Selasa, 16 November 2010

FATWA - PENETAPAN 'IDUL ADHA



Oleh : Asy-Syaikh Ibrohim bin ‘Amir ar-Ruhaili –hafidzohulloh-

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokaatuh,
Syaikh, tentang dengan penetapan hari Idul Adha di daerahku, Salafiyyun terbagi menjadi 2 bagian; sebagian mereka mengikuti Saudi dan sebagian lainnya mengikuti pemerintah. Yang mengikuti Saudi berhujjah dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa bahwa kaum muslimin selalu mengambil rukyahnya jama’ah haji. Apakah ini benar?

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/11/fatwa-penetapan-idul-adha.html#ixzz15R8INABh

Jawaban:
Wa’alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,
Pertama-tama, para ‘ulama telah berbicara tentang masalah ini. Adapun tentang Romadhon : puasa dan iedul fithri, maka pada setiap negeri punya rukyah masing-masing. Dan tidak boleh bagi penduduk negeri ini atau yang selainnya berpuasa mengikuti Saudi dan negeri-negeri lainnya, bahkan setiap negeri memiliki rukyah masing-masing. Jika orang-orang berpuasa, mereka berpuasa bersamanya dan jika orang-orang berbuka (iedul Fithri, pent) mereka berbuka bersamanya, jika kalian berada di negeri muslim seperti negeri ini.

Adapun pada Iedul Adha, pada penetapan hari Arofah, sebagian ‘ulama menyebutkan masalah ini bahwa yang dianggap adalah rukyahnya negeri yang ditegakkan haji padanya. Karena hari Arofah adalah hari wukufnya manusia di Arofah. Ini dikatakan oleh sebagian ahlul ilmi.

Dan masalahnya khilafiyyah antara ahlul ilmi. Akan tetapi tidak diragukan bahwa tarjih suatu pendapat atas pendapat lainnya jika hal ini akan menyebabkan keburukan dan fitnah, maka persatuan kaum muslimin atas sebagian pendapat yang akan menghasilkan kesatuan kata dari pendapat para mujtahidin dan bukan dari pendapat ahli bid’ah, maka itu lebih baik daripada perpecahan kaum muslimin.

Kalian di negeri ini, jika pemerintah memberitahukan tentang sesuatu, maka ijtihadnya mengangkat khilaf. Dan jika kalian melihat ahlul ilmi wal fadhl, Ahlus Sunnah dan thullabul ilmi di kalangan mereka, jika mereka bersatu atas satu pendapat, jangan selisihi mereka.

Salah seorang peserta dauroh bertanya menimpali :

Akan tetapi musykilahnya pemerintah kami memberikan kebebasan yang sempurna bagi siapa yang ingin memilih pendapat ini, bagaimana pendapat anda?

Asy-Syaikh menjawab:
Jika mereka memberikan kebebasan maka ikutilah kebanyakan kaum muslimin yang mereka Ahlus Sunnah yang mereka menegakkan al-haq di setiap tempat dan waktu, jika kebanyakan dari mereka dan jama’ah mereka berada di atas sesuatu maka ikutilah mereka dan jangan bersikap syadz (nyeleneh, pent) dari mereka. Na’am.


Catatan : Yang dimaksud dengan keputusan pemerintah adalah KEPUTUSAN RESMI dari pemerintah. Allahu Ta'ala a'lam.

[Diterjemahkan dari rekaman Dauroh Masyayikh Madinah di Kebun Teh Wonosari Lawang – Malang Juli 2007. File : syaikh ibrohim 4.mp3 >> 71:50 – 74:26]

---------------------

RENUNGAN BAGI SALAFIYYIN DI INDONESIA :

Untuk permasalahan KHILAF MU'TABAR seperti ini, perlu sekiranya kita berlapang dada. benar, kita SALING MENYELISIHI berdasarkan dalil yang kita miliki. akan tetapi janganlah PERSELISIHAN tersebut meruncing menjadi PERPECAHAN. Akan tetapi, CONTOHILAH SIKAP PARA ULAMA yang saling berbeda pendapat itu! jika mereka saling berkasih sayang, maka kenapa kita -sebagai MUQALLID- saling membenci!?

Bahkan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap orang :
1. Agar ia mengetahui suatu permasalahan dengan baik dan benar
2. Agar ia rujuk kepada kebenaran dan BERPEGANG diatasnya
3. Agar ia mengetahui SIKAP yang baik dan benar dalam permasalahan tersebut

Ingatlah, khilaf mu'tabar bukan hanya masalah ini saja, tapi SANGAT BANYAK masalah yang lain...

Kita perlu mengetahui akar suatu permasalahan dengan baik dan benar, dan mencoba MENCARI KEBENARAN dengan bertanya kepada AHLInya, kemudian merujuk kepada kebenaran berdasarkan DALIL-DALIL yang diberikan oleh AHLI ILMU.

Jika ternyata pada permasalahan tersebut terdapat perselisihan yang KUAT, maka hendaknya kita BERSIKAP DEWASA; tidak BERKACAMATA KUDA.

Adanya orang yang MENYELISIHI kita dalam permasalahan tersebut JANGAN KITA ANGGAP sebagai orang yang MENYIMPANG! apakah kita akan mengatakan ULAMA yang berada dibelakangnya juga MENYIMPANG?!!

Adanya orang yang MENYELISIHI kita dalam permasalahan tersebut JANGAN KITA ANGGAP sebagai orang yang MENDAHULUKAN HAWA NAFSUNYA!! apakah kita SUDAH MEMBEDAH hatinya sehingga kita tahu ia mengikuti hawa nafsu?!

Bahkan khilaf mu'tabar itu banyak sekali, bukan hanya dalam permasalahan penentuan puasa arafah dan 'idul adha saja...

Tapi juga tentang HUKUM QURBAN (apakah wajib ataukah sunnah muakkadah), juga masalah-masalah lain, seperti HUKUM SHALAT BERJAMA'AH (yang selama ini KEBANYAKAN dari kita, mungkin menganggap dalam masalah ini HANYA ADA SATU PENDAPAT SAJA yang TIDAK BOLEH DISELISIHI, yakni WAJIB (fardhu 'ain), bagi yang tidak berpendapat wajib, maka ia munafik?! Allahul musta'aan....)

dan juga BERBAGAI MASALAH YANG LAIN..

maka -sekali lagi- perlu bagi kita untuk :

1. mengetahui (BERILMU) suatu permasalahan dengan baik dan benar
2. rujuk kepada kebenaran dan BERPEGANG diatasnya
3. mengetahui (BERILMU) bagaimana seharusnya SIKAP kita dalam permasalahan tersebut

Berkata asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullåhu ta'ala dalam kibatul 'ilm dalam permasalahan sedekap atau tidak dalam i'tidal :

"Tetapi kita wajib untuk tidak menjadikan perselisihan di antara ulama' ini sebagai penyebab perpecahan, karena kita seluruhnya menghendaki al-haq, dan kita seluruhnya telah melakukan segala usaha yang ijtihad-nya membawa ke sana.

Maka selama perselisihan itu (--seperti ini, yakni khilaf mu'tabar--), sesungguhnya kita tidak boleh menjadikannya sebagai sebab permusuhan dan perpecahan diantara ahlul ilmi, karena sesungguhnya para ulama' itu selalu berselisih, walaupun di zaman Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam..

Kalau begitu, maka yang menjadi kewajiban bagi thalibul ilmi hendaklah mereka bersatu, dan janganlah mereka menjadikan perselisihan semacam ini sebagai sebab untuk saling menjauhi dan saling membenci.

Bahkan jika engkau berbeda pendapat dengan temanmu berdasarkan kandungan dalil yang engkau miliki, sedangkan temanmu menyelisihimu berdasarkan kandungan dalil yang ada padanya, maka kalian wajib untuk menjadikan diri kalian diatas satu jalan dan hendaklah kecintaan bertambah di antara kalian berdua."

(Kitabul ilmi, oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal: 28-30, penerbit: Daar ats-Tsurayya, cet: I, th:1417 H. 1996 M)

Demikianlah nasehat ahli ilmu terhadap para penuntut ilmu, yang seharusnya kita teladani.
[Dinukil dari nasehat Al akh Abu Zuhriy Rikiy Dzulkifliy dalam perkara pembahasan semisal].

Sumber : http://abufathurrahman.wordpress.com/2007/12/18/fatwa-syaikh-ibrahim-ar-ruhaili-tentang-penetapan-idul-adha/


Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/11/fatwa-penetapan-idul-adha.html#ixzz15R8QvKFU

http://www.abuayaz.co.cc/

SYAIKH Utsaimin Rahimahulloh : Puasa Arafah Tidak Perlu Ikut Wukuf Arafah

Kenyataan akan adanya perbedaan pelaksanaan Puasa Arafah untuk tahun ini kembali menjadi kenyataan setelah pemerintah Republik Indonesia yang di amini oleh MUI  menetapkan berdasarkan sidang itsbat yang mengacu pada terbitnya hilal di Indonesia menyatakan bahwa hilal sama sekali tidak terlihat. Ini berarti Bulan Dzul qa’dah adalah 30 hari. Berbeda dengan wilayah Saudi yang menetapkan bahwa Dzulqa’dah adalah 29 hari yang berkonsekwensi berbedanya hari pelaksanaan ied dan Puasa Arafah.
FATWA PERTAMA

نحن هنا نعاني بخصوص صيام شهر رمضان المبارك وصيام يوم عرفة ، وقد انقسم الأخوة هناك إلى ثلاثة أقسام

.

قسم يقول نصوم مع الدولة التي نحن فيها ونفطر معهم .

قسم يقول : نصوم مع الدولة التي نحن فيها رمضان ، أما يوم عرفة فمع المملكة

وعليه آمل من فضيلتكم الإجابة الشافية والمفصلة لصيام شهر رمضان المبارك ، ويوم عرفة مع الإشارة إلى أن دولة . . . وطوال الخمس سنوات الماضية لم يحدث وأن وافقت المملكة في الصيام لا في شهر رمضان ولا في يوم عرفة ، حيث إنه يبدأ صيام شهر رمضان . بعد إعلانه في المملكة بيوم أو يومين ، وأحيانا ثلاثة أيام

Syaikh Utsaimin ditanya oleh para pekerja negara lain di kedutaan saudi dimana mereka punya masalah berkaitan dengan puasa ramadhan dan puasa arafah.Kelompok pertama mengatakan”Kami akan berpuasa dan berbuka mengikuti Saudi”.Kelompok kedua “Kami akan mengikuti negara kami”.Dan kelompok yang satu lagi berkata “Kami akan puasa ramadhan sesuai negara kami, akan tetapi mengikuti Saudi untuk puasa arafah”
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
.

فأجاب :

اختلف العلماء رحمهم الله فيما إذا رؤي الهلال في مكان من بلاد المسلمين دون غيره ، هل يلزم جميع المسلمين العمل به ، أم لا يلزم إلا من رأوه ومن وافقهم في المطالع ، أو من رأوه ، ومن كان معهم تحت ولاية واحدة ، على أقوال متعددة ، وفيه خلاف آخر .

والراجح أنه يرجع إلى أهل المعرفة ، فإن اتفقت مطالع الهلال في البلدين صارا كالبلد الواحد ، فإذا رؤي في أحدهما ثبت حكمه في الآخر ، أما إذا اختلفت المطالع فلكل بلد حكم نفسه ، وهذا اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى وهو ظاهر الكتاب والسنة ومقتضى القياس :

أما الكتاب فقد قال الله تعالى : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون ) فمفهوم الآية : أن من لم يشهده لم يلزمه الصوم .

وأما السنة فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم ( إذا رأيتموه فصوموا ، وإذا رأيتموه فأفطروا ) مفهوم الحديث إذا لم نره لم يلزم الصوم ولا الفطر .

وأما القياس فلأن الإمساك والإفطار يعتبران في كل بلد وحده وما وافقه في المطالع والمغارب ، وهذا محل إجماع ، فترى أهل شرق آسيا يمسكون قبل أهل غربها ويفطرون قبلهم ، لأن الفجر يطلع على أولئك قبل هؤلاء ، وكذلك الشمس تغرب على أولئك قبل هؤلاء ، وإذا كان قد ثبت هذا في الإمساك والإفطار اليومي فليكن كذلك في الصوم والإفطار الشهري ولا فرق .

ولكن إذا كان البلدان تحت حكم واحد وأَمَرَ حاكمُ البلاد بالصوم ، أو الفطر وجب امتثال أمره ؛ لأن المسألة خلافية ، وحكم الحاكم يرفع الخلاف .

وبناء على هذا صوموا وأفطروا كما يصوم ويفطر أهل البلد الذي أنتم فيه سواء وافق بلدكم الأصلي أو خالفه ، وكذلك يوم عرفة اتبعوا البلد الذي أنتم فيه

Syaikh Utsaimin menjawab: Ulama berbeda pandangan mengenai apakah jika hilal tampak di suatu negeri melazimkan negeri lainnya mengikuti beramal dengannya.Ataukah hanya bagi yang melihat hilal atau bagi negeri yang satu mathla’ dengannya atau wilayah yang satu pemerintahan.Disini terjadi banyak sudut pandang yang berbeda.
Yang Rajih (unggul) ,bahwasannya hal ini dikembalikan kepada ahli ilmu.Jika dua negeri bertepatan atau satu mathla’ maka dihitung seperti satu negeri.Jika salahsatunya melihat, maka berlaku hukum yang sama bagi negeri yang satunya tadi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu taimiyah.Dan inilah yang sesuai dengan kitab dan sunnah serta qiyas.
Adapun dalil Al-Kitab :

فمن شهد منكم الشهر فليصمه

(……Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu……….. 2:185)
Mafhum ayat ini, yang tidak melihat maka tidak diwajibkan.
Adapun dalil as-sunnah
Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:

إذا رأيتموه فصوموا ، وإذا رأيتموه فأفطروا

( Apabila kalian melihat (hilal) berpuasa dan Apabila kalian melihat (hilal) berbukalah )
Mafhum hadist ini, jika tidak melihat maka tidak wajib.
Adapun dalil qiyas :
Waktu dimulai dan berakhiranya puasa tiap hari di tiap negeri berdsarkan waktu lokal terbit dan tenggelamnya matahari
Akan tetapi jika ada dua wilayah dibawah satu peemrintahan,kemudia penguasa memerintahkan satu wilayah berpuasa atau berbuka maka wajib bagi negeri satunya untuk mengikuti.Karena permasalahan ini khilafiyah, sedangkan keputusan hakim menghilangkan khilaf.
Berdasar ini maka berpuasalah serta berbuka menurut penduduk negeri kalian dimana kalian sedang berada,sama saja apakah cocok dengan keputusan negeri asal kalian atau tidak.Demikian pula hari arafah, ikutilah negeri dimana kalian berada

FATWA KEDUA
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya apabila terjadi perbedaan hari arafah dikarenakan penampakan hilal yang berbeda di negeri yang berbeda,apakah kita berpuasa mengikuti negeri dimana kita tinggal ataukan mengikuti negeri haramain (Saudi Arabia)
Dijawab beliau :

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا ) وهؤلاء الذين لم ير في جهتهم لم يكونوا يرونه ، وكما أن الناس بالإجماع يعتبرون طلوع الفجر وغروب الشمس في كل منطقة بحسبها ، فكذلك التوقيت الشهري يكون كالتوقيت اليومي . [ مجموع الفتاوى 20 ]

