Sabtu, 25 September 2010

HUKUM ORANG YANG MENGOLOK-OLOK AKHWAT BERJILBAB SYAR'I

Hukum Orang yang Mengolok-Olok Akhwat Berjilbab Syar’i

24 Februari 09 oleh Abu Umar
Oleh: Al Lajnah Ad Daimah

Soal:
Apa hukum orang yang mengolok-olok muslimah yang mengenakan hijab syar’I dan mensifati mereka dengan ucapan bahwa mereka itu kuntilanak, kemah berjalan, dan ucapan yang mengolok-olok lainnya (di negeri kita para akhwat kadang dipanggil ninja, gulungan kain berjalan, dll –pent.)?

Jawab:
Barangsiapa yang mengolok-olok seorang muslim, perempuan maupun laki-laki, karena berpegang teguhnya dia dengan syariat Islam, maka dia (yang mengolok-olok) adalah kafir. Sama saja baik itu dalam perkara berhijabnya seorang wanita dengan hijab yang syar’I atau dalam perkara lainnya.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: Beliau berkata,

“Ketika Perang Tabuk, seorang laki-laki berkata di tempat kumpul-kumpul mereka,

‘Tidaklah aku pernah melihat seperti para qurro’ (pembaca-pembaca) kita ini yang paling dusta lisannya, paling buncit perutnya (paling rakus dalam makan), paling penakut ketika bertemu musuh’

Maka salah seorang berkata,

‘Dusta engkau! Engkau adalah seorang munafiq! Sungguh aku akan melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ “

Perkara ini lalu sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka turunlah ayat Al Qur’an.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Aku melihat orang tadi (yang mengolok-olok –pent) bergelantung di tali kekang tunggangan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam, tersandung oleh batu. Dia berkata,

‘Wahai Rasululllah, sesungguhnya kami ini hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian membaca,

أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (٦٥)لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (٦٦)

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu, niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (At Taubah: 65-66)

Maka olokan dia terhadap kaum mukminin dihukumi sama dengan mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.

Tertanda: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa – Kerajaan Saudi Arabia)

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah Al Ghudayan
Anggota: Abdurrazzaq Afifi

(Diterjemahkan untuk blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta [Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa - Kerajaan Saudi Arabia]. Fatwa kedua dari soal nomor 4127)

0 komentar:

Posting Komentar

thank you