Kamis, 14 Oktober 2010

POKOK-POKOK MANHAJ SALAF

Oleh
Khalid bin Abdur Rahman al-’Ik

Kata Pengantar
Banyak pihak yang menisbatkan dirinya sebagai orang atau kaum (golongan) yang menganut pemahaman salaf. Namun kenyataannya, mereka tidak memahami sama sekali tentang apa dan bagaimana pemahaman salaf yang benar menurut al-Kitab dan as-Sunnah. Dilain pihak, ada orang yang demikian alergi bila mendengar kata-kata salaf. Mereka memahami salaf sebagai sesuatu yang tak rasional dan cenderung ketinggalan zaman.
Untuk meluruskan pemahaman yang salah demikian, kami coba sajikan karya tulis Khalid bin Abdur-Rahman al-’Ik yang disadur dari majalah As-Salafiyah, edisi I, tahun I, 1415H diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 13/Th II/1416H – 1995M.
Pendahuluan.
Sesuatu yang pasti dan tidak mengandung keraguan sedikitpun ialah bahwasanya manhaj salaf adalah manhaj yang bisa diterima oleh setiap generasi dari masa ke masa. Begitulah kenyataannya di sepanjang sejarah dan kehidupan. Hal itu disebabkan keistimewaan manhaj salaf yang senantiasa secara benar dan mengakar dalam menggali masalah, akuratnya penggunaan dalil (istidlal) berdasarkan petunjuk-petunjuk Qur’aniyah serta kemampuannya menggugah kesadaran, dengan mudah bisa dicapai hingga peringkat ilmu serta keyakinan tertinggi, disamping adanya jaminan keselamatan untuk tidak terjatuh pada kesia-sian, khayalan, atau pada ruwetnya tali temali salah kaprah serta benang-kusutnya ilmu kalam, filsafat dan analogi-analogi logika.
Sesungguhnya manhaj salaf adalah manhaj yang selaras dengan fitrah manusia, sebab ia merupakan manhaj Qur’ani nabawi, Manhaj yang bukan hasil kreasi manusia. Oleh karenanya manhaj ini senantiasa mampu menarik kembali individu-individu umat Islam yang telah lari meninggalkan petunjuk agamanya dalam waktu relatif singkat dan dengan usaha sederhana, apabila dalam hal ini tidak ada orang-orang yang sengaja menghambat dan melakukan perusakan supaya manhaj yang agung ini tidak sampai kepada anggota-anggota masyarakat dan kelompok-kelomok umat.
Untuk itulah kita dapati manhaj salaf selalu cocok dengan zaman dan senantiasa up to date bagi setiap generasi ; itulah “jalannya kaum salaf radhiayallahu ‘alaihim”. Inilah manhaj yang pernah di tempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Di atas manhaj inilah para imam mujtahidpara imam hafizhdan para imam ahli hadits terbentuk. Dengan manhaj inipula orang-orang (dahulu) diseru untuk kembali kepada dienullah, hingga dengan segera mereka menyambut dan menerimanya serta masuk kedalam dienul Islam secara berbondong-bondong.
Seperti halnya manhaj ini dahulu telah mampu menciptakan “umat agung” yang menjadi khaira ummatin ukhrijat lin-naas, sebaik-baik umat yang ditampilkan untuk manusia, maka iapun akan senantiasa mampu berbuat demikian dalam setiap masa. Buktinya .? itu bisa terwujud setiap saat, jika penghambat-penghambat yang sengaja diciptakan untuk mengacaukan kehidupan manusia hingga kehilangan fitrah lurusnya dihilangkan.
Tentu tidak diragukan lagi, bahwa ajakan untuk mengikuti jejak as-salafu ash-shalih harus menjadi ajakan (dakwah) yang terus menerus dilakukan. Dakwah ini secara pasti akan tetap selaras dengan kehidupan modern, sebab merupakan ajakan yang hendak mengikat seorang mukmin dengan sumber-sumber yang murni dan melepaskan diri dari berbagai belengu taklid yang membuat fanatik terhadap ra’yu(pendapat), kemudian mengembalikannya kepada Kitabullah serta sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Katakanlah : ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul ; dan jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An-Nuur : 54).
Jadi dakwah salafiyah selamanya bisa selaras bagi pelaku tiap-tiap zaman, karena dakwah salafiyah datang ketengah manusia dengan membawa sumber-sumber minuman rohani yang paling lezat dan murni. Dakwah salafiyah datang dengan membawa sesuatu yang bisa memenuhi kekosongan jiwa dan bisa menerangi relung-relung hati yang paling dalam. Maka dakwah salafiyah ini tidak akan membiarkan jiwa terkuasai oleh ambisi-ambisi hawa nafsu melainkan pasti dibersihkannya, dan tidak akan membiarkan hati tertimpa oleh lintasan kebimbangan sedikitpun kecuali pasti disucikannya, sebab dakwah salafiyah ini tegak berdasarkani’tisham (berpegang teguh) pada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai dengan apa yang dipahami oleh as-salafu-as-shalih.
Tiap pendapat orang, bisa diambil atau bisa ditolak kecuali apa yang telah dibawakan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka apa yang dibawa oleh beliau harus diambil dan tidak boleh ditolak, sebab itu ma’shum berasal dari Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu, menurutkan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)”. (An-Najm : 3-4).
Dengan manhaj yang lurus ini, kaum mukminin akan terbebas dari tunggangan-tunggangan hawa nafsu yang telah bertumpuk-tumpuk menunggangi generasi demi generasi.
Manhaj salaf telah secara jelas memasang petunjuk bagi setiap dakwah yang betul-betul ikhlas bertujuan memperbaharui perkara umat yang telah menjadi amburadul, hingga dengannya bisa betul-betul mampu memperbaharui perkara agama ini dalam kehidupannya dan mampu mengencangkan ikatan iman umat berdasarkan dua sumber :”Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya” ditambah dengan kaidah yang sama sekali tidak bisa dikesampingkan, yaitu ” Sesuai dengan apa yang dipahami oleh as-salafu ash-shalih”.
Setiap dakwah yang dengan dalih apapun berusaha memperlonggar persoalan “ikatan temali yang kokoh” di atas, berarti ia hanyalah dakwah yang terwarnai olehsyubhat-syubhat kesesatan dan ternodai oleh penyimpangan.
Sesungguhnya tauhidul-ibadah yang murni betul-betul untuk Allah Ta’ala, tergantung pada rujukannya kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala befirman :
“Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (At-Taghaabun : 12).
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan”. (An-Nisaa’ : 65).
Pada ayat di atas Allah Ta’ala bersumpah dengan Diri-Nya yang Maha Suci bahwasanya tidaklah seseorang beriman sebelum ia menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam semua urusan.
Apa saja yang diputuskan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti merupakan kebenaran yang wajib untuk dipatuhi secara lahir maupun batin.
Oleh sebab itulah Allah memerintahkan untuk menyerah (taslim) pada putusan Rasul pada firman Allah berikutnya :
“Artinya : Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu (Muhammad) berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (An-Nisaa’ : 65).
Dengan demikian, tidak boleh ada sikap enggan, sikap menolak atau sikap menantang terhadap segala yang disunnahkan atau diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala memperingatkan dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya”. (Al-Anfaal : 13).
Lalu, apa lagikah yang lebih dikehendaki oleh orang-orang modern dewasa ini dibandingkan dengan kemerdekaan aqidah, kemerdekaan jiwa, kemerdekaan individu dan kemerdekaan jama’i (bersama-sama) yang ditumbuhkan oleh sikap mentauhidkan Allah, baik secara rububiyah maupun uluhiyah, kemerdekaan yang ditimbulkan oleh tauhidul-hidayah dan manunggalnya ketaatan serta kepatuhan hanya kepada perintah Pencipta Alam dan perintah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ?.
Dengan tauhid yang shahih inilah, kaum mukminin akan terbebaskan (merdeka) dari sikap mengekor terhadap setiap orang yang mempunyai kekuatan, dari setiap belengu hawa nafsu dan dari setiap kesempitan taklid yang memenjarakan akal dan mempersempit cara berpikir.
Karena keistimewaan-keistimewaan langka inilah, maka manhaj salaf akan senantiasa selaras dengan tuntutan segala zaman dan akan bisa diterima oleh setiap generasi.
Kaidah serta Pokok-Pokok Manhaj Salaf.
Kaidah-kaidah berikut ini menggambarkan tentang prinsip-prinsip manhaj talaqi(sistem mempelajari, mengkaji dan memahami) aqidah islamiyah, dan tentang pokok-pokok bantahan terhadap aqidah selain Islam melalui dalil-dalil Al-Qur’an serta petunjuk-petunjuk nabawi.
Ketika firqah-firqah mulai bermunculan di tengah barisan kaum muslimin dengan segala pemikirannya yang berbeda-beda dan saling berlawanan, maka masing-masing pelakunya berupaya melakukan pengadaan dalil-dalil serta argumentasi-argumentasi, -yang sebenarnya hanya membebani kebanyakan mereka saja- untuk mempertahankan teori-teori filsafat hasil temuan mereka masing-masing yang mereka yakini kebenarannya. Diantara sejumlah dalil yang mereka kemukakan ialah :mengaku-ngaku sebagai pengikut as-salafu ash-shalih.
Oleh karena itu seyogyanyalah diadakan penjelasan mengenai kaidah-kaidah manhaj salaf, supaya dibedakan antara orang-orang yang sekedar mengaku-ngaku salafi dengan orang-orang yang sebenar-benarnya pengikut as-salafu ash-shalih.
Kaidah Pertama
Mendahulukan Syara’ atas Akal 1)
Kaidah yang paling pertama ialah ittiba’ kepada as-salafu ash-shalih dalam memahami, menafsiri, mengimani serta menetapkan sifat-sifat ilahiyah tanpa takyif(bertanya atau menetapkan hakekat bagaimananya) dan tanpa ta’wil (membuat perubahan lafal/maknanya), juga dalam menetapkan persoalan-persoalan aqidah lainnya, dan menjadikan generasi pertama sebagai panutan dalam berpikir maupun beramal.
Jadi pertama kali Al-Qur’an dan Hadits, selanjutnya berqudwah (mengikuti jejak dan mengambil suri teladan) kepada para shahabat nabi, sebab di tengah-tengah merekalah wahyu turun. Dengan demikian, mereka (para shahabat) adalah orang-orang yang paling memahami tafsir Al-Qur’an, dan lebih mengerti tentang ta’wil(tafsir) Al-Qur’an dibandingkan dengan generasi-generasi berikutnya. Mereka satu dalam hal ushuluddin, tidak berselisih mengenainya, dan tidak terlahir dari mereka hawa nafsu-hawa nafsu dan bid’ah. 2).
Dari sanalah lahir ciri yang dominan pada pengikut manhaj salaf. Mereka adalahahlul hadits, para ulama penghafal (hafidz) hadits, para perawi serta para alim hadits yang ittiba’ pada atsar. (Itulah jalannya kaum mukminin). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukan ia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk tempat kembali”. (An-Nisaa’ : 115).
Jadi mereka berbeda dengan kaum mutakallimin (ahlul kalam), sebab mereka (pengikut manhaj salaf) selalu memulai dengan syara’. kitab was-sunnah, selanjutnya mereka tenggelam dalam memahami serta merenungi nas-nash Al-Qur’an dan sunnah tersebut.
Pengikut Manhaj salaf menjadikan akal tunduk kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sini maka akal yang sehat tidak mungkin bertentangan dengan naql (nash) yang shahih. Apabila terjadi pertentangan, maka nash yang shahih harus didahulukan atas akal, sebab nash-nash Al-Qur’an bersifatma’shum (terjaga) dari kesalahan, dan nash-nash sunnah bersifat ma’shum (terjaga) dari hawa nafsu.
Oleh karenanya sikap mendahulukan Al-Qur’an dan Sunnah atas akal-akal bagi kaum salaf merupakan pemelihara dari perselisihan serta kekacauan dalam aqidah dan agama.
Sesuatu yang masuk akal menurut manhaj salaf adalah sesuatu yang sesuai dengan Al-Kitab was-Sunnah, sedangkan sesuatu yang tidak masuk akal (majhul) adalah sesuatu yang menyalahi Al-Qur’an was Sunnah. Petunjuk (hidayah) ialah sesuatu yang selaras dengan manhaj shahabat, dan tidak ada jalan lain untuk mengenali petunjuk serta pola-pola shahabat melainkan atsar-atsar ini. 3)
Prinsip-prinsip aqidah bagi pengikut manhaj salaf nampak jelas pada keimanannya terhadap sifat-sifat dan Asma’ Allah Ta’ala ; tanpa membuat penambahan, pengurangan, ta’wil yang menyalahi zhahir nash dan tanpa membuat penyerupaan dengan sifat-sifat mahluk, tetapi membiarkannya sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Kitabullah Ta’ala serta sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kaifiyah (hakikat bagaimana)nya mereka kembalikan kepada Dzat yang telah memfirmankannya sendiri. 4)
Melalui konteks ini kita mesti paham cara-cara salaf dalam menjadikan akal tunduk kepada nash, baik nash itu berupa ayat Al-Qur’an maupun berupa sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan sebaliknya. Berbeda dengan manhaj kaum ahlul kalam dari kalangan Mu’tazilah, Maturidiyah dan Asy’ariyah yang lebih mendahulukan akal daripada nash. Sedangkan nash mereka ta’wil kan hingga sesuai dengan akal.
Tentu saja hal ini berarti memperkosa nash agar sesuai tuntutan akal. Padahal mestinya hukum-hukum akal-lah yang wajib diserahkan keputusannya kepada nash-nash al-Kitab maupun Sunnah. Jadi, apa saja yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, kitapun harus menetapkannya. Sedangkan apa saja yang dikesampingkan oleh keduanya, kitapun harus menolaknya.
Sesungguhnya, ta’wil menurut kaum ahlu kalam dan kaum filosofis pada umumnya mengandung tuntutan untuk menjadikan akal sebagai sumber syara’, mendahului nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu jika terlihat ada pertentangan antara nash dengan akal, maka mereka akan mendahulukan akal, dan akan segera bergegas melakukan ta’wil terhadap nash tersebut hingga sesuai dengan tuntutan akal. Akan tetapi manhaj salaf kebalikannya, syara’ didahulukan dan akal mengikut kepada syara’.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menyebutkan bahwa kaum salaf menyerahkan hukum kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi. Mereka merasa cukup dengan nash-nash tersebut. Mereka jadikan pemahaman-pemahaman akalnya patuh pada nash-nash itu, sebab “akal” menurut Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sesuatu yang bisa ada jika ada pemilik (pelaku)nya. “Akal” bukanlah dzat yang bisa berdiri sendiri seperti anggapan kaum filosof. 5)
Akal tidak mampu meliputi kenyataan-kenyataan yang dijelaskan oleh Kitabullah maupun sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan akalpun tidak kuasa untuk meliputi segenap hakikat alam kongkrit yang telah ditemukan berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah akal itu sendiri. Maka bagaimana mungkin akal akan dapat menjangkau kenyataan alam ghaib ?.
Oleh sebab itulah, wajib hukumnya untuk pasrah kepada nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wajib mengimani segala apa yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik yang menyangkut alam ghaib maupun alam nyata. Lebih khusus lagi ayat-ayat yang menyangkut sifat-sifat ilahiyah, maka kita wajib mengimaninya tanpa ta’wil (mengubah makna atau lafalnya) dan tanpa ta’thil (menolak hakikatnya atau menafikannya).
Fote Note.
  1. Qawa’id al-Manhaj as-Salafi, hal. 187. Dr. Musthafa Helmi, cet. Daar ad-Da’wah, Iskandariyah
  2. ‘Aqa’id as-Salaf, karya Dr. Ali Sami an-Nasysyar, hal.309, cet. Daar al-Ma’arif. Iskandariyah.
  3. Naqdhu al-Mantiq, Ibnu Taimiyah, hal. 309.
  4. Naqdhu al-Mantiq, Ibnu Taimiyah, hal. 3
  5. Majmu’ Fatawa, jilid 9, hal. 279
Kaidah Kedua
Tidak Mempertentangkan Nash-nash Wahyu Dengan Akal.
Semua firqah ahli kalam yang suka menakwilkan sifat-sifat Allah, ternyata satu sama lain saling bertentangan, dan secara diametral pendapat-pendapatnya saling berlawanan sama sekali.
Untuk membuktikan hal itu, kita tidak perlu pergi terlalu jauh, lihat saja misalnya, di dalam kitab Kubra al-Yaqiniyat al-Kauniyah bagaimana cara ahlu kalam yang tercermin pada ta’wil nya terhadap sifat istiwa’ dalam firman Allah Ta’ala.
“Artinya : (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa) di atas “Arsy”(Thaha : 5).
Dalam kitab ini, istiwa’ di ta’wil-kan dengan taslith al-quwwah wa as-sulthan(menangnya kekuatan serta kekuasaan-Nya)”.
Kita perhatikan ta’wil itu berbeda bahasanya dengan ta’wil-nya kaum Asy’ariyahterhadap istiwa’ tersebut yaitu istiila’ (berkuasa), ta’wil yang juga dilakukan oleh kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah. Namun model ta’wil dalam buku Kubra al-Yaqiniyat itu tidak menggunakan istilah istiila, melainkan dengan istilah Taslith al-Quwwah wa as- Sulthan.
Tentu ini merupakan kata-kata yang bejat, sebab konsekwensi dari kata-kata itu menunjukan bahwa ‘Al-Arsy tidak masuk dalam kekuasaan Allah, sebelum Allah ber-‘istiwa (bersemayam) di atasnya. Penulis buku tersebut (Said Ramdhan al-Buthi, pen) bisa terperosok pada pemahaman yang rusak.
Hal ini dikarenakan ia tidak ridha terhadap apa yang ditempuh oleh kaum salaf dalam mengimani sifat ‘istiwa. Walaupun sebenarnya hanya mengemukakan pernyataanmadzhab khalaf (lawan salaf, pen), yakni orang-orang Asy’ariyah. Akan tetapi kenyataannya ia setuju dengan madzhab tersebut. Hal itu terbukti dengan pernyataannya : “Itulah makna yang jelas, yang bisa dimengerti menurut bahasa Arab”.1)
Selanjutnya ia melegitimasi manhaj kalam dengan pernyataannya sebagai berikut : “Mereka menafsirkan al-Yad (tangan) dalam ayat lain dengan “kekuatan dan kemurahan”, al-’Ain (mata) dengan “pertolongan dan pemeliharaan”, dan menafsirkan al-Ishba’ain (dua jari-jari) yang terdapat dalam hadits riwayat Muslim dalam kitab Shahih-nya No. 2654, dengan “kehendak dan kekuasaan”. Begitulah seterusnya. Mereka merubah-rubah sifat-sifat Allah Ta’ala tanpa disertai sebuah dalilpun, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Berdasar inilah, maka salah satu kaidah manhaj salaf ialah menolak ta’wil modelahlu kalam. Dan cukuplah bagi para pengikut manhaj salaf satu ketetapan, yaituilitizam kepada perintah Allah Ta’ala berikut :
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (Al-Hujuraat : 1).
Oleh sebab itulah, tiada dijumpai seorangpun di antara mereka yang mempertentangkan nash-nash wahyu dengan akal. Apabila mengetahui suatu perkara dari ajaran agama, maka ia akan melihat kepadanya yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari sanalah ia belajar, dengannyalah ia berkata, mengenainyalah ia merenung dan berpikir dan dengannyalah ia berdalil.
Berkebalikan dengan manhaj ini, di sana di ujung seberang yang sama sekali berlawanan, berdiri tegaklah para penganut manhaj ilmu kalam yang mempercayakan sandarannya kepada ra’yu (pendapatnya). Sesudah ra’yu, mereka memperhatikan al-Qur’an dan as-Sunnah. Apabila didapati nash-nash tersebut bersesuaian dengan akal, mereka ambil nash-nash itu. Tetapi, jika mereka dapati bertentangan, maka akan mereka singkirkan atau mereka otak-atik dengan ta’wil. 2)
Fote Note
1)       Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Dar’u Ta’arudh al-Aql wa an-Naql, jilid 5/382, mengatakan :”Adapun ta’wil dalam arti ‘mengalihkan satu lafal dari kandungan makna yang rajih (benar) menuju kemungkinan makna yang marjuh (tidak rajih/tidak benar), seperti ‘istiwa menjadi istaula, dan seterusnya maka hal ini menurut kaum salaf dan para imam jelas merupakan kebatilan. Hakikatnya tidak ada sama sekali, bahkan hal ini meruapak tahrif (mengubah) kata-kata dari yang semestinya dan termasuk ilhad (ingkar) terhadap Asma’ Allah serta ayat-ayat-Nya.”.
2)        Risalah al-Furqan Baina al-Haq wa al-Bathil, Ibnu Taimiyah, hal.47.
Ta’wil Bisa Dibenarkan bila Maksudnya Tafsir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan 3) : “Sesungguhnya lafal ta’wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam), bukanlah ta’wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu.
Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur’an terdahulu memahami lafal ta’wil dengan maksud tafsir. Ta’wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur’an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur’an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan : “Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-’Ilmi) jika memahami tentang ta’wil, maka maksud ta’wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan Ibnu Abbas padanya”.
Adapun lafal ta’wil menurut At-Tanzil (wahyu yang diturunkan), maknanya adalah “hakikat”, yakni sesuatu yang menjadi asal sebuah pembicaraan. Dan itu sama dengan hakikat-hakikat yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala, misalnya ta’wil tentang hari akhir yang telah diberitakan oleh Allah ialah kejadian yang akan terjadi di hari akhir itu sendiri (hakikat kejadiannya). Ta’wil tentang apa yang Dia beritakan mengenai Diri-Nya itu sendiri yang Maha Suci lagi tersifati dengan sifat-sifat Maha Tinggi. Ta’wil (dalam arti hakikat) inilah yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala sendiri.
Oleh karena itulah kaum salaf mengatakan :”Istiwa’ telah dimaklumi (maknanya), sedangkan bagaimana hakikatnya itu majhul (tidak dapat diketahui)”. Untuk itu kaum salaf mengistbatkan (menetapkan) pengetahuan tentang Istiwa’. Inilah yang disebut ta’wil dalam arti tafsir, yaitu memahami makna yang dimaksud oleh suatu pembicaraan, sehingga dapat merenungi, memahami dan mengerti.
Sedangkan perkataan mereka “Al-Kaif (bagaimana hakikatnya) adalah majhul (tidak dapat diketahui). Hal ini adalah ta’wil yang hanya bisa diketahui oleh Allah semata, yaitu tentang hakikat yang tiada satu mahluk pun dapat mengetahuinya”.
