Kamis, 11 November 2010

Nasehat Untuk Para Pemuda Multazim


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  (dari www.almanhaj.or.id)
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa nasehat Syaikh sehubungan dengan para pemuda yang multazim dalam berhadapan dengan sesamanya dan dalam menghadapi fenomena saling berlepas diri antar mereka? Bagaimana pula pandangan Syaikh tentang banyaknya jama'ah saat ini? Apakah Syaikh menyarankan saya untuk bergabung dengan jama'ah tabligh dan khuruj (keluar untuk dakwah) bersama mereka?
Jawaban
Fenomena yang dialami oleh para pemuda multazim, yaitu perpecahan dan saling menganggap sesat serta menimpakan rasa permusuhan terhadap orang yang tidak sejalan dengan manhaj mereka, tidak diragukan lagi, bahwa ini sangat disesalkan dan disayangkan. Bisa jadi hal ini menyebabkan hantaman yang besar. Perpecahan semacam ini merupakan dambaan para setan dari golongan jin dan manusia, karena setan-setan manusia dan jin tidak menyukai para ahli kebaikan bersatu padu, mereka menginginkan perpecahan, karena mereka tahu persis bahwa perpecahan itu akan menghilangkan kekuatan yang hanya bisa dicapai dengan iltizam dan ittijah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini ditunjukkan oleh ayat-ayat berikut:
"Artinya : Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu"[Al-Anfal : 46].
"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka." [Ali Imran: 105]
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka." [Al-An'am : 159]
"Artinya : Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" [Asy-Syura : 13]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita bercerai berai dan menjelaskan akibatnya yang mengerikan. Dan yang wajib bagi kita adalah menjadi satu umat dan satu kalimat. Sebab, perpecahan berarti merusak dan memecah kekuatan serta melahirkan kelemahan umat. Adalah para sahabat radhiyallahu a’nhum, walaupun terjadi perselisihan antar mereka, tapi tidak sampai terjadi perpecahan dan permusuhan. Perselisihan antar para sahabat memang pernah terjadi, bahkan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Tatkala Nabi kembali dari peperangan, Jibril mendatanginya dan menyuruhnya ke Bani Quraizhah karena mereka melanggar kesepakatan, lalu Nabi Shalalllahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabat yang diutusnya,
"Tidak seorang pun yang shalat Ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah."
Para sahabat utusan pun segera bertolak dari Madinah menuju Bani Quraizah, ketika tiba waktu shalat Ashar, sebagian mereka mengatakan, "Kita tidak boleh shalat (Ashar) kecuali di tempat Bani Quraizhah walaupun matahari telah terbenam, karena tadi Nabi Saw berpesan, "Tidak seorang pun yang shalat Ashar kecuali di tempat Bani Quraizah."[1] Lalu kita katakan, "Kami mendengar dan kami patuhi."
Sementara itu, ada pula di antara mereka yang mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan agar kita bersegera dan cepat-cepat berangkat, beliau tidak menginginkan kita menunda shalat." Berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak memarahi dan tidak mencela seorang pun di antara mereka karena pemahamannya, dan mereka sendiri tidak berpecah belah karena perbedaan dalam memahami pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Dari itu, hendaknya kita tidak berpecah belah tapi tetap menjadi satu umat. Jika dikatakan, "Ini dari golongan salaf, ini dari golongan ikhwan, ini dari golongan tabligh, ini dari golongan sunni, ini dari golongan pengekor, ini dari anu, ini dari anu, ini dari anu." Kita akan berpecah belah dan ini bahayanya sangat besar. Yang kita harapkan, bahwa pergerakan Islam ini adalah saling mendukung jika memang pergerakan ini telah melahirkan berbagai kelompok yang terpecah-pecah, saling menganggap sesat dan saling menganggap bodoh.
Untuk memecahkan problema ini hendaknya kita menempuh cara yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan memahami bahwa perbedaan ini terlahir dari ijtihad dalam masalah yang menuntut ijtihad, dan mengetahui bahwa perbedaan ini tidak menimbulkan pengaruh karena pada hakikatnya tetap sepakat. Bagaimana itu? Saya berbeda dengan anda dalam suatu masalah karena konsekuensi dalil saya berbeda dengan yang anda utarakan. Anda berbeda pendapat dengan saya dalam masalah anu, karena konsekuensi dalil anda berbeda dengan yang saya utarakan. Saya tetap menghormati dan memuji anda karena anda berani berbeda dengan saya, namun saya tetap saudara dan teman anda, karena perbedaan ini merupakan konsekuensi dalil anda, maka kewajiban saya adalah tidak merasa bermasalah dengan anda, bahkan saya memuji anda karena pendapat itu, dan anda pun demikian. Jika kita mengharuskan salah seorang kita untuk menerima pendapat yang lain, maka pemaksaan saya terhadapnya untuk menerima pendapat saua tidak lebih baik daripada pemaksaannya terhadap saya untuk menerima pendapatnya. Karena itu saya katakan, kita harus menjadikan perbedaan yang bertolak dari ijtihad ini sebagai kesepakatan, bukan perselisihan sehingga menjadi satu kalimat dan mencapai kebaikan.
Jika ada yang mengatakan, Terapi ini tidak mudah diterapkan pada orang awam, bagaimana solusinya?
Solusinya: Pertemukan para pemimpin dan para tokoh dari setiap kelompok untuk mengkaji dan membahas inti perbedaan sampai kita bisa bersatu dan berpadu.
Pada suatu tahun, pernah diadukan suatu masalah di Mina -kepada saya dan beberapa ikhwan- mungkin ini terdengar aneh oleh kalian. Saat itu, ada dua kelompok, masing-masing terdiri dari tiga atau empat laki-laki, masing-masing menuduh kafir dan melaknat yang lainnya, padahal mereka para haji dan pentolan-pentolannya. Salah satu kelompok mengatakan, bahwa kelompok lainnya itu melaksanakan shalat dengan menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada, ini pengingkaran terhadap As-Sunnah, karena sesuai As-Sunnah, menurut kelompok ini, adalah mengulurkan (membiarkan) tangan pada paha. Sementara kelompok satunya mengatakan, bahwa mengulurkan tangan pada paha dan tidak menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah kufur dan pantas dilaknat. Perselisihan mereka cukup keras. Tapi dengan fadhilah Allah, lalu usaha ikhwan-ikhwan dengan menjelaskan persatuan yang seharusnya diemban oleh umat Islam, mereka akhirnya menerima dan masing-masing rela terhadap yang lainnya.
Lihatlah bagaimana setan mempermainkan mereka dalam masalah khilafiyah tersebut hingga mencapai tingkat saling mengkafirkan. Padahal itu salah satu sunnah, bukan rukun Islam, bukan fardhu dan bukan kewajiban. Intinya, sebagian ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada adalah sunnah, sementara yang lain mengatakan bahwa yang sunnah adalah mengulurkan tangan (membiarkannya dan tidak sedakep). Sementara yang benar, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah adalah memposisikan tangan kanan di atas lengan kiri, sebagaimana dikatakan oleh Sahl bin Sa'd yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, "Orang-orang diperintahkan untuk memposisikan tangan kanan pada lengan kirinya ketika shalat."[2]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahi saudara-saudara kita yang memiliki acuan dan metode dalam sarana dakwah, persatuan, kecintaan dan kelapangan dada. Jika niatnya baik tentu akan mudah mengobatinya, tapi jika niatnya tidak baik, masing-masing bangga dengan pendapatnya dan tidak mengakui yang lainnya, keberhasilannya akan jauh.
Catatan: Jika perbedaan itu dalam masalah aqidah, maka itu harus diluruskan. Jika bertentangan dengan manhaj para pendahulu umat, maka itu harus diingkari dan mengingatkan orang yang menganut paham yang bertentangan dengan paham para pendahulu umat ini.
Adapun mengenai jama'ah Tabligh, menurut hemat saya, mereka adalah suatu kelompok yang dengan itu Allah memberikan manfaat yang besar. Berapa banyak orang durhaka yang ditunjuki Allah melalui tangan mereka, dan berapa banyak orang kafir yang memeluk Islam di tangan mereka. Pengaruhnya, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Tapi, tidak diragukan lagi, bahwa mereka itu masih belum banyak tahu, mereka membutuhkan para penuntut ilmu untuk menyertai mereka dan menjelaskan kepada mereka tentang hal-hal yang biasa mereka lakukan dan mereka kira bahwa itu tidak apa-apa dan bermanfaat, padahal sebenarnya perlu diluruskan. Misalnya, mengharuskan sebagian mereka untuk khuruj selama tiga hari, empat hari, empat puluh hari, enam bulan dan sebagainya, kemudian mengatakan, "Kami melakukan ini sebagai sarana, bukan tujuan. Yakni, kami tidak berkeyakinan bahwa hal ini disyari'atkan atau merupakan ibadah kepada Allah, tapi kami berkeyakinan bahwa ketentuan ini untuk meneguhkan dan mengeksiskan." Yaitu dengan turut serta berdakwah, melaksanakan dan berpindah-pindah dan sebagainya.
Menurut saya, mereka itu baik, banyak memberikan manfaat dan kebaikan. Hanya saja, mereka masih kurang ilmu sehingga membutuhkan para penuntut ilmu untuk menjelaskan kepada mereka.
Catatan saya tentang mereka, bahwa sebagian mereka saya tidak mengatakan mereka semua jika anda ikut berdiskusi dengan mereka dalam masalah ilmu, ia tidak senang, tidak suka berdebat atau mendalami ilmu. Jelas ini suatu kesalahan, karena seharusnya manusia itu lebih-lebih para pemuda- antusias terhadap ilmu dan mengkajinya, tapi dengan cara yang tenang dan mencari kebenaran, bukan dengan perdebatan, kekerasan atau kakasaran sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Saya berharap jama'ah ini bisa berhubungan dengan yang lainnya dan bersatu pada kalimat yang sama. Yang ini belajar ilmu dari yang itu, sementara yang itu belajar akhlak dan adab dari yang ini. Wallahu a 'lam.
[Fatawa aq‘diyyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 778-783]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Khauf (946) Muslim dalam Al-Jihad (1770). Namun dalam lafazh Muslim kalimat disebutkan “Zhuhr” bukan “Ashr”.
[2]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Adzan (740).

0 komentar:

Posting Komentar

thank you