Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)? Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?
Jawaban:
Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen).
Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalahtidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”. Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. ...
Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14.
***
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali. Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat. Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu.
Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah,
فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ.
“Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1]
Catatan: Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan. Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ
“Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2]
Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat.
Baca tentang Jamak dan Qoshor shalat di sini.
3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar