Ustadz, saya dulu jarang shalat, apalagi ketika iman lemah dan sedang dikuasai hawa nafsu, (dan ketika) syahwat saya menggebu-gebu kemudian saya melakukan perzinaan, dan saya ulangi itu beberapa kali, meski saya berjanji tidak akan melakukan itu lagi. Dan apakah mungkin saya juga bersanding dengan seorang pezina dan bagaimana cara taubat yang benar?
Ustadz menjawab:
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas hidayah yang Allah berikan kepada anda.Wajib disyukuri oleh anda dan kita semua. Sebab perzinaan itu pengaruh jeleknya bukan pada pelakunya saja, tetapi juga pada masyarakat. Kemudian anda bertaubat, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Luas Rahmat-Nya dan Maha Pengampun. Jangankan hanya perzinaan, bahkan semua kemungkaran, kemaksiatan, dan yang paling besar berupa kekufuran saja, Allah masih mau menerima taubat hamba-Nya. Firman-Nya, "Allah itu mengampuni dosa semuanya." Maka anda hanya perlu bertaubat, semua yang telah lalu insya Allah, Allah ampuni dan anda pindah status dari pezina kepada muslim yang baik.
Tidak ada dalam Islam istilah mantan pezina, bahkan para PSK yang mungkin berzina berkali-kali bahkan berpuluh-puluh kali, bila dia bertaubat, dia berpindah dari PSK menjadi muslimah yang biasa dan tidak boleh dikatakan mantan PSK. Itu nggak boleh! Sebab taubat itu menghapus semua yang telah lewat. "Taubat itu menghapus yang sebelumnya," demikian kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga, anda jika bertaubat maka menjadi muslim yang baik kembali dan anda tidak boleh menikah dengan pezina. Dan anda, insya Allah, akan mendapat muslimah yang baik, bila anda istiqamah dengan kebaikan yang Allah berikan kepada anda tersebut.
Adapun cara bertaubatnya sebagai berikut:
1. Menyesal.
2. Berniat dan bertekad dengan keras untuk tidak mengulangi hal tersebut.
3. Menjauhi tempat-tempat yang memungkinkan anda untuk kembali mengulangi perbuatan zina lagi.
Dan yang selebihnya, ada adab yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam anjurkan kepada kita semua yaitu shalat dua rakaat sebagai wujud kesungguhan kita untuk bertaubat kepada Allah. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan Allah menerima taubat saudara dan kemudian saudara bisa kembali istiqamah dengan belajar ilmu agama. Dan kemudian, bila sudah punya kemampuan, segeralah menikah dengan muslimah yang baik dan taat, supaya nanti bisa menjaga diri anda dari mengulangi perbuatan yang telah lalu (zina).
(Disalin dengan perubahan pada judul, dari Majalah Nikah Sakinah, Volume 8 No. 12, Nara sumber: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc)
==========================
Tambahan (dari tanya jawab di komen yang insya Allah juga bermanfaat untuk kita ketahui):
Pertanyaan (oleh Asy-Syifa Ukhti Kecil):
Afwan akhi mau bertanya, katanya perempuan pezina nikahnya dengan laki-laki yang mezinai, itu bagaimana Abu, minta penjelasannya, syukron.
Jawaban:
Maksudnya bagaimana? Apakah yang anti maksud adalah perempuan pezina harus menikah dengan lelaki yang menzinainya? Kalau itu, afwan ana tidak tahu.
Tapi kalau yang anti maksud adalah perempuan atau lelaki yang pernah berzina lalu telah bertaubat dan telah menjalani kehidupan sebagai seorang wanita shalihah atau seorang lelaki yang shalih sesuai dengan pemahaman salafush shalih, maka berdasarkan penjelasan Ustadz Kholid Syamhudi Lc dalam catatan di atas adalah, ia bisa mendapatkan suami/istri yang shalih/shalihah. Wallahu Ta'ala a'lam.
Adapun mengenai firman Allah Ta'ala:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (An-Nuur: 3)
Sebab turunnya ayat ini bahwa Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu 'anhu meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahi wanita PELACUR bernama 'Anaaq yang pada zaman Jahiliyyah merupakan temannya. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Abu Martsad dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat ini, lalu beliau bersabda: "Engkau tidak boleh menikahinya." (Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2051), at-Tirmidzi (no. 3177), an-Nasa-i (VI/66) dan al-Hakim (I/166), dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu 'anhum).
Firman Allah Ta'ala:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
"Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga)." (An-Nuur: 26).
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, "Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal." [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 16947), al-Baihaqi (VII/155). Lihat Adabul Khithbah wal Zifaf (hal. 29-30)]
Jabir bin 'Abdillah, Sa'id bin Musayyab, dan Sa'id bin Jubair ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita, kemudian ia menikahinya. Maka mereka menjawab, "Tidak mengapa apabila keduanya taubat dan memperbaiki diri." [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 16946) dan al-Baihaqi (VII/155)]
Demikian penjelasan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah di dalam kitab "Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah", penerbit Pustaka At-Taqwa, Bogor.
Yassarallah lanal khaira haitsuma kunna...
Semoga bermanfaat....
-Sahabatmu-
Al Fawaid
0 komentar:
Posting Komentar