهو من  غير أولي الإربة الذين أبيح لهم الدخول على النساء ، ألا ترى أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يمنع ذلك المخنث من الدخول على نسائه فلما سمعه يصف ابنة غيلان وفَهِم أمر النساء أمر بحجبه ) المغني 7/463 ، الشرح الكبير على متن المقنع 7/347-348 )
Ibnu Abdil Bar berkata: "Yang dimaksud banci di sini bukanlah banci yang dibuat-buat, akan tetapi banci dalam arti gen wanita pada dirinya lebih dominan sehingga gaya bicara, memandang dan berpikirnya juga menyerupai kaum wanita. Bila begitu keadaannya tentu ia tidak punya hasrat kepada kaum wanita dan tidak mengerti tentang seluk beluk kaum wanita. Ia tergolong 'lelaki yang tidak punya hasrat kepada wanita' yang dibolehkan masuk menemui kaum wanita. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak melarang lelaki banci itu masuk menemui istri-istri beliau, namun begitu mendengar lelaki banci itu menceritakan lekuk tubuh puteri Ghailan dan ternyata mengerti seluk beluk wanita, Rasulullah memerintahkan supaya berhijab darinya. (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)


Kedelapan: Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi.
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. Simaklah firman Allah berikut ini:
 والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحاً فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة وأن يستعففن خير لهن ) النور:60
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)


Ibnu Qudamah berkata:
"Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (QS. 24:60)

Berkaitan dengan ayat :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (QS. 24:30)

Dan ayat:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, (QS. 24:31)

قال ابن عباس في قوله تعالى : ( قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ) النور : 30 ( وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ) الآية النور : 31 ، قال : فنسخ ، واستثنى من ذلك القواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحاً ، الآية . وفي معنى ذلك الشوهاء التي لا تشتهى ) المغني 7/463 ، الشرح الكبير على متن المقنع 7/347-348 .
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Kedua ayat di atas dibatasi kandungannya, dikecualikan darinya wanita-wanita yang tidak ingin kawin lagi. Termasuk juga wanita yang buruk rupanya dan sama sekali tidak menarik." (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)


Kesembilan: Hukum membuka cadar di hadapan wanita-wanita kafir.
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir. 


Ibnu Qudamah berkata:
"Batasan aurat antara sesama wanita sama seperti batasan aurat antara sesama pria, tidak ada beda antara sesama kaum muslimin, antara muslimah dengan wanita dzimmiyah, antara seorang muslim dengan pria kafir. Imam Ahmad berkata: Sebagian orang melarang wanita muslimah membuka cadarnya di hadapan wanita Yahudi atau Nasrani. Menurut pendapat saya, wanita-wanita kafir itu tidak boleh melihat alat kelamin wanita muslimah. Dan mereka tidak boleh menangani wanita muslimah yang melahirkan, karena mereka akan melihat aurat vital kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana yang telah dijelaskan."


Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad disebutkan bahwa wanita muslimah tidak boleh menampakkan kemaluannya kepada wanita dzimmiyah. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:
"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)

Kelihatannya pendapat pertama lebih kuat, sebab wanita-wanita kafir dari kalangan Yahudiyah dan lainnya juga masuk menemui istri-istri nabi, mereka tidak memakai hijab dan tidak diperintahkan memakai hijab. 

 وقد قالت عائشة : جاءت يهودية تسألها ، فقالت : أعاذك الله من عذاب القبر ، فسألت عائشة رسول الله صلى الله عليه وسلم
'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata: "Datang seorang wanita Yahudi bertanya kepadanya, ia berkata: "Semoga Allah menyelamatkan saudari dari siksa kubur." 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menanyakan ucapan wanita itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam..."

وذكر الحديث ، وقالت أسماء قدمت عليّ أمي وهي راغبة - يعني عن الإسلام - فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أصِلُها ؟ قال : نعم . ولأن الحجب بين الرجال والنساء لمعنى لا يوجد بين المسلمة والذمية فوجب أن لا يثبت الحجب بينهما كالمسلم مع الذمي ، ولأن الحجاب إنما يجب بنص أو قياس ولم يوجد واحد منهما
Asma' Radhiyallahu 'Anha menuturkan: "Ibuku yang masih musyrik dan membenci Islam datang menemuiku. Akupun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apakah aku boleh meladeninya? Beliau menjawab: "Boleh!"
Sebab alasan disyariatkannya hijab antara kaum lelaki dengan kaum wanita tidak terdapat pada wanita muslimah dengan wanita dzimmiyah. Maka tidak perlu diperintahkan berhijab antara keduanya, sebagaimana halnya antara pria muslim dengan pria dzimmi. Dan juga syariat hijab ini harus ditetapkan dengan nash atau qiyas, sementara dalam masalah ini tidak ada nash maupun qiyas.

فأما قوله تعالى : ( أو نسائهنّ ) فيحتمل أن يكون المراد جملة النساء . المغني 7/464 ، الشرح الكبير على متن المقنع 7/351 بهامش المغني 
Berkaitan dengan firman Allah Ta'ala:
"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)
kemungkinan maksudnya adalah sejumlah kaum wanita.
Silakan lihat Al-Mughni VII/464 dan Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/351.

قال ابن العربي المالكي : ( الصحيح عندي أن ذلك جائز لجميع النساء وإنما جاء بالضمير للإتباع ، فإنها آية الضمائر ، إذ فيها خمسة وعشرون ضميراً لم يروا في القرآن لها نظيراً ، فجاء هذا للإتباع ) أحكام القرآن 3/326 
Ibnul Arabi Al-Maliki berkata:"Menurut saya pendapat yang benar adalah hal itu mencakup seluruh wanita (baik yang muslimah maupun non muslimah). Penyebutan dhamir (kata ganti) dalam ayat tersebut hanyalah untuk menyelaraskan dengan kata-kata sebelumnya (yang seluruhnya diimbuhi dhamir), di dalam ayat ini terdapat lima belas dhamir, hal itu tidak terdapat dalam ayat lainnya dalam Al-Qur'an. Oleh karena itulah kata an-nisaa' diimbuhi dhamir hunna." (Silakan lihat Ahkamul Qur'an III/326).

وقال الآلوسي : ( وذهب الفخر الرازي إلى أنها كالمسلمة ، فقال : والمذهب أنها كالمسلمة ، والمراد بنسائهن جميع النساء ، وقول السلف محمول على الاستحباب 
Al-Aluusi berkata: "Fakhrur Raazi berpendapat bahwa dalam masalah ini batasan aurat terhadap wanita kafir sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, ia berkata: "Menurut Madzhab kami batasan auratnya sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, yang dimaksud 'nisaa'ihinna (wanita-wanita mereka)' dalam ayat di atas adalah seluruh kaum wanita. Dalam hal ini ucapan ulama salaf yang mengharuskan berhijab terhadap wanita kafir dibawakan kepada makna istihbab (anjuran bukan wajib)"

ثم قال : وهذا القول أرفق بالناس اليوم ، فإنه لا يكاد يمكن احتجاب المسلمات عن الذميات " تفسير الآلوسي 
Ia melanjutkan: "Itulah pendapat yang lebih memudahkan bagi umat manusia sekarang ini, sebab hampir tidak mungkin mengharuskan hijab atas wanita muslimah di hadapan wanita dzimmiyah."(Tafsir Al-Aluusi 19/143)

قال محمد فؤاد : إن كان ذلك القول أرفق في زمانهم ، فلا شك أنه أولى ، وأكثر رفقاً ، وأعظم يسراً في زماننا هذا ، سيما لمن ألجأتهم أسباب قاهرة للإقامة في غير بلاد المسلمين ، فاختلطت المسلمات بالذميات ، وتشابكت ظروف الحياة ، بحيث أصبح احتجابهن عنهن مليء بالصعوبات فإنا لله وإنا إليه راجعو
Muhammad Fu'ad berkata: "Jika kata Al-Aluusi hal itu lebih memudahkan bagi mereka pada saat itu, tentu saja jauh lebih memudahkan bagi kita sekarang ini. Terutama bagi orang-orang yang terpaksa bermukim di negeri-negeri non Islam yang mana wanita muslimah dan wanita dzimmiyah tercampur baur, kebutuhan hidup juga sangat mendesak, yang mana berhijab di hadapan mereka justru menimbulkan berbagai kesulitan. Inna lillahi wa inna ilahi raji'un.


Kesepuluh: Seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah. 
Ia tidak boleh mengenakan cadar ataupun kaus tangan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan."

Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya,

 لحديث عائشة رضي الله عنها ، قالت : ( كان الركبان يمرون بنا ونحن مُحرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها على وجهها ، فإذا جاوزنا كشفناه ) 
berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia berkata: "Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali."

قال الجزيري حكاية عنهم : ( للمرأة أن تستر وجهها لحاجة كمرور الأجانب بقربها ، ولا يضر التصاق الساتر بوجهها ، وفي هذا سعة ترفع المشقة والحرج ) الفقه على المذاهب الأربعة645 ‍/1 ‍
Dihikayatkan dari Al-Al-Juzeiri ia berkata: "Wanita yang mengenakan ihram boleh menutup wajahnya untuk suatu keperluan, seperti pada saat rombongan lelaki lewat di dekatnya. Tidaklah mengapa ia melekatkan kain penutup pada wajahnya, sebab hal itu merupakan keluasan baginya dan untuk menghilangkan kesulitan." (Silakan lihat kitab Al-Fiqh 'Ala Madzhab Al-Arba'ah I/645)

Itulah kondisi yang dibolehkan bagi kaum wanita untuk membuka penutup wajahnya dan kaus tangannya, menurut perincian yang telah dijelaskan dan diurai oleh para ulama dan ahli fiqih di atas tadi. Tinggal satu persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu dalam kondisi terjepit yang memaksa seorang wanita untuk membuka penutup wajahnya. Bagaimanakah hukumnya dalam kondisi demikian?


Kesebelas: Dalam kondisi terpaksa.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.

Wanita-wanita bercadar terus ditekan dan diganggu sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa, bahkan kadangkala menjurus kepada pelecehan terhadap Dienul Islam dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Oleh karena itu, mereka boleh membuka cadar dalam kondisi yang mana wanita bercadar pasti mendapat gangguan yang tidak dapat diatasinya. Tentu saja memilih pendapat yang lemah lebih utama daripada menjerumuskan diri dalam bahaya gangguan lelaki jahat.

Jikalau dalam kondisi yang belum sampai kategori 'terpaksa' ia boleh membuka cadar dan kaus tangannya, tentu saja lebih dibolehkan membukanya dalam kondisi yang membahayakan diri dan agamanya. Terutama jika dalam mempertahankan hijabnya orang-orang jahat akan menarik atau merobek hijab dari wajahnya. Atau masyarakat akan mengganggunya. Dalam keadaan darurat perkara-perkara yang sebelumnya dilarang menjadi dibolehkan. Dan sesuatu yang dibolehkan karena darurat harus dibatasi sekadar kebutuhan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ahli ilmu. Tidak boleh bersikap simplifikatif dalam perkara ini, harus benar-benar diukur menurut keadaan dan kondisi setempat. Dan harus mempelajari pengalaman yang terdahulu atas orang lain. Sehingga tidak keliru dalam menetapkan suatu kondisi sebagai kondisi darurat, tidak disertai hawa nafsu dan kelemahan dalam bersikap.

Dalam kondisi di atas, meskipun kaum wanita dibolehkan membuka cadar dan kaus tangannya, namun ia tetap tidak boleh menampakkan perhiasan yang mencolok pandangan. Sebab haram hukumnya bagi kaum wanita menampakkan perhiasan di hadapan lelaki yang bukan mahram, menurut pendapat mayoritas ahli fiqih dan berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala: "Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,"(QS. 24:31)

Dan juga karena tidak ada kebutuhan mendesak untuk menampakkannya.
(Silakan lihat kitab Hijab Al-Mar'ah Al-Muslimah Baina Intihaalal Mubthiliin wa Ta'wilal Jahiliin hal 239)

Hanya kepada Allah sajalah kami memohon agar memperbaiki keadaan kaum muslimin. Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.


Wallahu a'lam


Islam Tanya & Jawab 
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid


Sumber Referensi:

Cukuplah Kematian Sebagai Peringatan


Ketika nafas mulai tersengal...
Ketika nyawa sedang meregang...
Ketika mata membelalak dan dahi berkeringat...
Pintu taubat telah tertutup. Engkau mulai memasuki gerbang kehidupan baru. Sementara istri, anak dan keluarga serta kerabatmu menangis dan merintih disisimu, engkau sedang dalam kesedihan yang mendalam, tidak ada seorang pun yang mampu menyelamatkan dan menghindarkan dirimu dari jemputan Malaikat Maut. Kini, engkau saksikan dan rasakan sendiri peristiwa mengerikan itu, setelah sebelumnya engkau mereguk banyak kenikmatan dan kesenangan tanpa kenal rasa syukur. Telah datang ketentuan Allah kepadamu, lalu nyawamu diangkat ke langit. Setelah itu, kebahagiaan atau kesengsaraankah yang akan engkau dapat?

وتجعلون رزقكم أنكم تكذبون۝ فلولا إذا بلغت الحلقوم۝ وأنتم حينئذ تنظرون۝ ونحن أقرب إليه منكم ولكن لا تبصرون۝ فلولا إن كنتم غير مدينين۝ ترجعو نها إن كنتم صدقين۝ فأما إن كان من المقربين۝ فروح وريحان وجنت نعيم۝ وأما إن كان من أصحب اليمين۝ فسلم لك من أصحب اليمين۝ وأما إن كان من المكذ بين الضالين۝ فنزل من حميم۝ وتصلية جحيم۝ إن هذا لهو حق اليقين۝ فسبح باسم ربك العظيم۝
“Kamu (mengganti) rizki (yang Allah berikan) dengan mendustakan (Allah). Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah). Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar, adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatan bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika termasuk golongan orang yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapatkan hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam neraka. Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang Maha Besar.” (QS. Al-Waaqi’ah: 82-96)

Wahai jiwa-jiwa yang tertipu dunia...
Wahai hati yang keras membatu karena hawa nafsu...
Wahai manusia yang lalai dari ketaatan kepada Rabbnya...
Sudahkah engkau mempersiapkan bekal menuju perjalanan panjang dan berat didepanmu?
Sudahkah engkau mengetahui tempat seperti apa yang kelak kau tinggali?
Sudahkah engkau memikirkan semua itu...?

Saudaraku, cukuplah kematian menjadi peringatan untuk kita bahwa dunia hanyalah kebahagiaan semu dan tak berarti apa-apa. Tidakkah engkau dengar sebuah firman Rabbmu yang sanggup menggetarkan gunung,
كل نفس ذا ئقة الموت وإنما توفون أجوركم يوم القيـمة فمن زحزح عن النـار وأدخل الجنـة فقد فاز وما الحيوة الد نيا إلا متع الغرور۝
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari Neraka dan dimasukkan ke dalam Surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. ‘Ali Imran: 185)

Tidakkah ayat tersebut mengusik hati yang lama mati? Tidakkah ayat tersebut membuat telinga yang tuli menyimak kembali? Tidakkah ayat tersebut menjadi cambuk diri?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لو تعلمون مل أعلم لضحكتم قليلا ولبكيتم كثبرا
“Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (Muttafaq ‘alaih)

Saudaraku, sudahkah datang kepadamu khabar kematianmu? Kapan waktumu? Dimana tempatnya? Seperti apa kondisimu kala itu? Demi Allah, engkau tidak tahu dan engkau tidak akan pernah tahu. Jadi kenapa kau tunda taubatmu? Kau tunda perbaikan dirimu? Kau tunda persiapan perbekalanmu? Apakah “nanti” yang selalu kau katakan untuk taubatmu berada pada jarak yang jauh dengan ajalmu? Apakah “nanti” itu yang kau temui lebih dulu ataukah kematianmu yang datang lebih dulu? Apakah ketika engkau sudah benar-benar mengetahui perih dan pedihnya sakaratul maut, baru engkau akan meminta waktu kepada Rabbmu untuk bertaubat?

حتى إذا جاء أحدهم الموت قال رب ارجعون۝ لعلى أعمل صلحا فيما تركت, كلا, إنها كلمة هو قا إلها۝
“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang diantara mereka, dia berkata, ‘Yaa Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)

وليست التو بة لـلذ ين بعملون السيئات حتى إذا حضر أحدهم الموت قال إنى تبت الئن۝
“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang diantara mereka, (barulah) dia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku bertaubat sekarang.’” (QS. An-Nisaa’: 18)

Seorang penyair berkata,
Mereka katupkan kelopak mataku –setelah berputus asa-
lantas bergegas pergi membelikanku kafan
salah seorang kerabatku berdiri dengan tergesa
pergi ke tukang memandikan mayat agar datang memandikanku
salah seorang mendatangiku lalu melucuti semua pakaianku
dan menelanjangiku sendirian
mengucurkan air dari atas kepalaku dan memandikanku
tiga kali seraya meminta kafan kepada keluargaku
dan mereka mengenakanku baju tanpa lengan dan tanpa jahitan
hanya kamper sebagai bekalku
mereka meletakkanku di dekat mihrab lalu mundur di belakang imam
menshalatiku lalu melepasku
mereka menshalati jasadku dengan shalat tanpa ruku’ dan sujud
Semoga Allah merahmatiku...


Di hari kematianmu, keluarga dan kerabat mengangkat jasadmu di atas pundak, setelah sebelumnya engkau menjadi orang yang mengangkat jasad orang lain. Kala itu, apakah jasadmu ingin supaya mereka mempercepat langkahnya, atau malah jasadmu bingung –hendak dibawa kemana jasadmu itu?
Kemudian, mereka memasukkanmu kedalam lubang sempit dan gelap setinggi dua meter oleh orang-orang yang paling engkau cintai dan keluarga yang paling dekat denganmu. Mereka menutupimu dengan papan sehingga menghalangi cahaya matahari yang hendak masuk ke dalam liang lahatmu. Lalu, mereka menimbun jasadmu dengan tanah sampai tertutupi kuburanmu. Salah seorang dari mereka berkata,“Mintakanlah ampun untuk saudaramu, dan mintakanlah ketetapan iman untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.”
Tidak berapa lama, mereka semua pergi meninggalkan tubuh dingin dan kaku yang dulunya adalah dirimu yang rupawan. Mereka meninggalkanmu dalam gelap dan dingin. Di sekelilingmu hanyalah tanah dan tanah. Lalu dikembalikanlah ruhmu kepada jasadmu, dan datanglah dua malaikat yang biru kehitam-hitaman untuk bertanya,“Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?” Dengan apakah engkau akan menjawabnya..?

Jika ketika engkau mati, engkau telah bertaubat dan beriman, maka Allah akan meneguhkan jawabanmu, dan engkau bisa mengambil hadiahmu berupa kebahagiaan di akhirat kelak, seperti disebutkan dalam firman-Nya,
يثبت الله الذ ين ءامنوا بالقول الثابت فى الحيوة الدنيا وفى الأخـرة ويضـل الله الظـلمين ويفعل الله ما يشاء۝
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim dan memperbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Ibrahim: 27)

Namun, bagaimana jika ketika engkau meninggal, engkau belum sempat bertaubat? Engkau tidak akan tahu jawaban atas pertanyaan itu. Engkau hanya akan berkata, “Hah... hah... aku tidak tahu!”Kemudian terdengarlah seruan, “Bohong! Baringkan ia di Neraka, dan bukakan pintu Neraka untuknya!” Maka engkau akan merasakan panasnya Neraka, kuburanmu akan menghimpit dan meremukkan seluruh tulang belulangmu. Kemudian datanglah kepadamu seseorang yang berwajah amat buruk, berbau busuk dan berbaju lusuh, ia berkata, “Aku datang kepadamu membawa berita buruk. Inilah hari yang dijanjikan kepadamu.” Maka bertanyalah dirimu tentang dirinya, maka dia menjawab, “Aku adalah amal burukmu.”Kemudian menjadilah dirimu buta, bisu dan tuli, dan tanganmu memegang sebatang besi yang apabila sebuah gunung dipukul dengan besi tersebut maka hancurlah dia hingga menjadi debu. Begitupula dirimu, ketika palu besi itu mengenai dirimu maka rasa sakit yang tiada tertahankan akan membuatmu menjerit hingga lengkingannya terdengar oleh seluruh makhluk, kecuali jin dan manusia. Dan tidak ada yang engkau harapkan setelah itu, melainkan agar Allah tidak menyegerakan Hari Perhitungan.

