Selasa, 27 Juli 2010

Bagaimana hukum menggunakan member card

Oleh Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc. 

Ketika Ust Firanda datang ke batam beberapa minggu yang lalu, kita sempat menayakan tentang memberd card yang telah diluncurkan sebagian ikhwan di Singapore atas nama Hang Fm untuk memperjelas duduk perkaranya dalam rangka menjalankan kaedah emas yang dituliskan oleh Imam Bukhari dalam awal babnya (Bab Ilmu dulu sebelum berkata-kata dan beramal). 

Berhubung Bab Muamalat adalah spesialisasi ust Arifin Badri maka ust Firanda langsung menghubungi ust Arifin Badri menanyakan hal ini. maka jawab beliau adalah tidak boleh. kemudian beliau menyebutkan fatwa lajnah daimah dan mengirimkan teks arabnya. kemudian inilah hasil terjemahan yang ana terjemahkan dari Arabnya agar dapat diambil faedahnya. 
pertanyaan: 

kami ingin mengemukakan pertanyaan kepada anda bahwa kami telah mengusulkan untuk membuat proyek sosial(pengumpulan dana) dengan cara pembuatan “kartu sahabat orang-orang cacat” yaitu sejenis card yang terbuat dari plastik dengan nilai tertentu, bagi pemilik card tersebut memiliki keistimewaan untuk mendapatkan discount harga dari para para darmawan dan muhsinin– yang mengharapkan ganjaran dan pahala– para pemilik fasilitas rumah sakit swasta, supermarket-supermarket besar maupun para pemilik restoran, dengan kesepakatan bahwa hasil keuntungan terbesar dari para member card tersebut akan diperuntukkan bagi yayasan sosial saudi untuk pendanaan anak-anak cacat, yang langsung dibawah pantauan yayasan tersebut, adapun sisa dari keuntungan akan diberikan untuk dana operasional seperti menggaji karyawan, pengiriman surat, ongkos cetak brosur, buat card maupun biaya laminating nya. 

Yayasan menganggap baik pemikiran ini, karena kelak diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan dana–dengan izin Allah–untuk membiayai perjalanan kegiatan sosial-sosial semacam ini, sebagai pengemban usaha-usaha kemanusiaan bagi komunitas tertentu dalam masyarakat yaitu para anak-anak penyandang cacat. 

Sebagai bentuk keingintauan panita maupun kami sendiri terhadap pandangan syariat dalam perkara ini, agar seluruh amalan kami sesuai dengan syariat agama kita yang lurus dan suci, maupun sunnah Nabi kita–salllalhu ‘alaihi wasallam–maka kami kemukakan pertanyaan ini kepada Yang mulia (dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) dengan harapan semoga kelak kami dapat menjalankan nasehat maupun saran–Yang mulia– insyaallah. 
Jawaban: 

tidak boleh mengeluarkan card seperti ini, tidak pula dibolehkan menjadi memberd nya, karena mengandung gharar(ketidak jelasan) dan pengelabuan untuk mendapatkan harta, dan Nabi–sallallahu ‘alaihi wa sallam– telah melarang jual beli gharar, sebab boleh jadi biaya untuk mengeluarkan card ini melebihi discount yang dijanjikan atau lebih sedikit darinya, dan telah diketahui sebagaimana realita yang terjadi dilapangan bahwa kebanyakan dicount-discount yang dijanjikan kepada para memberd hanyalah tipuan belaka tidak terbukti kebenarannya. Bahkan boleh jadi ketika anda langsung pergi ke toko-toko anda dapat menawar harga lebih murah ketimbang discount yang dijanjikan para pemilik card tersebut, maka hal ini dapat menjadi sarana memakan harta manusia dengan jalan yang batil, dan Allah swt telah melarang hal demikian dalam firmannya: janganlah kalian memakana harta diantara kalian dengan jalan yang bathil (Albaqarah: 188). 

Jika kalian inggin berbuat kebaikan dengan orang yang kalian sebutkan, maka hendaklah dengan jalan usaha yang halal , sebab Allah adalah Zat yang baik dan tidak menerima kecuali yang baik, wabillahi at-taufiq wassallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbih. 

Dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa( jilid 14 halaman 11) 

Oleh : 
Abu Fairuz Ahmad Ridwan LC 

sumber: 

http://ustadzridwan.wordpress.com/2010/07/19/hukum-member-card/

0 komentar:

Posting Komentar

thank you