Persoalan ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ahli ilmu,apakah hilal itu satu bagi seluruh dunia ataukah berbeda sesuai perbedaan mathla’.
Pandangan yang rajih adalah berbeda berdasar perbedaan mathla’ (dimana hilal itu dilihat di berbagai tempat).Misalnya, jika hilal sudah dapat terlihat di Mekah, dan hari ini adalah hari kesembilan.Kemudian di negeri lain hilal dapat dilihat sehari sebelum nampak di Mekah,maka hari arafah di Mekah adalah hari kesepuluh bagi mereka,maka ini tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berpuasa di hari ini,karena hari tersebut adalah hari idul adha bagi mereka.
Atau sebaliknya jika hal ini terjadi dimana mereka melihat bulan sehari setelah Mekah,maka hari kesembilan (Dzulhijah) adalah tanggal 8 Djulhijjah bagi mereka,maka mereka harus berpuasa di tanggal 9 menurut mereka (walaupun bertepatan tanggal 10 bagi Mekah).Inilah pandangan yang rajih karena Nabi shalallahu alaihi wassalam mengatakan :

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

“Apabila kamu melihat (hilal) berpuasalah, dan (juga) jika kamu melihatnya maka berbukalah”
Maka mereka yang tidak melihat hilal di negerinya maka dia belum melihatnya (sebagaimana hadist diatas).Sebagaimana manusia telah sepakat (ijma) menganggap terbitnya fajar atau terbenamnya matahari itu sesuai daerahnya.Dengan demikian penentuan waktu masuknya bulan sebagaimana penentuan waktu harian (yang berbeda tiap daerah).Ini adalah ijma’ para ulama.Olehkarenanya, penduduk asia timur memulai puasa sebelum penduduk bagian barat.Dan berbuka sebelum mereka.Demikian juga matahari yang terbit dan tenggelam saling berbeda.Untuk yang seperti puasa harian ini berbeda maka begitu juga untuk puasa bulanan maka tentu sama.
Akan tetapi jika dua wilayah dalam satu pemerintahan, maka keputusan penguasa untuk berbuka dan berpuasa harus diikuti.Karena ini masalah khilafiyah sedangkan keputusan hakim itu mengankat khilaf. (Hukmul hakim yarfa’ul khilaf)
Berdasar ini maka berpuasa dan berbukalah bersama penduduk dimana kalian sekarang tinggal, entah sama dengan negeri asal kalian atau tidak.Demikian juga shaum arafah, ikuti di negeri dimana kalian tinggal.(Majmu’ fatawa 20) Sumber:  blog salafyitb
FATWA KETIGA IBNU TAIMIYYAH
Berikut rekaman pertanyaan penduduk Madinah kepada ibnu Taimiyah terkait Pembahasan Kita

سئل شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى: عن أهل مدينة رأى بعضهم هلال ذي الحجة، ولم يثبت عند حاكم المدينة فهل لهم أن يصوموا اليوم الذي في الظاهر التاسع. وإن كان في الباطن العاشر؟

“Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya: Dari Penduduk Madinah yang sebagian dari mereka telah melihat hilal Bulan Dzulhijjah, tetapi belum ada ketetapan dari Hakim Madinah. apakah mereka berpuasa yang secara dzohir hari itu adalah tanggal 9. sekalipun secara bathin (kemungkinan tersembunyi, pent) adalah tanggal 10.”

فأجاب: نعم. يصومون التاسع في الظاهر المعروف عند الجماعة، وإن كان في نفس الأمر يكون عاشراً، ولو قدر ثبوت تلك الرؤية. فإن في السنن عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه قال: ( صومكم يوم تصومون، وفطركم يوم تفطرون، وأضحاكم يوم تضحون) أخرجه أبو داود، وابن ماجه، والترمذي وصححه. وعن عائشة ـ رضي الله عنهاـ أنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: (الفطر يوم يفطر الناس، والأضحى يوم يضح الناس) رواه الترمذي، وعلى هذا العمل عند أئمة المسلمين كلهم

فإن الناس لو وقفوا بعرفة في اليوم العاشر خطأ أجزأهم الوقوف بالاتفاق، وكان ذلك اليوم يوم عرفة في حقهم. ولو وقفوا الثامن خطأ ففي الأجزاء نزاع. والأظهر صحة الوقوف أيضاً، وهو أحد القولين في مذهب مالك، ومذهب أحمد وغيره. قالت عائشة ـ رضي الله عنها ـ «إنما عرفة اليوم الذي يعرفه الناس» ا.هـ