Pada tempat lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula 2) : ” …… sesungguhnya yang dimaksud dengan lafal ta’wil dalam Al-Qur’an ialah hakikat suatu perkara, meskipun hakikat itu sama dengan makna yang ditunjukan dan dipahami dari zhahir-nya lafazh”.
Terkadang pula yang dimaksud dengan ta’wil adalah penafsiran dari suatu perkara serta penjelasan maknanya, walaupun penjelasan makna itu sama dengan lafal perkataan tadi. Dan istillah ta’wil dengan makna kedua inilah yang menjadi istilahnya mufassir terdahulu seperti Mujahid dan lain-lain. Tetapi istilah ta’wil kadang juga dimaksudkan dengan pengalihan suatu lafal dari kandungan makna yang rajih menuju kemungkinan makna yang marjuh disebabkan ada suatu dalil yang mengiringinya.
Pengkhususan istilah ta’wil dengan makna terakhir ini hanya ada pada pembicaraan kaum muta’akhirin. Adapun para shahabat, tabi’in dan semua imam-imam kaum muslimin, seperti imam yang empat dan imam yang lain, mereka tidak menghususkan istilah ta’wil tersebut untuk makna yang terakhir itu, tetapi yang mereka kehendaki dengan ta’wil adalah makna yang petama dan kedua.
Oleh karena itulah, sekelompok orang-orang muta’akhirin berprasangka bahwa lafal (kalimat) ta’wil pada Al-Qur’an atau Hadits hanya bermakna khusus menurut pengertian terakhir tersebut, seperti dalam firman Allah :
“Artinya : …Dan tidak ada yang mengetahui ta’wilnya  melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Rabb kami”(Ali-Imran : 7).
Mereka meyakini bahwa waqaf (bacaan berhenti) pada ayat diatas adalah pada :
“Artinya : .. Dan tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah”.
Sebagai akibat dari prasangka mereka tersebut, mereka terjebak dalam keyakinan bahwa ayat-ayat seperti di atas dan hadits-hadits Nabi, mempunyai makna-makna yang berlainan dengan makna yang langsung bisa dipahami dari lafal nash tersebut. Sementara itu makna yang dikehendaki dari nash tersebut tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah saja. Bahkan Malaikat yang turun membawa Al-Qur’an yakni Jibril, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak bisa mengetahui makna-maknanya. Begitu pula nabi-nabi lain, para shahabat serta para tabi’in.
Menurut keyakinan mereka, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membaca firman-firman Allah berikut :
“Artinya : (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa) di atas ‘Arsy”.  (Thaha : 5).
“Artinya : Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik”. (Faathir : 10).
“Artinya : …. tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka”. (Al-Maidah : 64).
Dan ayat-ayat lainnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerti makna-maknanya. Bahkan (menurut persangkaan mereka) beliau sendiripun tidak memahami kata-katanya sendiri ketika bersabda :
“Artinya : Rabb kita turun ke langit dunia pada tiap-tiap malam ….” (Hadits Riwayat Bukhari, Juz 2: 25).
Bahkan makna yang langsung dapat dimengerti dari nash di atas, tidak dapat dimengerti kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selanjutnya mereka beranggapan bahwa cara-cara semacam ini adalah caranya kaum salaf”.
Kemudian pada tempat yang lain lagi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata 3) : “Ayat-ayat yang disebut oleh Allah sebagai ayat-ayat mutasyabihat yakni yang tidak dapat diketahui ta’wil-nya kecuali oleh Allah ; yang dimaksud “tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah” hanyalah pengetahuan tentang tafsir dan maknanya. Sebagaimana hanya ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang firman Allah :
“Artinya : (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa’) di atas ‘Arsy”(Thaha : 5).
“Bagaimana Ar-Rahman ber-istiwa’ (bersemayam) ?” Beliau menjawab : “Al-Istiwa’telah dipahami (maknanya), sedangkan Al-Kaif (bagaimana hakikat istiwa’[bersemayam] tidak dapat diketahui (majhul). Beriman terhadap istiwa’-Nya wajib dan bertanya tentang “Bagaimana (hakikat)nya adalah bid’ah”. Demikian pula sebelumnya, Rabi’ah dan Ibnu ‘Uyainah pun telah memberikan jawaban serupa dengan jawaban Imam Malik.
Imam Malik telah menjelaskan bahwa makna istiwa’ telah dipahami, sedangkan kaifiyah (cara istiwa-Nya) adalah majhul (tidak dapat dimengerti).
Dengan demikian kaif (hakikat) yang majhul inilah di antara arti ta’wil yang tidak dapat dimengerti melainkan oleh Allah semata. Adapun makna yang dapat dipahami (diketahui) baik istiwa maupun yang lainnya, maka itu adalah ta’wil yang bermakna tafsir yang telah dijelaskan maknanya oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah Ta’ala telah memerintahkan supaya kita menghayati Al-Qur’an dan telah memberitakan bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an untuk dipahami. Sedangkan penghayatan serta pemahaman tidak mungkin akan bisa dilaksanakan melainkan jika si pembaca menjelaskan maksud pembicaraannya. Adapun apabila seseorang berbicara dengan lafal-lafal yang mengandung banyak makna, lalu dia menjelaskan maksudnya, tentu pembicaraannya tidak mungkin bisa dipahami dan dihayati.
Fote Note.
1)       Dar’u Ta’arudh Al-Aql wa An-Naql, Ibnu Taimiyah, jilid 5/381-383, Tahqiq. Dr Muhammad Rosyad Salim
2)       Dar’u Ta’arudh Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid I/14-15
3)       Dar’u Ta’arudh Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid I/9
Kaidah Ketiga:
Mencari Pembuktian Berdasarkan Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi.
Mencari Pembuktian Menurut Pola-pola Al-Qur’an.
Sesungguhnya Al-Qur’an Al-’Azhim mempunyai pola tersendiri yang khusus untuk mencari pembuktian. Barang siapa yang menempuh pola ini, niscaya ia sampai kepada kebenaran hakiki yang meyakinkan. Diantara pola Al-Qur’an yang paling utama dalam mencari pembuktian ialah memperhatikan tanda-tanda kebesaran Allah yang ada pada langit dan bumi, dan upaya menyingkap rahasia-rahasia mahluk.
Melalui ayat-ayat-Nya yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan agar manusia berpikir tentang penciptaan langit dan bumi. Di antara firman Allah :
“Artinya : Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir ” (Al-Baqarah : 219).
“Artinya : (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri dan duduk, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa api Neraka”. (Ali-Imran : 191).
“Artinya :  Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy dan menundukkan matahari dan bulan masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. Allah mengatur urusan (mahluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) supaya kamu meyakini pertemuanmu dengan Rabb-mu. Dan Dialah Rabb yang membentangkan bumi, menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal”. (Ar-Ra’du : 2-4).
“Artinya : Katakanlah :”Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi…” (Yunus : 101).
Ayat-ayat yang memerintahkan untuk memikirkan kejadian alam semesta ini banyak. Ayat-ayat yang akan membangkitkan akal, menggerakkan pikiran, mengundang perhatian dan memotivasi perenungan serta penghayatan.
Semua itu termasuk wasilah (sarana) terkuat untuk sampai pada pemahaman terhadap hakikat kebenaran hingga hasilnya akan memperkokoh iman dan menanamkan keyakinan yang dalam terhadap Al-Khalik yang maha Agung. Sayangnya pola Al-Qur’an ini diharamkan oleh pengikut manhaj ahlul-kalam. Mereka tidak mau diikat dengan pola-pola Al-Qur’an dalam memperkokoh keimanan dan memantapkan keyakinan.
Sesungguhnya, berkaitan dengan cara memahami masalah aqidah, dalam hal ini terdapat dua manhaj yang saling berlawanan :
  1. Manhaj Qur’ani Nabawi, yaitu manhaj-nya para Rasul dan para Nabi.
  2. Manhaj Falsafi ‘Aqlani (memperturutkan filsafat dan akal), yaitu manhaj-nya kaum filosof dan kaum ahlu kalam.
Manhaj Qur’ani -sebagaimana dapat dilihat- akan menghentikan akal manusia pada hakikat kebenaran  itu tuntas dan tidak akan guncang keraguan sedikitpun setelah datangnya iman dan pembenaran. Manhaj ini dengan segala keluhuran serta kekuatannya adalah manhaj yang mudah, memberikan jaminan hasil dan juga akan menambah akal semakin terbuka wawasan serta daya pandangnya.
Sedangkan manhaj falsafi adalah manhaj yang mempunyai jalan berliku-liku yang ruwet, memusingkan akal dengan persoalan-persoalan yang membingungkan, mebebani pemikiran dengan analogi-analogi logika yang membosankan dan amat potensial untuk menjerumuskan akal pikiran kedalam lubang-lubang kesalahan yang merupakan jebakan yang dipasang oleh para penentangnya.
Oleh sebab itulah, persoalan aqidah bagi kaum filosof dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka dari kalangan ahlu kalam, merupakan sebuah kebingungan yang menimbulkan sangkaan-sangkaan, serta membingungkan akal pikiran. Persoalan-persoalan aqidah yang berdasarkan manhaj mereka itu tidak memberikan ilmu dan tidak menambahkan keyakinan apapun. Ia adalah sebuah jalan antara al-haq dengan kebatilan yang bercampur aduk di dalamnya.