Wahai calon penghuni kubur, apa yang membuatmu terpedaya oleh dunia? Tidakkah engkau mengetahui bahwa akan tiba waktunya engkau meninggalkan dunia yang engkau cintai ini atau dunia yang akan meninggalkanmu? Mana hartamu yang berlimpah dan rumahmu yang mewah? Mana pakaian-pakaian mahal dan indah yang selalu engkau kenakan itu? Mana keluarga dan kerabat yang selalu engkau bela itu? Mana dirimu yang rupawan itu?

Ketika engkau telah menghuni liang lahat, maka itulah rumahmu. Kafan yang berharga murah dan tidak bermerk, itulah pakaianmu. Aroma kamper adalah wewangianmu. Ulat dan cacing menjadi temanmu. Bayangkan jasadmu setelah terkubur selama tiga hari, seminggu, sebulan. Kala itu, tubuhmu telah menjadi penganan lezat bagi cacing dan ulat –teman-temanmu-, kafanmu terkoyak, mereka masuk ke dalam tulangmu, memutus anggota tubuhmu, merobek sendi-sendimu, melelehkan biji matamu... Itulah kesudahanmu, kesudahan makhluk-makhluk bernyawa.

Demikian saudaraku, cukuplah kematian menjadi peringatan dan nasihat. Cukuplah kematian menjadikan hati bersedih, menjadikan mata menangis, menjadi ajang perpisahan dengan orang-orang yang dicintai dan menjadi pemutus segala kenikmatan dunia.
Wahai saudaraku... setiap hela nafasmu menjadi langkah maju menuju kematian. Maka janganlah menunggu ‘nanti’ untuk bertaubat, tapi bersegeralah, karena engkau tidak pernah tahu sudah sedekat apa kematian itu dengan dirimu.

Yaa Rabbi, janganlah Engkau mengadzabku
Sesungguhnya aku mengakui dosa-dosaku selama ini
Berapa kali aku berbuat kesalahan di dunia
Namun Engkau tetap memberiku karunia dan kenikmatan
Jika aku ingat penyesalanku atas segala kesalahan
Kugigit jariku dan kegeretakkan gigiku
Tiada alasan bagiku kecuali tinggal harapan dan husnuzhanku
Dan ampunan-Mu jika Engkau mengampuniku
Manusia mengira aku orang baik-baik
Padahal aku benar-benar manusia terburuk bila tidak Engkau ampuni


(Syaikh Abdul Muhsin bin Abdur Rahman dalam Fasatadzkuruna Maa Aquulu Lakum Waqofat Liman Aroda an-Najah)

Hukum-Hukum Seputar Wanita Haidh, Nifas dan Junub


Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah

Sering kali kita temui pertanyaan atau pun pernyataan perihal hukum-hukum yang berlaku untuk wanita yang sedang mengalami masa haidh atau nifas serta wanita yang sedang dalam keadaan junub. Dan telah diketahui juga bahwa masalah ini pun menjadi ikhtilaf(perselisihan) di kalangan para ulama. Namun demikian, kita harus mengembalikan segala sesuatu yang kita perselisihkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah, sesuai dengan firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An-Nisaa’: 59)

Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan kita merujuk kepada sumber kebenaran ketika kita menemui perselisihan terhadap masalah yang kita hadapi agar kita dapat lebih dekat pada kebenaran itu sendiri. Namun tentunya, harus dengan syarat ilmu dan mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama, di antaranya kaidah-kaidah dalam ilmu hadits. Demikian juga, kita harus membebaskan diri dari taqlid buta dan ta’ashub madzhabiyyah(kecenderungan terhadap suatu madzhab) yang keduanya akan menjauhkan kita dari kebenaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah.

Terdapat tiga perkara utama yang menjadi perbincangan dalam masalah ini yaitu:
1. Hukum menyentuh atau memegang mushaf al-Qur’an
Mereka yang melarang kaum wanita yang sedang haidh, nifas ataupun junub memegang mushaf al-Qur’an berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
“..tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79)

Makna yang haq, yang dimaksud oleh ayat di atas adalah: Tidak ada yang dapat menyentuh al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ayat sebelumnya [1], kecuali para malaikat yang disucikan oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Demikian tafsir dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Maka bukanlah yang dimaksud itu adalah larangan menyentuh atau memegang al-Qur’an oleh orang-orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik berhadats besar maupun kecil.

Sebagian lagi berdalil dengan hadits:
لاَ يَمَسُ الْقُرْ اَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” [2]

Makna yang haq dari hadits ini adalah: Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci (tidak najis) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:
إِنَّ الْــمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.”[3]

Lafadz thaahir pada hadits sebelumnya memiliki beberapa arti yaitu: Suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil, dan suci dalam arti orang mu’min. Untuk menentukan salah satu dari tiga macam arti lafadz thaahir, maka harus ada qarinah (tanda atau alamat) yang membawa atau menentukan salah satu maksudnya.
Hadits di atas telah menjadi qarinah (tanda atau alamat) atas hadits sebelumnya, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan (meniadakan) kenajisan bagi orang-orang mu’min, maka mafhumnya orang-orang yang beriman itu suci.

2. Hukum membaca al-Qur’an
Banyak wanita yang menahan hafalan al-Qur’an-nya atau kecintaannya membaca al-Qur’an, hanya karena riwayat-riwayat yang diketahuinya melarang seorang wanita membaca al-Qur’an ketika dia sedang haidh, nifas, dan dalam keadaan junub. Berikut ini beberapa riwayatnya:
Dari Ibnu ‘Umar (ia berkata), dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَ لاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ
“Janganlah wanita yang haidh dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an.”
Dalam riwayat lain:
لاَ تَقْرَإِ الْجُنُبُ وَ لاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ
“Janganlah orang yang junub dan wanita yang haidh membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an.”

Riwayat ini Dha’if/lemah. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 121, Ibnu Majah (no. 595 dan 596), ad-Daruquthni (I/117) dan al-Baihaqy (I/89), dari jalan Isma’il bin ‘Ayyaasy dari Musa bin ‘Uqbah dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar (seperti di atas).
Imam Bukhari mengatakan: ‘Isma’il (bin ‘Ayyasy) adalah munkarul hadits (hadits-haditsnya munkar).

Hadits yang lain, diriwayatkan dari jalan Jabir bin ‘Abdullah:
Dari Muhammad bin Fadhl, dari bapaknya (Fadhl), dari Thawus, dari Jabir, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَ لاَ النَّفَسَاءُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ
“Tidak boleh bagi wanita yang haidh dan nifas membaca (ayat) sedikitpun juga dari (ayat) al-Qur’an.”

Riwayat ini Maudhu’/palsu. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (II/87) dan Abu Nua’im di kitabnya al-Hilyah (IV/22).
Sanad hadits ini palsu karena Muhammad bin Fahdl bin ‘Athiyyah bin ‘Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai seorang pendusta sebagaimana keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqribut Tahdzib (II/200).

Ketika hadits-hadits di atas telah jelas derajatnya, maka mari kita menengok beberapa riwayat shahih yang berkaitan dengan masalah ini:
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mendapati dirinya haidh ketika sedang menunaikan ibadah haji, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
فَإِنَّ ذَلِكَ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ اَدَمَ، فَا فْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُــوْفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ
“Sesungguhnya (haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji, selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haidh).”[4]

Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama di antaranya Imam Bukhari, Imam Ibnu Baththal, Imam ath-Thabari, Imam Ibnu Mundzir dan lainnya bahwa wanita yang haidh, nifas, dan orang junub boleh membaca al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji selain thawaf dan tentunya juga terlarang baginya untuk shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca al-Qur’an. Karena jika membaca al-Qur’an terlarang baginya (wanita yang haidh), maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada ‘Aisyah. Sedangkan ‘Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa-apa yang boleh dan terlarang baginya. Dan menurut kaidah ushul fiqh “tidak boleh mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.”

Dan hadits yang lain:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَذْ كُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaan.”[5]

Hadits ini dijadikan hujjah oleh Imam Bukhari dan ulama yang lain tentang bolehnya orang yang sedang junub dan wanita haidh atau nifas membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaan dan yang termasuk berdzikir adalah membaca al-Qur’an.
Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudhu’) adalah lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
(إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أْذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ (أَوْ قََالَ: عَلَى طَهَارَةِ
“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (atau berwudhu’).” Hadits shahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya.

3. Hukum masuk, tinggal atau diam di dalam masjid
Para ulama berselisih pendapat mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita masuk (berdiam) di dalam masjid ketika dia sedang haidh, nifas atau junub. Namun, kita harus kembali merujuk kepada sumber utama dalam dien ini, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah dengan pemahaman as-Salafush Shalih. Berikut ini beberapa riwayat yang digunakan sebagai dalil pelarangan wanita yang sedang haidh, nifas dan junub memasuki dan berdiam di dalam masjid:
...فَإِ نِّي لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَجُنُبٍ
“…sesungguhnya aku tidak halalkan masjid ini bagi perempuan yang haidh dan orang yang junub.”

Hadits ini Dha’if/lemah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 232), Ibnu Khuzaimah (no. 1327), al-Baihaqiy (II/442-443) dan ad-Duulabiy di kitabnya al-Kuna wal Asmaa’ (I/150-151), dari jalan Abdul Wahid bin Ziyad (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Aflat bin Khalifah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Jasrah binti Dajaajah, dari ‘Aisyah marfu’ (riwayatnya sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti di atas).
Namun, rawi yang bernama Jasrah binti Dajaajah ini adalah rawi yang lemah. Imam Bukhari berkata[6], “Pada Jasrah terdapat keanehan-keanehan (yakni pada riwayatnya). Berkata al-Baihaqiy[7], “Hadits ini tidak kuat.” Dan berkata Imam al-Khaththabiy[8], “Hadits ini telah dilemahkan oleh jama’ah (ahli hadits).”

Riwayat yang lain adalah perkataan Ibnu Abbas tentang firman Allah dalam surat an-Nisaa’ ayat 43[9]:
وَلاَجُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
“Tidak boleh engkau masuk masjid sedangkan engkau dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat dan jangan engkau duduk.”
Hadits ini Dha’if/lemah. Diriwayatkan oleh al-Baihaqiy (II/443). Hadits ini menjadi dha’if karena dalam sanad hadits ini terdapat seorang rawi yang bernama Abu Ja’far ar-Raazi. Dia memiliki hafalan yang buruk dan telah dilemahkan oleh para Imam ahli hadits.
Makna yang haq dari lafadz ‘aabiri sabiil dalam ayat di atas, menurut perkataan Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat yang shahih adalahmusafir yang tidak memperoleh air lalu dia bertayamum.[10]

Setelah kita mengetahui, beberapa riwayat di atas yang dijadikan dalil larangan wanita haidh, nifas dan junub masuk atau berdiam di dalam masjid adalah dha’if/lemah, maka sekarang kita lihat dalil-dalil yang membolehkannya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.

“Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) di masjid.’ Jawabku, ‘Sesungguhnya aku sedang haidh.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu.” Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya.

Dalam riwayat lain dari jalan ‘Aisyah juga disebutkan ada seorang perempuan yang tinggal di dalam masjid. Dan hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab: Tidurnya perempuan di masjid (no. 439). Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam mensyarah bab di atas, mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, ‘Tinggal atau Diamnya Perempuan di Dalam Masjid.’

Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, lalu pasukan itu datang membawa seorang tawanan laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumaamah bin Utsaal. Kemudian mereka mengikatkannya di salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemuinya dan bersabda, ‘Lepaskanlah (ikatan) Tsumaamah.’ Kemudian ia (yakni Tsumaamah) pergi ke sebuah pohon kurma yang berada di dekat masjid, lalu ia mandi kemudian masuk ke dalam masjid dan mengucapkan asyhadu allaa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah.”[11]

Pengambilan dalil dari hadits ini adalah, jika orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid, maka terlebih kepada orang muslim yang tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid, meskipun dalam keadaan junub atau bagi seorang wanita yang sedang haidh atau nifas. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskan bahwa orang mu’min itu tidak najis.

Dengan demikian, dapatlah kita tarik kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, bahwa seorang wanita yang sedang haidh atau nifas dan orang yang sedang junub, diperbolehkan menyentuh/memegang mushaf al-Qur’an, membaca al-Qur’an dan masuk/berdiam di dalam masjid. Namun demikian, melakukannya dalam keadaan suci (bersih dari hadats besar dan hadats kecil) adalah hal yang diutamakan.

Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab.

Al-Faqir ila Rabbil ‘Arsyil Azhim
Ibnu Isma’il bin Ibrahim al-Muhajirin

Maraji’ wal mashdar:
Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub oleh al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, terbitan Darul Qolam
___________
Catatan kaki:
[1] Surat al-Waaqi’ah ayat 77-79:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ۝ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ۝ لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ۝
“Sesungguhnya al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauh Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.”
[2] Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, al-Hakim, ath-Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir danMu’jam al-Ausath. Dan dari jalan Ibnu Umar, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan lainnya. Dan dari jalan Utsman bin Abil ‘Aash, diriwayatkan oleh ath-Thabrani di Mu’jam Kabir dan lainnya. Syaikh al-Albani rahimahullah telah men-takhrij hadits ini dalam kitabnyaIrwaa-ul Ghaliil dan menyatakan hadits ini shahih.
[3] Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi, kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda: ‘Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?’ Jawabku: ‘Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci).’ Maka beliau bersabda: ‘ Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.’ (Dalam riwayat lain beliau bersabda: ‘Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis.’)
[4] Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (IV/30).
[5] Hadits shahih. Riwayat Muslim (I/194) dan lainnya.
[6] Tahdzibut Tahdzib (XII/406) dan Nasbur Raayah (I/194).
[7] Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (II/160) oleh Imam an-Nawawi.
[8] Tafsir Ibnu Katsir (I/501) dan Nasbur Raayah (I/144) dan al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (II/160).
[9] Surat an-Nisaa’ ayat 43:
وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“...(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”
[10] Demikian keterangan Imam Ibnu Turkamaaniy atas komentar beliau terhadap kitab Sunanul Kubra milik Imam al-Baihaqiy yang telah dinukil oleh penulis secara ringkas dan mengambil maknanya.
[11] Hadits shahih. Riwayat Imam Bukhari (no. 462, 469, 2422, 2423 dan 4372).

Senin, 28 Maret 2011

Hampir Saja Aku Terjerumus

Oleh: Abu ‘Umar Salim Al-Ajmiy Hafizahullah
RoseSeorang pemuda bercerita kepadaku:
Aku memiliki seorang teman, dia adalah seorang pemuda yang suka hura-hura dan termasuk seorang pemuda yang memiliki hubungan percintaan dengan seorang wanita. Aku masih ingat, setelah aku selesai dari sekolahku aku menganggur beberapa waktu di rumah.
Dan pada suatu hari dari tahun ajaran baru, aku didatangi oleh temanku tersebut pada pagi hari; pada waktu jam sekolah. Aku mempersilahkannya untuk duduk di ruang tamu, lalu aku pergi hendak membuatkan teh. Ketika aku melihat keluar aku tidak mendapatkan mobilnya. Maka aku bertanya:’Wahai fulan, dimana mobilmu?’, maka dia menjawab: “AKu sembunyikan disebelah rumahmu”. Akupun merasa keheranan dari tingkah lakunya ini. Lalu aku berkata: “Memang kenapa tidak engkau parkir saja di depan rumah?”
Dia berkata: “Aku membawa seorang pacar baru!!” Aku berkata lagi: “Lalu kenapa engkau bawa kemari?” Dia menjawab: “Dia adalah seorang pelajar di sebuah sekolahan, aku membawanya semenjak jam mask sekolah, dan aku sekarang sedang menunggu saat bel keluar sekolah, saat itulah aku akan turunkan dia di depan sekolahan, lalu dia naik bus sekolah, seakan-akan dia pulang sekolah.”
Aku meminta izin darinya, seakan-akan aku akan masuk rumah, lalu aku keluar ke samping rumah menuju ke mobilnya. Dan ketika aku sampai di mobilnya, ternyata ada seorang gadis yang masih bau kencur di dalamnya, belum sampai berumur lima belas tahun!! Maka aku berkata kepadanya – dan aku sangat kasihan terhadapnya, karena umurnya yang terlalu muda dan karena bodohnya dia akan apa yang diinginkan darinya pada permainan nista ini – : “Apa yang menyebabkan engkau datang kemari?”
Dia berkata: “Sesungguhnya fulan mencintaiku dan menjanjikan untuk menikahiku.”
Maka aku berkata kepadanya: Perhatikan baik-baik kata-kataku: ”Walaupun dia adalah temanku dan aku terikat oleh tali persahabatan yang erat, akan tetapi ini semua tidak menghalangiku untuk memberikan nasehat, kalau engkau terima dan kalau tidak, ya terserah… “
Ingat kepercayaan yang diberikan oleh keluargamu, sehingga mereka tidak mengawasimu dengan ketat. Dan ingatlah akan jeleknya perbuatan yang sedang engkau lakukan, serta ketahuilah baik-baik bahwasannya engkau sedang dalam bahaya. Karena temanku sama sekali tidak memiliki pikiran untuk menikahimu (karena kami para pemuda, apabila mendapatkan gadis yang seperti kamu, tidak pernh berangan-angan untuk menjadikannya sebagai istri. Karena wanita yang sudah berani pergi bersama seorang pemuda asing darinya, serta telah mencabik-cabik tirai keluarganya, tidak pantas untuk dijadikan seorang istri. Mungkin saja dia akan melakukan hal yang sama dengan pria lain)…Kata-kataku ini hendaknya engkau pikirkan baik-naik, dan terserah kamu…
Lalu dia berkata: Setelah beberapa lama, kejadian yang sama terulang lagi dan aku di datangi oleh temanku, maka aku bertanya kepadanya: “Apakah dia kali ini bersamamu?” Dia menjawab: Ya.
Maka akupun keluar menemuinya lagi dan mengatakan kepadanya: Engkau belum mau memahami juga apa yang aku katakana kepadamu kala itu?! Aku memberikan peringatan kepadamu yang terakhir kali dari jalan yang engkau tempuh; Engkau sungguh dalam bahaya, dan kalau engkau bisa lolos kali ini engkau tidak akan bisa lolos pada masa yang akan datang. Dia akan merenggut darimu apa yang dia inginkan, lalu mencampakkanmu di pinggir jalan. Engkau akan merintih kesakitan, malu, dan tercemar seumur hidup.
Dia menjawab: Dia sangat mencintaiku dan akan menikahiku. Maka aku katakana kepadanya: ENgkau sangat dungu, dan tidak pantas untuk menjadi seorang istri, kelak engkau akan ingat kata-kataku ini!!!
Kejadian itu telah berlalu begitu lama, aku sampai lupa akan gadis tersebut, bahkan aku lupa sama sekali kejadian tersebut dan aku juga tidak tahu apa yang dialami oleh gadis tersebut setelah kejadian itu.
Pada suatu hari, aku didatangi oleh anak salah seorang tetangga, dan dia berkata: Surat ini dibawa oleh saudariku dari salah seorang temannya dalam bus, dan dia mengatakan: Tolong sampaikan surat ini kepada fulan!! Terus terang saja, aku sangat kaget dengan perlakuan ini dan aku merasa tidak percaya dari kejadian ini. Akan tetapi rasa heranku hilang ketika aku membuka surat itu. Ternyata surat itu adalah surat dari gadis itu, dia mengatakan:
“Aku sangat berterima kasih atas nasehatmu yang sangat berharga. Benar, apa yang engkau katakan kepadaku hampir saja terjadi. Pada kesempatan terakhir, ketika akukeluar rumah bersama lelaki bejat itu, dia berusaha untuk merenggut mahkota paling berharga yang aku miliki, lalu aku menangis sejadi-jadinya dan aku meminta darinya untuk mengembalikanku ke sekolah.
Setelah aku menangis dan mendesaknya serta meminta darinya dengan sangat, dia mengantarku ke sekolahan yang dia menjemputku darinya…Benar…hampir saja aku kehilangan kehormatanku, dan hampir saja aku menjadi korban permainan hina tersebut, dan hampir saja aku menjerumuskan kepalaku dan kepala keluargaku ke dalam lumpur…akan tetapi Allah menyelamatkanku…”.
Sumber: ضحية معاكسة
http://muslimah-salafiyah.blogspot.com/2008/04/hampir-saja-aku-terjerumus.html

thank you