Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apa pendapat Anda tentang wanita dan kegiatan dakwahnya untuk mengajak ke jalan Allah ?"
Jawaban.
Kedudukannya sebagaimana kedudukan kaum laki-laki yang mempunyai kewajiban dakwah mengajak ke jalan Allah dan memerintahkan perbuatan baik dan mencegah kemungkaran, karena teks Al-Qur'an dan Sunnah yang suci menunjukkan hal tersebut, sementara pendapat ulama dalam masalah tersebut juga sangat jelas.
Maka seorang wanita berkewajiban untuk berdakwah ke jalan Allah, memerintahkan kepada perbuatan baik dan mencegah kemungkaran dengan adab yang Islami yang dituntut juga dari seorang lelaki. Ia juga hendaknya tidak berpaling dari dakwah ke jalan Allah karena putus asa dan tidak sabar, akibat hinaan atau cacian dari beberapa orang. Akan tetapi ia harus bertahan dan bersabar walaupun ia melihat beberapa orang yang memperlihatkan suatu ejekan. Hendaklah ia menjaga perkara-perkara lain yakni menjadi suri tauladan dalam menjauhkan diri dari hal yang haram, menutup diri dari pandangan laki-laki selain mahram dan menjaukan diri dari ikhtilath.
Lebih dari itu hendaknya dalam dakwahnya ia memperhatikan penjagaan diri dari segala yang diingkarinya. Saat berdakwah kepada kaum lelaki, hendaklah ia berdakwah dalam keadaan memakai hijab dan tidak berduaan dengan salah seorang dari mereka. Apabila berdakwah kepada kaum wanita, hendaklah ia berdakwah dengan hikmah dan menjadi orang yang bersih akhlaq dan perbuatannya sehingga mereka tidak menentangnya dan berkata: "Mengapa ia tidak memulai perbuatan baik dari dirinya sendiri".
Hendaknya ia menjauhi pakaian yang bisa menimbulkan fitnah kepada orang lain dan menjauhi segala perkara yang bisa menimbulkan fitnah, dari mulai menampakkan keindahan tubuh, lemah lembut dalam berbicara dan segala yang diingkarinya dalam dakwahnya. Justru ia harus berdakwah ke jalan Allah dengan tetap menjaga kondisi yang tidak membahayakan agamanya dan menodai nama baiknya sendiri.
[Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/240]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal. 201, Darul Haq]
Sumber: almanhaj.or.id
0 komentar:
Posting Komentar