“beliau menjawab: yah. mereka berpuasa di tanggal sembilan yang dzohir yang diketahui oleh Jamaah. sekalipun sebenarnya itu bisa saja tanggal sepuluh. kalau ditakdirkan ru’yah itu benar, maka didalam sunan dari Abu Hurairah dari nabi shallallahu alaihi Wasallam beliau bersabda:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه قال: ( صومكم يوم تصومون، وفطركم يوم تفطرون، وأضحاكم يوم تضحون) أخرجه أبو داود، وابن ماجه، والترمذي وصححه. وعن عائشة ـ رضي الله عنهاـ أنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: (الفطر يوم يفطر الناس، والأضحى يوم يضح الناس) رواه الترمذي

Dari Abu hurairah dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda: Berbuka kalian adalah hari dimana kalian berbuka dan penyembelihan kalian adalah hari dimana kalian menyembelih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, at Tirmidzi dan beliau menshohihkannya.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha beliau berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam: berbuka kalian (iedul fithri, pent) adalah ketika kalian berbuka dan Iedul Adha adalah hari dimana kalian berqurban. Diriwayatkan oleh Tirmidzi
Inilah yang diamalkan seluruh kaum Muslimin
sesungguhnya jika mereka wukuf di Arafah pada hari kesepuluh karena keliru niscaya wukuf mereka mencukupi (sah, pent) dan hari itu tetaplah hari Arafah untuk mereka. kalau mereka wukuf tanggal delapan karena keliru, maka kesahannya diperselisihkan. yang paling kuat adalah SAH. itulah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab malik, Ahmad dll. berkata Aisyah.

«إنما عرفة اليوم الذي يعرفه الناس»

Sesungguhnya Arafah adalah hari yang diketahui oleh manusia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa ulama memilih pendapat yang berbeda dari pendapat diatas dengan menegaskan bahwa iedul Adha dan atau Arafah terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Saudi Arabia, oleh karena itu mereka memilih untuk menyamakan harinya dengan hari dimana wukuf dan sholat ied diadakan di kerajaan Saudi Arabia sekalipun secara jelas berdasarkan rukyah dan hisab ahli Astronomi bahwa hari dimana mereka berpuasa dinegara mereka masih tangal delapan Dzulhijjah.
Secara jelas dan tegas Ibnu Taimiyah mensahkan ru’yah penduduk Madinah dan tidak sedikitpun menyarankan untuk menunggu  keputusan penduduk Mekkah. Hal ini berarti Ibnu Taimiyah memandang bahwa iedul Adha itu sesuai dengan terlihatnya Hilal dinegeri Masing-masing.
Allah berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (Al-Baqarah: 189)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa yang menjadi patokan adalah Hilal sebagai jawaban dari mereka yang bertanya tentang fungsi hilal tersebut.
CATATAN REDAKSI
Ibadah Udhiyyah/kurban Dikaitkan dengan Hilal setempat

« إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ » .

“Apabila kamu melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) Dzulhijjah, sedangkan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka tahanlah (jangan dicabut) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim) ٍ
SHOLAT Idul Adha Tidak Dikaitkan Dengan Ibadah Haji Di Makkah

عن ابن عمر قال كان النبي عشر سنين بالمدينة يضحي     رواه أحمد و الترمذي

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Ibnu Umar, ia (Tirmidzi) berkata, “Hadits hasan.”)
Kita ketahui bahwa haji baru disyariatkan pada tahun ke 9 hijriyyah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru bisa berhaji dan melaksanakan WUKUF pada tahun ke 10 (sepuluh) hijriyyah. Beliau menyembelih di waktu Idul Adha sejak awal tinggal di Madinah, yang hari sebelumnya beliau pada tanggal 9 Dzulhijjah.  Dan tidak mengkaitkan antara 9 dzulhijjah di Madinah dengan Wukuf karena memang selama 10 tahun tersebut belum ada WUKUF di Arafah, kecuali pada tahun 10 Hijriyyah saja. Wallahu A’lam

thank you