Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa yang mesti dilakukan oleh wanita haidh dan nifas jika ia telah suci di pertengahan Ramadhan, begitu pula bagi musafir jika ia tidak lagi bersafar di siang hari?”
Beliau rahimahullah menjawab,
Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:
Pertama: Wanita haidh dan nifas wajib menahan diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen) dan juga mereka wajib mengqodho’ puasanya. Adapun alasan kenapa harus tetap menahan diri (dari pembatal puasa hingga sore hari, pen) karena sudah tidak adanya lagi halangan untuk tidak berpuasa. Adapun qodho’ tetap ada karena mereka tidak ada niat berpuasa sejak pagi hari.
Kedua: Wanita haidh dan nifas tetap wajib qodho’ puasa namun tidak ada keharusan menahan diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen). Alasannya karena waktu siang bukanlah waktu terlarang bagi wanita haidh dan nifas. Jadi mereka boleh tidak puasa di awal siang secara lahir dan batin. Begitu pula karena menahan diri dari pembatal puasa (semisal menahan diri dari makan dan minum, pen) tidak bermanfaat sama sekali untuk mereka.
Hal ini berlaku pula untuk musafir, yaitu boleh baginya tidak berpuasa di awal siang secara lahir dan batin (artinya ketika ia tidak bersafar lagi di awal siang, ia boleh untuk makan dan minum, tidak mesti berpuasa hingga sore hari, pen). Pendapat kedua inilah yang rojih (terkuat).
Yang terkait dengan permasalahan di atas adalah orang sakit yang sembuh di pertengahan siang. Ia pun berlaku hal yang sama.1
***
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di atas menunjukkan bahwa wanita haidh dan nifas jika mereka suci di pertengahan siang bisa langsung untuk makan dan minum ketika itu, tanpa mesti menahan diri dari makan dan minum (artinya berpuasa) hingga sore hari. Karena berpuasa pun tidak ada manfaatnya. Begitu pula hal ini berlaku untuk musafir yang tiba dari safar di siang hari dan orang yang sakit lalu sembuh di siang hari.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
***
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslimah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar