Kamis, 11 November 2010

Contoh Perbedaan Pendapat Di Antara Ulama Ahlus Sunnah, Namun Mereka Tidak Saling Mengingkarinya


Oleh
Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin (www.almanhaj.or.id)
Berikut ini adalah beberapa contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidak saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi.
[1]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rahimahumallah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr [1]. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengan keselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi mereka tetap saling mencintai dan saling menghormati.
[2]. Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal). Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya Syaikh Ibnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal Syaikh Al-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah di Neraka.
Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini, lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ah itu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecil apapun. Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yang disepakati oleh ara ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.
[3]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para ulama Arab Saudi tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih dari 11 raka’at merupakan bid’ah. Namun apakah beliau menyatakan bahwa orang yang menyelisihi beliau adalah mubtadi? Tentu saja tidak. Bahkan beliau berkata, “Kami tidak membid’ahkan dan tidak juga menyesatkan siapa saja yang shalat Tarawih lebih dari sebelas raka’at, jika tidak jelas baginya Sunnah dan dia tidak mengikuti hawa nafsunya’ [2]
Beliau juga berkata, ‘Janganlah seorang menyangka bahwa jika kami memilih pendapat (wajibnya) mencukupkan bilangan raka’at Tarawih sesuai Sunnah (yaitu sebelas raka’at) dan tidak boleh manambah bilangan tersebut, berarti kami telah menyesatkan atau membid’ahkan mereka yang tidak berpendapat demikian dari para ulama, baik ulama yang dahulu maupun yang akan datang sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, sehingga menjadikan hal ini sebagai kesempatan untuk mencela kami. Mereka menyangka bahwa pendapat kami tentang tidak dibolehkan atau bid’ahnya suatu perkara melazimkan bahwa siapa saja yang berpendapat bolehnya atau disunnahkannya perkara tersebut sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sama sekali tidak melazimkan demikian. Ini adalah persangkaan yang bathil dan kebodohan yang sangat. Sesungguhnya yang dicela adalah para ahli bid’ah yang menghalangi tersebarnya sunnah dan menganggap baik seluruh bid’ah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penjelasan, bahkan tanpa taqlid terhadap para ulama, namun hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari pujian orang awam.[3]
Beliau juga berkata : “Karena itu, kita lihat meskipun para ulama berselisih pendapat sescara sengit pada sejumlah masalah namun mereka tidak saling menyesatkan dan tidak juga saling membid’ahkan satu sama lain. Satu contoh dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat (bahkan) sejak zaman para sahabat tentang masalah menyempurnakan shalat wajib (empat raka’at) ketika safar. Di antara mereka ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain melarangnya dan memandang bahwa hal itu adalah bid’ah yang menyelisihi Sunnah. Meskipun demikian ternyata mereka tidak membid’ahkan orang yang menyelisihi pendapat mereka. Lihatlah Ibnu Umar, beliau berkata, ‘Shalat musafir dua raka’at, barangsiapa yang menyelisihi Sunnah maka telah kafir’. (Sebagaimana diriwayatkan oleh As-Sarraj dalam Musnad-nya XXI/122-123, dengan dua isnad yang shahih dari Ibnu Umar). Meskipun demikian Ibnu Umar tidak mengkafirkan juga tidak menyesatkan orang-orang yang menyelisihi Sunnah disebabkan ijtihadnya. Bahkan, tatkala beliau shalat di belakang imam yang memandang menyempurnakan shalat (empat rakaat), maka beliau pun ikut menyempurnakan shalat bersama imam tersebut. As-Sarraj juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina dua raka’at, begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di awal masa pemerintahan beliau. Setelah itu Utsman shalat empat raka’at, dan jika beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua raka’at.
Perhatikanlah, bagaimana keyakinan Ibnu Umar terhadap kesalahan orang yang menyelisihi Sunnah yang shahih –dengan menyempurnakan shalat empat raka’at- tidak menjadikan beliau menyesatkannya atau membid’ahkannya. Bahkan beliau shalat di belakang Utsman. Sebab, berliau tahu bahwa Utsman tidaklah menyempurnakan shalat empat raka’at karena mengikuti hawa nafsu namun beliau melakukan demikian karena ijitihad beliau.
Inilah jalan tengah yang menurut kami harus ditempuh oleh kaum muslimin untuk memperoleh solusi dari perbedaan pedapat yang timbul diantara mereka yaitu masing-masing menampakkan pendapatnya yang menurutnya benar dan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan syarat tidak menyesatkan atau membid’ahkan orang yang tidak sesuai dengan pendapatnya tersebut..”[4]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Diriwayatkan dari Salafus Shalih jumlah bilangan raka’at Tarawih yang beraneka ragam –dalam masalah ini-, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, maka lapang bagi kita apa yang lapang bagi mereka. Kita telah didahulukan oleh mereka, maka tidak semestinya kita bersikap keras” [5]
Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwasanya khilaf tentang jumlah bilangan raka’at shalat Tarawih -dan yang semisalnya, yang termasuk perkara-perkara yang dibolehkan ijitihad di dalamnya- hendaknya tidak dijadikan ajang perselisihan dan perpecahan umat. Terlebih lagi jika Salaf berbeda pendapat pada masalah ini. Tidak ada satu dalil pun yang melarang berlakunya ijtihad dalam perkara ini” [6]
[4]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para Ulama Arab Saudi –di antaranya Syaikh Ibnu Baaz- tentang hukum jual beli kredit dengan harga yang berbeda dari harga kontan. [7]. Menurut Syaikh Al-Albani hal itu adalah riba, namun apakah Syaikh Al-Albani men-tahdzir dan meng-hajr para ulama Arab Saudi dengan alasan bahwa mereka membolehkan riba, dan orang yang membolehkan riba terlaknat sebagaimana dalam hadits? Tentu tidak, karena ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.
[5]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil mengenai Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan. [8] Hal ini tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitu dalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasa terhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkan dan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalan beliau yang terkenal, Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum muslimin non-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalah perkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita, Muqbil.
Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair):
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya,
Maka dapatkan kayu gaharu mengeluarkan wangi tanpa asap..?
Meski demikian, Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah. [9]
[6]. Khilaf antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar –bahkan mungkinh dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun- [10] dalam masalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebut menyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itulah madzhab beliau termasuk madzhab yang diakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil. [11]
[7]. Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad. Syaikh Muhammad bin Hadi menganggap bahwa Yayasan At-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah dan beliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh Abdurrazzaq sendiri bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap Syaikh Muhammad bin Hadi terhadap Syaikh Abdurrazzaq ? Apakah mereka saling hajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu mereka saling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahami di antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwa Syaikh Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau? Beliau berkata, “Aku dan Syaikh Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu” [12]
Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisih saling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-sama menginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorang ulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkan ijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telah sepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnya mengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkan ijtihad’ [13]
Dan sungguh indah ucapan Syaikh Al-Albani rahimahullah ;
“Khilaf yang terjadi di antara kita adalah khilaf yang menggabungkan dan tidak menceraiberaikan, berbeda dengan khilafnya orang lain”
Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan, selama masih dalam batasan penuh adab, tanpa celaan, cercaan dan seterusnya.
“Dan bagi masing-masing ada kiblatnya yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kalian (dalam) kebaikan” [Al-Baqarah : 148] [14]
[Dinukil dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan Menyikapi Fenomena Hajr Di Indonesia, Fasal Kesimpulan Kesepuluh Tidak Ada Hajr Dalam Perkara Debatable, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin, Penerbii Pustaka Cahaya Islam, Cetakan Ke-2 Rajab 1427H/Agustus 2006]
__________
Foote Note

[1]. Sebagaimana yang kami dengar dari ceramah beliau di salah satu hotel di Makkah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun 2003.
[2]. Shalaatut Taarawih, hal. 106
[3]. Ibid, hal. 35-36
[4]. Ibid, hal. 37-38
[5]. Lihat Majmu Fataawa (XIV/208)
[6]. Majmu’ Fataawa (XIV/189)
[7]. Perhatikanlah, sungguh ajaib akhlak kedua ulama besar Ahlus Sunnah tersebut. Keduanya berselisih dalam banyak permasalahan yang sebagiannya bukanlah masalah ringan. Masalah-masalah tersebut bahkan terkadang terjadi berulang-ulang. Namun keduanya sama sekali tidak saling menjatuhkan, bahkan keduanya saling mencintai dan saling menghormati. Itulah akhlak para ulama kita. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz memuji Syaikh Al-Albani bahwa beliau adalah mujaddid (reformis) abad ini. (Silahkan merujuk kepada Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 725)
Demikian pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang sering menyelisihi Syaikh Al-Albani dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikian beliau pernah berkata “Syaikh Al-Albani adalah ahli hadits abad ini” (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 880)
Adapun “sebagian orang”, terkadang disebabkan satu masalah saja yang diperselisihkan –padahal masalah tersebut bukanlah masalah yang berat dan terkadang merupakan masalah dunia, bukan permasalahan agama- maka mereka jadikan alasan untuk saling menjauhi, saling menjatuhan, saling mencerca saling men-tahdzir dan saling hajir, dan seterusnya. Wallahul Musta’aan.
[8]. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqaddimah Ash-Shahiih Al-Musnad min Dalaa-ilin Nubuwwah (hal.10), juga penjelasan beliau secara panjang lebar dalam kitab beliau Ruduud Ahlil Ilmu Alath Thaa’iniin fii Hadits As-Sihr waa Bayaan bu’d Muhammad Rasyid Ridha ‘an As-Salafiyah.
[9]. Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 32
Namun penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbil tidaklah mengubah kecintaan beliau terhadap Syaikh Muqbil. Dalam ceramahnya, Syaikh Al-Albani memuji dan bahkan membela Syaikh Muqbil dari orang-orang yang mengkritik dan mencela Syaikh Muqbil (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 851). Adapun pujian Syaikh Muqbil terhadap Syaikh Al-Albani maka sangatlah banyak. Semoga Allah merahmati keduanya dengan rahmat yang luas. Sebagai contoh sikap saling puji antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil maka silakan mendengar Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 850).
[10]. Seperti Syaikh Al-Albani –perhatikanlah munaqasyah Syaikh Al-Albani terhadap dalil yang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 56) –Syaikh Ibnu Utsaimin- lihat nukilan fatwa beliau dibawah ini- Syaikh Ibnu Baaz, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alusy Syaikh, Shalih Alusy Syaikh dan lain-lain. Bahkan saat ini penulis belum menemukan seorangpun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah zaman ini yang mendukung pendapat Syaikh Muqbil dalam hal ini. Wallahu a’lam
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Syaikh yang mulia, kami adalah saudara-saudara Anda di Indonesia. Kami mencintai anda karena Allah. Kami mengikuti kabar tentang anda dan juga fatwa-fatwa anda. Kami mendapatkan banyak faedah dari ilmu anda, melalui buku dan kaset anda. Pada kesempatan ini, kami meminta fatwa kepada anda tentang sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang da’i pada sebuah majalan di Indonesia yang bernama Majalah Salafy (edisi 20 tahun 1418H/1997M, dan edisi 29 tahun 1999M –pen). Da’i tersebut berkata, “Ahlur ra’yi adalah pemikir yang lebih banyak berdalil dengan qiyas dibandingkan berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ... dst” [Silahkan merujuk kepada Kitaabul Ilm, hal 304-305].
Maka Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yang memiliki para pengikut yang mempersaksikan adalah (keshalihah) dan istiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakini bahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihad mereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala. Jika ijtihad-nya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru, maka akan mendapatkan satu pahala serta kesahalahnnya diampuni.
Dan Abu Hanifah rahimahullaah adalah seperti para imam lainnya yang memiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran. Tidak seorangpun yang ma’shum melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang dapat diambil pendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”, sambil memberi isyarat kepada kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang wajib dilakukan adalah menahan diri dari (mencela) para imam kaum muslimin. Namun jika sebuah pendapat merupakan kesalahan, maka hendaknya disebutkan (kesalahan) pendapat tersebut tanpa mecela pengucapannya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang keliru tersebut kemudian menyanggahnya. Inilah jalan yang selamat” [Lihat Kitaabul Ilm hal. 304-306]
[11]. Lihat buku beliau yang berjudul Nasyr Ash-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal A-immatil Jarh wat Ta’diil fii Abi Hanifah.
[12]. Pernyataan beliau ini didengar oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulis sendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004. Hal ini sungguh berbeda dengan tindakan sebagian saudara-saudara kita yang menyelisihi sikap para Syaikh dalam men-tahdzir Yayasan Ihya At-Turats. Karena itu, kita dapati bahwa Syaikh Rabi sendiri tidak pernah men-tahdzir ulama Ahlus Sunnah lain yang membolehkan mu’amalah dengan Yayasan Ihya At-Turats.
Peringatan:
Sebagaimana halnya orang-orang yang berpegang dengan fatwa para ulama besar dalam bermu’amalah dengan Yayasan tersebut mengharapkan para saudaranya memahami bahwa ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi berlebih-lebihan sampai pada tingkataan hajr, maka mereka pun harus berlapang dada jika saudara-saudara mereka megkritik dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan –tanpa tahdzir dan hajr-. Sebab saudara-saudara mereka pun melakukan hal tersebut karena mengikuti pendapat para ulama yang telah diakui secara integritas dan kompetensi –seperti Syaikh Rabi dan Syaikh Muqbil-. Lihatlah bagaimana Syaikh Abdurrazzaq Al-Abbad berlapang dada menerima kritik Syaikh Muhammad bin Hadi. Apalagi telah jelas ada kesalahan-kesalahan yang terdapat di yayasan tersebut yang berkaitan dengan manhaj maka sikap kehati-hatian tetap perlu diperhatikan. Wallahu a’lam
[13]. Majmuu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin (XIV/189)
[14]. Silsilah Al-Huda wan Nuur (kaset no. 880) tatkala Syaikh Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi Al-Pakistani