Adapun pola-pola ahlul kalam, sebenarnya bersumber dari pola-pola filsafat, walaupun dalam prilakunya agak berbeda, sebab kaum filosof tidak mempercayai wahyu dan kenabian, sehingga mereka benar-benar bersandar pada akalnya semata. Sedangkan ahlul kalam, mereka masih mempercayai  wahyu dan kenabian, hanya saja mereka berupaya untuk menjadikan wahyu tunduk pada akal. Mereka tidak mau menundukkan akalnya kepada  nash-nash wahyu.
Menurut ahlul kalam, landasan utama dalam polanya adalah mendahulukan akal atas syara’. Oleh karena itulah mereka berkonsentrasi untuk menta’wilkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut kemauan akal mereka dengan bertumpu pada debat dan logika.
Jadi cara-cara mereka mirif kaum filosof. Cara-cara itu tidak akan memberikan jaminan hasil (yang benar-red) disebabkan berbaurnya khayalan-khayalan akal dalam berbagai pembahasan serta kajian permasalahannya. Dengan demikian, sebagai (hasil) akhirnya adalah kebigungan menghadapi tantangan keragu-raguan dan sama sekali tidak layak untuk memutuskan permasalahan iman dan i’tiqaad.
Adapun pola kenabian, adalah pola Al-Qur’an itu sendiri. Tetapi, dengan uslub (cara pemaparan) yang sedikit berbeda dilihat dari segi kemudahan dan banyaknya. Namun, memiliki kekuatan petunjuk, kekokohan hujjah dan kedalaman keyakinan. Pola kenabian ini mempunyai pengaruh nyata dan jelas dalam memahamkan aqidah yang benar, dalam menyingkirkan setiap syubhat yang mengacaukan pemikiran disebabkan pengaruh bisikan-bisikan setan, dalam menanamkan keyakinan pada jiwa dan dalam menyebarluaskan sinar keimanan ke dalam relung-relung hati.
Kaidah Keempat.
Berpijak Berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dengan Mengutamakan Pemahaman Ulama Salaf dan Menjadikan Akal Mereka Tunduk kepada Nash-Nash Keduanya.
Kaidah ini memiliki peran besar dalam pokok-pokok manhaj salaf. Inilah kaidah yang menjadi pemisah antara Ahlu Sunnah dengan Ahlul Bid’ah, walaupun semuanya mengaku mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah.
Pengikut manhaj ahlul-kalam berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”. Pengikut manhaj sufi juga berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”. Pengikut manhaj salaf pun berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”.
Para pengikut manhaj ahlul-kalam memang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, akan tetapi mereka menjadikan nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits  tunduk pada tuntutan akal pikiran mereka. Dengan demikian mereka sebenarnya telah meninggalkanmanhaj Al-Kitab dan As-Sunnah.
Para pengikut manhaj sufiyah juga mengambil Al-Kitab dan As-Sunnah, namun mereka menjadikan nash-nash keduanya tunduk kepada pemahaman-pemahaman tertentu dalam kaitannya dengan penafsiran tentang hidup dan zuhud, kemudian berpaling dari kenikmatan-kenikmatan hidup. Dengan demikian mereka pun meninggalkan manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah.
Adapun para pengikut manhaj salaf, merekalah orang-orang yang benar-benar berpijak berdasar Al-Kitab dan As-Sunnah dengan mengutamakan pemahaman ulama salaf dan menjadikan akal mereka tunduk kepada nash-nash keduanya. Mereka menyesuaikan kehidupannya sesuai dengan tuntunan Al-Kitab dan As-Sunnah dan membatasi pandangan (teori) mereka tentang hidup serta kenikmatannya selaras dengan pengarahan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Jadi merekalah orang-orang yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, baik aqidah, manhaj, syari’ah maupun perilakunya. Dalil dari standard ini telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Berikut ini adalah penjelasan tentang manhaj shahabat yang telah mendapat ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Al-Amin Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pertama kali dalam menetapkan manhaj shahabat tersebut, kita mulai dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala tentang para shahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang beriman dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka ; kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud ……” (Al-Fath : 29)
“Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. itulah kemenangan yang besar “. (At-Taubah : 100).
Jadi mereka ridha terhadap nikmat yang telah Allah berikan kepada mereka berupa Al-Qur’an dan berupa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah pun telah ridha kepada mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan. Yakni, berupa ibadah dan ketaatan yang hanya ditujukan kepada Allah semata, ittiba’ kepada Rasul-Nya yang menyebarluaskan dakwah Islamiyyah serta penyebaran sunnah nabawiyyah dan pengamalannya.
Wallahu ‘alam bish-shawaab
thank you