Pertanyaan :
Lajnah Daimah lil Ifta' ditanya:
Apa hukum seorang wanita yang menghadiri pesta pernikahan ataupun pesta ulang tahun dan pesta tersebut dimeriahkan oleh artis-artis sampai larut malam, padahal kita tahu bahwa pesta tersebut adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat?
Jika wanita itu hanya bertujuan untuk memenuhi undangan tanpa mendengarkan nyanyian-nyanyian para artis, apakah yang demikian haram pula?
Jawaban :
Jika didalam pesta pernikahan tersebut tidak ada perbuatan-perbuatan munkar seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan atau lagu-lagu jorok, maka boleh-boleh saja ia hadir untuk bergembira atas perayaan itu. Ataupun jika ada kemungkaran dan ia hadir untuk menghilangkan kemungkaran tersebut maka boleh saja, bahkan wajib jika ia mampu menghilangkan kemungkaran itu, namun bila ia tidak mampu untuk menghilangkan kemungkaran-kemungkaran didapam pesta tersebut maka tidak boleh baginya untuk hadir karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini:
" Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia dan ingatkanlah mereka dengan Al Qur'an, bahwa tidaklah seseorang dijerumuskan ke dalam Neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafa'at selain Allah." [Al An'am: 70]
Hadist-hadist yang menerangkan tidak bolehnya menyanyikan lagu dan memainkan alat musik banyak sekali. Dan adapun memperingati hari ulang tahun, itu tidak dibolehkan bagi kaum Muslimin ataupun Muslimah untuk menghadirinya, karena hal itu adalah bid'ah, kecuali dengan tujuan untuk menolak acara ini dan menerangkan hukum Allah yang sebenarnya.
[Disalin dari Fatwa-fatwa Tentang Wanita Jilid 3 hal. 216-217]
0 komentar:
Posting Komentar