Nasehat Untuk Para Pemuda Multazim


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  (dari www.almanhaj.or.id)
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa nasehat Syaikh sehubungan dengan para pemuda yang multazim dalam berhadapan dengan sesamanya dan dalam menghadapi fenomena saling berlepas diri antar mereka? Bagaimana pula pandangan Syaikh tentang banyaknya jama'ah saat ini? Apakah Syaikh menyarankan saya untuk bergabung dengan jama'ah tabligh dan khuruj (keluar untuk dakwah) bersama mereka?
Jawaban
Fenomena yang dialami oleh para pemuda multazim, yaitu perpecahan dan saling menganggap sesat serta menimpakan rasa permusuhan terhadap orang yang tidak sejalan dengan manhaj mereka, tidak diragukan lagi, bahwa ini sangat disesalkan dan disayangkan. Bisa jadi hal ini menyebabkan hantaman yang besar. Perpecahan semacam ini merupakan dambaan para setan dari golongan jin dan manusia, karena setan-setan manusia dan jin tidak menyukai para ahli kebaikan bersatu padu, mereka menginginkan perpecahan, karena mereka tahu persis bahwa perpecahan itu akan menghilangkan kekuatan yang hanya bisa dicapai dengan iltizam dan ittijah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini ditunjukkan oleh ayat-ayat berikut:
"Artinya : Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu"[Al-Anfal : 46].
"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka." [Ali Imran: 105]
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka." [Al-An'am : 159]
"Artinya : Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" [Asy-Syura : 13]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita bercerai berai dan menjelaskan akibatnya yang mengerikan. Dan yang wajib bagi kita adalah menjadi satu umat dan satu kalimat. Sebab, perpecahan berarti merusak dan memecah kekuatan serta melahirkan kelemahan umat. Adalah para sahabat radhiyallahu a’nhum, walaupun terjadi perselisihan antar mereka, tapi tidak sampai terjadi perpecahan dan permusuhan. Perselisihan antar para sahabat memang pernah terjadi, bahkan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Tatkala Nabi kembali dari peperangan, Jibril mendatanginya dan menyuruhnya ke Bani Quraizhah karena mereka melanggar kesepakatan, lalu Nabi Shalalllahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabat yang diutusnya,
"Tidak seorang pun yang shalat Ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah."
Para sahabat utusan pun segera bertolak dari Madinah menuju Bani Quraizah, ketika tiba waktu shalat Ashar, sebagian mereka mengatakan, "Kita tidak boleh shalat (Ashar) kecuali di tempat Bani Quraizhah walaupun matahari telah terbenam, karena tadi Nabi Saw berpesan, "Tidak seorang pun yang shalat Ashar kecuali di tempat Bani Quraizah."[1] Lalu kita katakan, "Kami mendengar dan kami patuhi."
Sementara itu, ada pula di antara mereka yang mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan agar kita bersegera dan cepat-cepat berangkat, beliau tidak menginginkan kita menunda shalat." Berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak memarahi dan tidak mencela seorang pun di antara mereka karena pemahamannya, dan mereka sendiri tidak berpecah belah karena perbedaan dalam memahami pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Dari itu, hendaknya kita tidak berpecah belah tapi tetap menjadi satu umat. Jika dikatakan, "Ini dari golongan salaf, ini dari golongan ikhwan, ini dari golongan tabligh, ini dari golongan sunni, ini dari golongan pengekor, ini dari anu, ini dari anu, ini dari anu." Kita akan berpecah belah dan ini bahayanya sangat besar. Yang kita harapkan, bahwa pergerakan Islam ini adalah saling mendukung jika memang pergerakan ini telah melahirkan berbagai kelompok yang terpecah-pecah, saling menganggap sesat dan saling menganggap bodoh.
Untuk memecahkan problema ini hendaknya kita menempuh cara yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan memahami bahwa perbedaan ini terlahir dari ijtihad dalam masalah yang menuntut ijtihad, dan mengetahui bahwa perbedaan ini tidak menimbulkan pengaruh karena pada hakikatnya tetap sepakat. Bagaimana itu? Saya berbeda dengan anda dalam suatu masalah karena konsekuensi dalil saya berbeda dengan yang anda utarakan. Anda berbeda pendapat dengan saya dalam masalah anu, karena konsekuensi dalil anda berbeda dengan yang saya utarakan. Saya tetap menghormati dan memuji anda karena anda berani berbeda dengan saya, namun saya tetap saudara dan teman anda, karena perbedaan ini merupakan konsekuensi dalil anda, maka kewajiban saya adalah tidak merasa bermasalah dengan anda, bahkan saya memuji anda karena pendapat itu, dan anda pun demikian. Jika kita mengharuskan salah seorang kita untuk menerima pendapat yang lain, maka pemaksaan saya terhadapnya untuk menerima pendapat saua tidak lebih baik daripada pemaksaannya terhadap saya untuk menerima pendapatnya. Karena itu saya katakan, kita harus menjadikan perbedaan yang bertolak dari ijtihad ini sebagai kesepakatan, bukan perselisihan sehingga menjadi satu kalimat dan mencapai kebaikan.
Jika ada yang mengatakan, Terapi ini tidak mudah diterapkan pada orang awam, bagaimana solusinya?
Solusinya: Pertemukan para pemimpin dan para tokoh dari setiap kelompok untuk mengkaji dan membahas inti perbedaan sampai kita bisa bersatu dan berpadu.
Pada suatu tahun, pernah diadukan suatu masalah di Mina -kepada saya dan beberapa ikhwan- mungkin ini terdengar aneh oleh kalian. Saat itu, ada dua kelompok, masing-masing terdiri dari tiga atau empat laki-laki, masing-masing menuduh kafir dan melaknat yang lainnya, padahal mereka para haji dan pentolan-pentolannya. Salah satu kelompok mengatakan, bahwa kelompok lainnya itu melaksanakan shalat dengan menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada, ini pengingkaran terhadap As-Sunnah, karena sesuai As-Sunnah, menurut kelompok ini, adalah mengulurkan (membiarkan) tangan pada paha. Sementara kelompok satunya mengatakan, bahwa mengulurkan tangan pada paha dan tidak menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah kufur dan pantas dilaknat. Perselisihan mereka cukup keras. Tapi dengan fadhilah Allah, lalu usaha ikhwan-ikhwan dengan menjelaskan persatuan yang seharusnya diemban oleh umat Islam, mereka akhirnya menerima dan masing-masing rela terhadap yang lainnya.
Lihatlah bagaimana setan mempermainkan mereka dalam masalah khilafiyah tersebut hingga mencapai tingkat saling mengkafirkan. Padahal itu salah satu sunnah, bukan rukun Islam, bukan fardhu dan bukan kewajiban. Intinya, sebagian ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada adalah sunnah, sementara yang lain mengatakan bahwa yang sunnah adalah mengulurkan tangan (membiarkannya dan tidak sedakep). Sementara yang benar, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah adalah memposisikan tangan kanan di atas lengan kiri, sebagaimana dikatakan oleh Sahl bin Sa'd yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, "Orang-orang diperintahkan untuk memposisikan tangan kanan pada lengan kirinya ketika shalat."[2]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahi saudara-saudara kita yang memiliki acuan dan metode dalam sarana dakwah, persatuan, kecintaan dan kelapangan dada. Jika niatnya baik tentu akan mudah mengobatinya, tapi jika niatnya tidak baik, masing-masing bangga dengan pendapatnya dan tidak mengakui yang lainnya, keberhasilannya akan jauh.
Catatan: Jika perbedaan itu dalam masalah aqidah, maka itu harus diluruskan. Jika bertentangan dengan manhaj para pendahulu umat, maka itu harus diingkari dan mengingatkan orang yang menganut paham yang bertentangan dengan paham para pendahulu umat ini.
Adapun mengenai jama'ah Tabligh, menurut hemat saya, mereka adalah suatu kelompok yang dengan itu Allah memberikan manfaat yang besar. Berapa banyak orang durhaka yang ditunjuki Allah melalui tangan mereka, dan berapa banyak orang kafir yang memeluk Islam di tangan mereka. Pengaruhnya, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Tapi, tidak diragukan lagi, bahwa mereka itu masih belum banyak tahu, mereka membutuhkan para penuntut ilmu untuk menyertai mereka dan menjelaskan kepada mereka tentang hal-hal yang biasa mereka lakukan dan mereka kira bahwa itu tidak apa-apa dan bermanfaat, padahal sebenarnya perlu diluruskan. Misalnya, mengharuskan sebagian mereka untuk khuruj selama tiga hari, empat hari, empat puluh hari, enam bulan dan sebagainya, kemudian mengatakan, "Kami melakukan ini sebagai sarana, bukan tujuan. Yakni, kami tidak berkeyakinan bahwa hal ini disyari'atkan atau merupakan ibadah kepada Allah, tapi kami berkeyakinan bahwa ketentuan ini untuk meneguhkan dan mengeksiskan." Yaitu dengan turut serta berdakwah, melaksanakan dan berpindah-pindah dan sebagainya.
Menurut saya, mereka itu baik, banyak memberikan manfaat dan kebaikan. Hanya saja, mereka masih kurang ilmu sehingga membutuhkan para penuntut ilmu untuk menjelaskan kepada mereka.
Catatan saya tentang mereka, bahwa sebagian mereka saya tidak mengatakan mereka semua jika anda ikut berdiskusi dengan mereka dalam masalah ilmu, ia tidak senang, tidak suka berdebat atau mendalami ilmu. Jelas ini suatu kesalahan, karena seharusnya manusia itu lebih-lebih para pemuda- antusias terhadap ilmu dan mengkajinya, tapi dengan cara yang tenang dan mencari kebenaran, bukan dengan perdebatan, kekerasan atau kakasaran sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Saya berharap jama'ah ini bisa berhubungan dengan yang lainnya dan bersatu pada kalimat yang sama. Yang ini belajar ilmu dari yang itu, sementara yang itu belajar akhlak dan adab dari yang ini. Wallahu a 'lam.
[Fatawa aq‘diyyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 778-783]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Khauf (946) Muslim dalam Al-Jihad (1770). Namun dalam lafazh Muslim kalimat disebutkan “Zhuhr” bukan “Ashr”.
[2]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Adzan (740).

MuTiaRa NasEhaT

Sa'id bin Musayyib berkata:

"Umar bin Al Khathab radilayahu 'anhu mengucapkan delapan belas kalimat, semuanya adalah kata-kata hikmah, beliau berkata:

Tidaklah engkau memberikan balasan kepada orang yang memaksiati Allah kepadamu, (yang lebih bagus) dengan seperti engkau mentaati Allah kepadanya.

Letakkanlah urusan saudaramu pada tempatnya yang paling baik, sampai datang kepadamu dari dia sesuatu yang membuatmu kalah.

Janganlah berprasangka buruk kepada kata-kata yang tidak baik yang keluar dari mulut seorang muslim, sementara engkau masih mendapatkan kemungkinan baik padanya.

Siapa yang mencampakkan dirinya kepada tuduhan, janganlah ia mencaci orang yang berburuk sangka kepadanya.

Siapa yang menyembunyikan rahasianya, maka kebaikan akan selalu berada di tangannya.

Hendaklah berteman dengan orang yang jujur, niscaya engkau akan hidup bahagia ditengah-tengah mereka, karena mereka adalah hiasan di kala senang dan bantuan dikala susah.

Hendaklah engkau berbuat jujur walaupun engkau dibunuh.

Jangan menyindir dalam perkara yang tidak bermanfaat.

Jangan bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, karena yang telah terjadi saja menyibukkan kita dari sesuatu yang belum terjadi.

Janganlah engkau meminta keperluan kepada orang yang tidak suka jika engkau mendapatkannya.

Jangan meremehkan bersumpah dusta, karena Allah akan membinasakanmu.

Jangan berteman dengan orang-orang yang jahat untuk mempelajari kejahatan mereka.

Jauhilah musuhmu.

Waspadalah terhadap temanmu, kecuali teman yang amanah, dan teman yang amanah adalah yang takut kepada Allah.

Bersikap khusyu'lah di sisi kuburan.

Bersikap hinalah ketika berbuat taat.

Tahan dirimu ketika dihadapkan kepada maksiat.

Bermusyawarahlah dengan orang-orang yang selalu takut kepada Allah,

karena Allah berfirman:

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama". (Fathir: 28). (Kanzul 'Ummaal 16/262 no 44372).

(Kesimpulan): Maksud perkataan beliau: Tidaklah engkau memberikan balasan kepada orang yang memaksiati Allah kepadamu, (yang lebih bagus) dengan seperti engkau mentaati Allah kepadanya. Maksudnya adalah apabila ada orang yang memaksiati Allah kepada kita seperti menggibah atau menuduh, maka balasan yang paling baik untuknya adalah dengan mentaati Allah kepadanya yaitu dengan membalas air tuba dengan air susu, kemaksiatan dibalas dengan ketaatan.)







Ali bin Abi Thalib berkata:

"Janganlah melelahkan hatimu, carilah kata-kata hikmah, karena hati itu akan merasa bosan sebagaimana badan merasa bosan.

Jiwa itu selalu mementingkan hawa nafsu, menyukai sesuatu yang hina, condong kepada yang sia-sia, selalu menyuruh kepada keburukan, suka bermalas-malasan, mencari kesenangan, dan lari dari beramal. Jika engkau paksa jiwamu, berarti engkau telah menegakkannya, dan jika engkau melalaikan jiwamu, maka engkau telah merusaknya". (AL 'Aqdul Fariid 6/393).





Abdullah bin Mas'ud berkata:

"Manusia akan senantiasa baik selama ilmu itu datang dari para shahabat Rasulullah dan pembesar mereka, apabila ilmu datang dari ashagir (ahlul bid'ah atau orang yang dangkal keilmuannya), pada waktu itu mereka akan binasa". Beliau juga berkata: "Kalian akan senantiasa baik selama ilmu diambil dari kibaar (orang yang amat dalam keilmuannya/ ulama), apabila ilmu itu diambil dari ashaghir, maka mereka akan menganggap bodoh para kibaar".

