KITAB LI’AN [1]
Bab: Jika seorang suami mendapati istrinya (selingkuh) dengan orang lain
(865) Sahl bin Sa’d as-Sa’idy mengabarkan: bahwa Uwaimir al-Ajlany datang dan bertanya kepada Ashim bin Adiy al-Anshory, “Apa pendapatmu wahai Ashim, jika seorang suami mendapati istrinya selingkuh dengan orang lain? Apa ia membunuh orang tersebut dan mereka akan balas membunuhnya (di qishos)? Atau apa yang seharusnya ia lakukan? Tolonglah wahai Ashim, tanyakan hal ini kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-!
Kemudian Ashim menanyakannya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, tetapi beliau tidak senang dengan masalah-masalah itu dan mencelanya, sehingga apa yang didengarnya dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-membuat resah hatinya. Ketika Ashim pulang ke rumahnya, datanglah Uwaimir bertanya: “Wahai Ashim! Apa jawaban Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-? Ia menjawab: “Pertanyaanmu itu tidak mendatangkan kebaikan bagiku, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak senang dengan masalah yang kau tanyakan”. Uwaimir berkata: “Demi Alloh, aku tidak akan berhenti, aku akan tanyakan langsung kepada beliau!”.
Kemudian Uwaimir beranjak menemui Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- di tengah kerumunan orang, ia berkata: “Wahai Rosululloh! Apa yang harus dilakukan seorang suami, yang mendapati istrinya berselingkuh dengan orang lain? Apa ia membunuh orang tersebut dan mereka akan balas membunuhnya (di qishos)? Atau apa yang seharusnya ia lakukan? Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Alloh telah menurunkan ayat tentang kamu dan istrimu, maka datangkanlah dia”
Sahl mengatakan: Kemudian keduanya mengucapkan sumpah li’an, saat itu aku dan orang-orang bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. Ketika keduanya selesai, Uwaimir mengatakan: “Wahai Rosululloh! Sungguh aku telah berdusta kepadanya, jika aku mempertahankannya (sebagai istriku)! Lalu ia mentalaknya sebanyak tiga kali, sebelum Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-memerintahkan hal itu kepadanya. Ibnu Syihab mengatakan: maka itu menjadi tuntunan bagi orang yang melakukan sumpah li’an.
(866) Abu Huroiroh berkata: Sa’ad bin Ubadah bertanya: “Wahai Rosululloh! Jika aku memergoki istriku selingkuh dengan orang lain, apa aku tidak boleh menyentuhnya sampai aku datangkan empat saksi?! Rosululloh menjawab: “benar”, Sa’ad menimpali: “tidak mungkin, sungguh demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tentu akan segera membunuhnya, sebelum (kudatangkan empat saksi) itu!”. Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- kemudian bersabda: “Dengarkanlah apa yang dikatakan pimpinan kalian!, sungguh dia sangat pencemburu, tetapi aku lebih pencemburu darinya, dan Alloh lebih pencemburu dari aku.”
(867) Sa’id bin Jubair mengisahkan: “aku pernah ditanya tentang dua orang yang saling sumpah li’an pada istrinya Mush’ab (bin Zubair), apa keduanya harus dipisahkan?” Said mengatakan: “Aku tidak tahu harus jawab apa, lalu aku pergi ke rumah Ibnu Umar di Makkah. (Sesampainya di sana) aku berkata ke budaknya: “Mintakan ijin untukku!”, ia menjawab: ia sedang tidur siang. Tetapi ternyata Ibnu Umar mendengar suaraku, ia menanyakan: “Ibnu Jubair?!” aku menjawab: “Ya”. Ia mengatakan: “Silahkan masuk! Demi Alloh, kamu tidak akan datang saat ini kecuali karena ada kepentingan”.
Kemudian aku masuk, aku dapati ia bertikar alas pelana, dengan bantal yang berisi sabut pohon kurma. Aku menanyakan: “wahai Abu Abdirrohman! Suami istri yang melakukan sumpah li’an apa harus dipisahkan?” jawabnya: “subhanalloh… ya benar, sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal ini adalah fulan bin fulan, ia bertanya: “wahai Rosululloh! Apa pendapatmu, jika salah seorang diantara kami memergoki istrinya selingkuh, apa yang harus dilakukannya? jika ia membeberkannya, ia akan membeberkan masalah besar, dan jika ia mendiamkannya, berarti ia mendiamkan masalah yang besar pula”. Ibnu Umar meneruskan: “Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- diam tidak menjawabnya, selang beberapa waktu ia datang lagi, dan mengatakan kepada beliau: sesungguhnya masalah yang aku tanyakan (waktu lalu), sekarang sedang menimpaku. Maka Alloh U menurunkan ayat-ayat dari surat An-nur (yang artinya): “dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina…” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, beliau menasehati, mengingatkan dan mengabarkan bahwa sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dibanding siksa akhirat. Ia mengatakan: “tidak, sungguh demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta kepadanya” kemudian beliau memanggil istrinya, menasehatinya dan mengingatkan bahwa siksa dunia lebih ringan dibanding siksa akhirat. Istrinya itu balik mengatakan: “tidak, sungguh demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya suamiku berdusta”.
Lalu beliau memulai dengan si suami, ia bersumpah dengan empat sumpah: “demi Alloh ia termasuk orang yang jujur”, dan yang kelima ia berikrar bersedia mendapat laknat Alloh jika berdusta.
Berikutnya beliau berpindah kepada si istri, maka ia bersumpah dengan empat sumpah: “demi Alloh si suami termasuk orang yang berdusta”, dan yang kelima ia berikrar bersedia mendapat laknat Alloh jika suaminya ternyata jujur adanya. Kemudian beliau memisahkan keduanya.
(868) Ibnu Umar berkata: Kepada dua orang yang saling sumpah li’an, Rosululloh-shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Perhitungan kalian berdua adalah terserah Alloh, (Ia maha tahu) mana diantara kalian yang berdusta, dan tidak ada jalan bagimu (wahai suami) untuk bersamanya lagi. Si suami bertanya: “wahai Rosululloh! (bagaimana dengan) maharku?” beliau menjawab: “kamu tidak berhak lagi atas maharmu! karena jika kamu jujur adanya, maka mahar itu telah menjadi penghalal kehormatannya, terlebih lagi jika kamu telah berdusta, maka semakin jauh hakmu (tak akan kembali)”.
(869) Dari Ibnu Umar: Di zaman Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ada seorang suami me-li’an istrinya, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-memisahkan keduanya dan mengikutkan anaknya kepada uminya.
(870) Muhammad bin Sirin berkata: “aku bertanya kepada Anas bin Malik, (karena) aku anggap ia punya ilmu dalam hal ini, maka ia menjawab: sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh isterinya berselingkuh dengan Syarik bin Samha’, yang masih saudara seibu Baro’ bin Malik. Dialah pelaku pertama sumpah li’an dalam (sejarah) Islam.
Anas melanjutkan: Maka ia me-li’an istrinya, kemudian Rosululloh bersabda: “lihatlah istrinya! jika anak yang lahir putih, rambutnya lurus dan ada kelainan pada matanya (seperti berair atau merah atau yang lainnya), maka itu milik si Hilal bin Umayyah. Tetapi jika anak yang lahir matanya bercelak alami, keriting, dengan betis yang kecil, maka itu milik si Syarik bin Samha”. Anas mengatakan: setelah itu, aku dapat kabar anaknya lahir dengan mata bercelak alami, keriting dan betis yang kecil.
Bab: Mengingkari anak dan kemiripannya dengan nenek moyangnya
(871) dari Abu Huroiroh: Ada seorang arab dari pelosok desa datang dan bertanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- : “wahai Rosululloh! Istriku melahirkan putra berkulit hitam, dan sungguh aku mengingkarinya!” maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- balik bertanya: “apa kamu punya (gembalaan) onta?” ia menjawab: “ya” beliau bertanya lagi: “apa warnanya” ia menjawab: “merah” beliau bertanya lagi: “bukankah ada yang agak kehitam-hitaman?” ia menjawab: “ya” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bertanya lagi: “dari mana (warna) dia itu?” ia menjawab: “wahai Rosululloh! Mungkin dari nenek moyangnya?” maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menimpalinya: “begitu pula dengan anakmu, mungkin dia mirip nenek moyangnya”
Bab: (Nasab) Anak ikut pemilik ranjang
(872) Aisyah berkata: Sa’ad bin Abi Waqqosh pernah bersengketa dengan Abd bin Zam’ah tentang budak laki-laki. Sa’ad mengatakan: “wahai Rosululloh! Ini adalah putra dari saudaraku Utbah bin Abi Waqqosh, ia telah mengamanatkan kepadaku bahwa itu anaknya, lihatlah kemiripannya!” Sedang Abd bin Zam’ah mengatakan: “wahai Rosululloh! Ini adalah saudaraku, ia dilahirkan dari ibunya di atas ranjang bapakku”.
Kemudian Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melihat kemiripannya, dan ternyata ia sangat mirip dengan Utbah. Beliau kemudian bersabda: “wahai Abd! dia adalah milikmu, (karena nasab) anak itu ikut pemilik ranjang, dan merugilah orang yang berzina! (sedang kamu) wahai Saudah binti Zam’ah, berhijablah darinya!” Aisyah mengatakan: “setelah kejadian itu, anak tersebut tidak pernah melihat Saudah sama sekali”.
Bab: Diterimanya ucapan Qoif (orang yang ahli dalam mengenali jejak)
(873) Aisyah mengatakan: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-menemuiku dengan hati gembira, beliau mengatakan: wahai Aisyah kamu tahu Mujazziz al-Mudlijiy? Ketika ia masuk ke (rumah)ku, dan melihat Usamah dan Zaid, yang kepala keduanya tertutup selimut dan hanya terlihat kakinya, ia mengatakan: sesungguhnya sebagian kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain.
[1] Li’an adalah Sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah bahwa suaminya bohong (masing-masing mengucapkannya empat kali, sedangkan yang kelima mereka berikrar bersedia mendapat laknat Alloh jika berdusta) sehingga suami istri itu bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup.
0 komentar:
Posting Komentar