Kamis, 03 Februari 2011

Agar Nikah Sah dan Berkah

Pernikahan termasuk syariat Islam yang sangat luhur lagi mulia. Dengannya jenis manusia dijaga dari kepunahan. Dengannya pula masing-maisng dari dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan bisa memelihara syhwatnya dengan cara yang baik dan sesuai tuntutan fitroh.  Di dalam pernikahan terdapat keteraturan terpenuhinya hak masing-amsing indifidu suami istri di bawah naungan cinta dan kasih sayang, penghormatan dan penghargaan. Dan  masih banyak lagi hikmah pernikahan yang masih tersembunyi. Yang sedikit tersebut sudah cukup menunjukka bahwa pernikahan dalam Islam memiliki nilai yang sangat agung.
Pernikahan agar sah dan berkah harus terpenuhi padanya rukun-rukunnya serta adab-adabnya. Terpenuhinya rukun-rukun pernikahan kunci sahnya, sedangkan baiknya adab-adabnya akan menjadi sumber keberkahannya. Secara singkat kedua hal tersebut yang akan disampaikan di majlis ini. Insya Alloh ta’ala.
Rukun-rukun pernikahan
Agar pernikahan sah, harus terpenuhi empat rukunnya, ialah:
1. Adanya seorang wali yang sah yang menikahkan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

“Pernikahan tidak sah tanpa wali (yang sah)” (HR. Khomsah selain an-Nasai, dishohihkan oleh Ahmad dan Ibnu Main, al-Irwa’ no: 1839)
2. Disaksikan minimal dua orang saksi.
Yaitu saat akad pernikahan dilangsungkan harus dihadiri minimalnya dua orang saksi  atau lebih dari kalangan laki-laki muslim yang adil pada dirinya dan orang lain. Yaitu bukan orang yang biasa melakukan dosa-dosa besar atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Alloh azza wajalla:
“dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS ath-Tholaq: 2)
Meski ayat ini tentang thalaq dan ruju’, namun pernikahan dianalogikan kepada keduanya juga.
Selain itu juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Pernikahan tidak sah tanpa wali yang sah dan dua orang saksi yang adil”. (HR. al-Baihaqi, dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam shohihul jami no: 7557)
3. Ungkapan akad pernikahan yang sah.
Yang dimaksud ialah shighotul aqdi. Yaitu yang dikenal dengan istilah ijab qobul. Ialah ucapan calon suami atau wakilnya ketika akad pernikahan, kepada wali calon istri, misalnya; “Nikahkan aku dengan putri bapak, atau saudri Bapak yang bernama Fulanah.” Kemudian wali atau wakilnya mengatakan, misalnya; “Aku nikahkan Anda dengan putriku atau dengan saudariku yang bernama Fulanah”. Kemudian si calon suami menjawab dengan megatakan, misalnya; “Aku terima pernikahannya dengan diriku”.
4. Adanya mahar.
Mahar atau mas kawin, atau ada yang menyebut sri kawin, yaitu sesuatu yang diberikan seorang suami kepada seorang istri agar halal bersenang-senang dengannya. Memberi mahar ini hukumnya wajib. Berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS an-Nisa’: 4)
Apabila sebuah pernikahan telah terpenuhi keemapat rukun tersebut maka secara syari’at Islam pernikahan tersebut telah sah dan suami istri telah halal bersenang-senang dari dan dengan pasangannya.
Adab-adab pernikahan
Tinggal bagaimana agar pernikahan bisa mendatangkan keberkahan? Agar pernikahan mendatangkan keberkahan maka harus diperhatikan adab-adabnya, ialah dengan memelihara dan mengamalkan adab-adabnya. Yang dimasudkan ialah adab-adab saat pernikahan dan usai pernikahan. Berikut sebagian dari adab-adab tersebut di sebutkan secara singkat;
1. Diawali dengan khuthbah nikah.
Ialah khuthbah singkat yang disampaikan menjelang akad pernikahan dilangsungkan. Yang dibaca kurang lebih ialah sebagai berikut:

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ

لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Setelah itu kemudian dilanjutkan membaca ayat 102 dari surat Ali Imron, dilanjutkan membaca ayat 1 surat an-Nisa’ dan dilanjutkan dengan membaca ayat 70-71 surat al-Ahzab.
Apabila dicukupkan sampai di situ tidak mengapa, apabla ditambahkan membaca sabda Rosululoh berikut maka lebih baik, yaitu:

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ

بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“sesungguhnya sebenar-benar perkataan ialah Kitabulloh (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuknya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara ialah yang diada-adakan (baru), sedangkan setiap yang diadakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, sedangkan setiap yang sesat akan masuk ke dalam neraka”
2. Pernikahan diumumkan
Mengumumkan pernikahan diperintahkan. Pernikahan tidak boleh disembunyikan atau di rahasiakan.  Berdasarkan perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَعلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah pernikahan” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dll dengan sanad hasan. Shohihul jami’ no: 1072)
Cara mengumumkan pernikahan diantaranya selain dengan menghadirkan minimalnya dua orang saksi juga dengan mengadakan pesta walimah dan dengan menabuh rebana.
Walimah ialah makanan yang dihidangkan saat kedua suami istri usai membangun rumah tangga. Diadakannya walimah ini berdasarkan sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakan pesta walimah meski hanya dengan seekor kambing”. Hadits muttafaqun alaih
Boleh saat walimah dimeriahkan dengan didendangkan “nasyid’ yang baik. Berdasarkan sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِى النِّكَاحِ

“Pembeda antara yang halal dan yang haram (zina) ialah (dipukulnya) rebana dan (didendangkannya) suara pada pernikahan”. (HR an-Nasai: 2/91, at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah no: 1896, al-Hakim 2/184, Baihaqi 7/289 dll. At- tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan”. Sebagaimana di dalam al-Irwa no: 1994)
3. Panjatan doa bagi kedua mempelai
Agar pernikahan berkah, maka bagi para tamu undangan walimah hendaknya mendoakan kedua mempelai dengan doa yang dicontohkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sebagi berikut:

« بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ »

“Semoga Alloh memberkahimu dalam suka dan dukamu serta mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan”. (HR Abu Dawud no: 2130, Tirmidzi no: 1091 dishohihkan oleh Syeikh al-Albani)
4. Suami berdoa saat memuali membangun rumah tangga
Maksudnya, kali pertama suami mendatangi istrinya uasai akad pernikahan, pertama kali yang hendaknya dilakukan suami ialah berdoa. Yaitu dengan cara memegang ubun-ubun istri dengan tangan kanannya lalu memanjatkan doa seperti yang diajarkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sebagi berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Ya Alloh. Sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau titahkan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang telah Engkau titahkan padanya”. (HR Abu Dawud no: 2160 dan Ibnu Majah no: 2252 dengan sanad hasan sebagaimana di dalam Shohih Abu Dawud no: 1892 dan di dalam Shohih Ibnu Majah no: 1825)
5. Berdoa sebelum berhubungan suami istri
Apabila suami istri hendak berhubungan badan, apakah untuk kali yang pertama ataupun untuk yang berikutnya, maka hendaknya suami berdoa dengan doa yang diajarkan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan menyebut nama Alloh. Ya Alloh, jauhkanlah setan dar kami, dan jauhkanlah pula setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) buat kami”. (Muttafaqun alaih)
Inilah sebagain dari adab-adab pernikahan yang insya Alloh menjadi sebab diberkahinya pernikahan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Wallohul muwaffiq.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you