(Jami' bayanil ilmi wafadllihi 1/192)







Abdullah bin 'Abbas berkata:

"Wahai pelaku dosa, jangan kamu merasa aman dari akibat dosa, dan yang mengikuti dosa lebih besar dari dosa itu sendiri:

Sedikitnya rasa malumu kepada orang yang ada dikanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa, lebih besar dari dosa yang engkau lakukan itu.

Tertawamu ketika berbuat dosa, padahal kamu tidak mengetahui apa yang akan Allah lakukan kepadamu, lebih besar dari dosa tersebut.

Rasa sedihmu ketika terluput dari dosa, lebih besar dari dosamu ketika kamu dapat melakukannya.

Ketakutanmu kepada angin yang akan membuka pintu ketika kamu melakukan dosa; sementara hatimu tidak bergetar dari penglihatan Allah, lebih besar dari dosa yang kamu lakukan".

(Sifatush shofwah 1/383)





' 
Dikatakan kepada Ali bin Abi Thalib:

"Sifatkan dunia kepada kami".

Beliau berkata:

"Apa yang akan aku sifatkan dari negeri yang awalnya kelelahan dan

akhirnya fana (kehancuran),

halalnya adalah hisab dan

haramnya adalah adzab,

orang yang merasa cukup dengannya akan terfitnah, dan

orang yang mengejarnya akan sedih".

(Jami' bayanil 'Ilmi wa Fadllihi 1/176).











Hudzaifah bin Al Yamaan berkata:

"Sesungguhnya fitnah itu akan ditampakkan kepada hati;

siapa yang merasa senang padanya, akan diberikan titik hitam di

hatinya, dan

siapa yang mengingkarinya, akan diberi titik putih dihatinya.

Barang siapa yang ingin mengetahui apakah hatinya terkena fitnah

atau tidak, hendaklah ia melihat:

jika ia memandang yang haram ternyata ia melihatnya halal, atau

memandang yang halal ternyata ia melihatnya haram, maka

ia telah terkena fitnah".

(Sifatus shofwah 1/310).






Ubay bin Ka'ab berkata:


"Seorang mukmin itu berada diantara empat perangai:


jika ditimpa musibah ia bersabar,

jika diberi kesenangan ia bersyukur,

jika berkata ia jujur, dan

jika menghukumi ia berbuat adil.

Ia selalu berada dalam lima cahaya:

ucapannya adalah cahaya,

ilmunya adalah cahaya,

tempat masuknya adalah cahaya,

tempat keluarnya adalah cahaya, dan

tempat kembalinya kepada cahaya pada hari kiamat.

Sedangkan orang kafir itu berada di dalam lima kegelapan:

ucapannya adalah kegelapan,

ilmunya adalah kegelapan,

tempat masuknya adalah kegelapan,

tempat keluarnya adalah kegelapan, dan

tempat kembalinya kepada kegelapan pada hari kiamat".

(Hilyatul Auliyaa 1/255).
















Umar bin Al Khathab berkata:

"Siapa yang banyak tertawa, akan jatuh wibawanya.

Siapa yang banyak bercanda, akan dipandang hina.

Siapa yang banyak melakukan sesuatu, akan dikenal dengannya.

Siapa yang banyak berbicara, akan banyak kesalahannya,

Siapa yang banyak kesalahannya, akan sedikit rasa malunya,

Siapa yang sedikit rasa malunya, akan sedikit wara'nya,

dan siapa yang sedikit wara'nya, hatinya akan mati".

(Sifatush shafwah 1/149).









Abu Darda berkata:

"Hendaklah seseorang waspada untuk menjadikan hati kaum mukminin marah kepadanya sementara ia tidak merasa !"

Dikatakan kepadanya: "Bagaimana itu akan terjadi ?"

Beliau berkata: "Seorang hamba melakukan maksiat secara tersembunyi, lalu Allah melemparkan kebencian kepada hati kaum mukminin kepadanya sementara ia tidak merasa".

(Sifatus Shafwah 1/325).












Salman Al Farisi berkata:

"Ilmu itu banyak, sementara umur kita pendek, maka

ambillah ilmu yang engkau butuhkan dalam urusan agamamu, dan

tinggalkan selainnya, jangan disibukkan dengannya".

(Tahdzib Hilyatul Auliyaa 1/161).


thank you