Rabu, 01 Desember 2010

Mengenai Hadits Mursal

Ibnu Shalah berkata:

وصورته التي لا خلاف فيها: حديث التابعي الكبير الذي قد أدرك جماعة من الصحابة وجالسهم، كعبيد الله بن عدي بن الخيار، ثم سعيد بن المسيب، وأمثالهما، إذا قال: ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” .
والمشهور التسوية بين التابعين أجمعين في ذلك. وحكى ابن عبد البر عن بعضهم: أنه لا يعد إرسال صغار التابعين مرسلاً.
ثم إن الحاكم يخص المرسل بالتابعين. والجمهور من الفقهاء والأصوليين يعممون التابعين وغيرهم
Jenis hadits mursal yang disepakati secara ijma adalah: Hadits dari seorang tabi’in kabir yang pernah menjumpai banyak shahabat Nabi dan menuntut ilmu dari mereka. Semisal ‘Ubaidullah bin ‘Adiy bin Khiyar, Sa’id bin Musayyab, dan semisal mereka, yaitu jika dalam hadits tersebut mereka mengatakan: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata..”
Selain dari jenis tersebut, pendapat yang terkenal adalah menyamakan seluruh tabi’in dalam hal ini. Namun Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa sebagian ulama hadits tidak menganggap hadits dari tabi’in shighar sebagai hadits mursal.
Di sisi lain, Al Hakim mengkhususkan hadits mursal hanya jika dari tabi’in. Namun mayoritas ulama ahli fiqih dan ahli ushul fiqih memandang dengan pandangan umum, baik dari tabi’in maupun bukan, tetap disebut hadits mursal.
Menurut Ibnu Katsir, Abu ‘Amr bin Hajib mengatakan dalam kitab ushul fiqihnya yang berjudul ‘Al Mukhtashar’ :
المرسل قول غير الصحابي: ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “
Hadits mursal adalah jika ada orang selain sahabat meriwayatkan hadits dengan berkata: ‘Telah berkata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’
Demikianlah deskripsi mengenai hadits mursal menurut para ulama ahli hadits. Adapun pembahasan mengenai apakah hadits mursal itu dapat dijadikan hujjah atau tidak, itu berkaitan dengan ilmu ushul fiqih. Ibnu Katsir telah membahas permasalahan ini secara lengkap pada kitabnya ‘Al Muqaddimat’.
Imam Muslim berkata dalam muqaddimah Shahih Muslim:
أن المرسل في أصل قولنا وقول أهل العلم بالأخبار ليس بحجة “
Mengenai hadits mursal, pendapat yang kupegang dan dipegang oleh para ulama hadits adalah bahwa ia bukanlah hujjah
Pendapat senada, dikatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr bahwa ini juga dikemukakan oleh banyak ulama ahli hadits.
Demikian pula Ibnu Shalah berkata:
وما ذكرناه من سقوط الاحتجاج بالمرسل والحكم بضعفه، هو الذي استقر عليه آراء جماعة حفاظ الحديث ونقاد الأثر، وتداولوه في تصانيفهم.
قال: والاحتجاج به مذهب مالك وأبي حنيفة وأصحابهما في طائفة. والله أعلم
Apa yang telah saya jelaskan, yaitu bahwa hadits mursal bukanlah hujjah dan merupakan hadits dha’if, ini adalah pendapat yang telah ditetapkan oleh banyak huffadz dan ahli hadits. Sering mereka kemukakan dalam tulisan-tulisan mereka
Ibnu Shalah juga berkata: “Madzhab Maliki menganggap hadits mursal adalah hujjah, demikian juga Madzhab Abu Hanifah dan sekelompok orang murid dari mereka berdua. Wallahu’alam
Menurut Ibnu Katsir, dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad, beliau juga menganggap hadits mursal sebagai hujjah. Adapun Imam Asy Syafi’i, beliau mengatakan bahwa hadits mursal dari Sa’id bin Musayyab statusnya hasan. Menurut sebagian ulama hadits, Imam Asy Syafi’i telah meneliti riwayat-riwayat mursal dari Sa’id bin Musayyab dan beliau mendapati bahwa riwayat-riwayat tergolong riwayat yang musnad.
Sebagian orang menafsirkan perkataan Imam Syafi’i tentang kehujjahan hadits mursal, mereka berkata: “Hadits mursal dari tabi’in kabir adalah hujjah, dengan syarat:
  1. Diriwayatkan dari jalan lain juga, minimal riwayat yang mursal
  2. Didukung oleh perkataan sahabat atau perkataan mayoritas ulama
  3. Tabi’in tersebut disepakati status tsiqah-nya
Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka dapat dijadikan hujjah. Namun tidak sampai naik ke tingkatan muttashil”
Imam Asy Syafi’i berkata:
وأما مراسيل غير كبار التابعين فلا أعلم أحد أقبلها
Adapun hadits mursal dari selain tabi’in kabir, saya tidak tahu ada ulama yang menerimanya
Ibnu Shalah berkata:
وأما مراسيل الصحابة، كابن عباس وأمثاله، ففي حكم الموصول، لأنهم إنما يروون عن الصحابة، كلهم عدول، فجهالتهم لا تضر. والله أعلم
Hadits mursal dari shahabat, seperti Ibnu ‘Abbas atau semisalnya, dihukumi hadits maushul (muttashil). Karena diriwayatkan dari para sahabat, dan para sahabat itu semuanya ‘adil, adanya jahalah pada riwayat tersebut tidaklah membahayakan. Wallahu’alam
Menurut Ibnu Katsir, sebagian ulama ahli hadits menukil ijma tentang diterimanya hadits mursal shahabi, walaupun Ibnu Atsir dan beberapa ulama pernah mengatakan adanya khilaf. Ustadz Abu Ishaq Al Isfara’ini menjelaskan bahwa khilaf tersebut dalam hal ihtimal (probabilitas) bertemunya sebagian shahabat dengan sebagian tabi’in.
Terdapat pula jenis riwayat dari tabi’in kabir kepada tabi’in shaghir, atau riwayat dari ayah kepada anaknya, insya Allah akan datang penjelasannya.
Catatan dari Ibnu Katsir:
Al Hafidz Al Baihaqi dalam kitab ‘As Sunan Al Kabir’ dan kitabnya yang lain, menamai riwayat dari seorang shahabat kepada seorang tabi’in sebagai hadits mursal. Di sisi lain, beliau berpendirian bahwa hadits mursal bukanlah hujjah. Konsekuensinya, berarti Al Baihaqi menganggap hadits mursal shahabi bukanlah hujjah. Wallahu’alam.
(Al Ba’its Al Hatsits, Al Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir)

0 komentar:

Posting Komentar

thank you