Beliau rahimahullah menjawab,
Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16.
Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini.
Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H
Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar