Hadits mu’dhal adalah hadits yang pada sanadnya terdapat keterputusan 2 orang rawi secara berurutan. Hadits mursal dari tabi’ut tabi’in termasuk ke dalam jenis hadits mu’dhal.
Ibnu Shalah berkata:
ومنه قول المصنفين من الفقهاء: ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” . وقد سماه الخطيب في بعض مصنفاته ” مرسلاً ” ، وذلك على مذهب من يسمى كل ما لا يتصل إسناده ” مرسلاً “
“Juga termasuk hadits mu’dhal, perkataan ulama fuqaha: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:…‘. Al Khatib dalam sebagian tulisannya menamai hadits yang demikian sebagai haditsmursal. Tentu saja ini berlaku bagi yang memegang madzhab yang berpendapat bahwa semua hadits yang sanad-nya tidak bersambung adalah hadits mursal”
Beliau juga berkata:
وقد روى الأعمش عن الشعبي قال: ” ويقال للرجل يوم القيامة: عملت كذا وكذا؛ فيقول: لا، فيختم على فيه ” ، الحديث قال: فقد أعضله الأعمش، لأن الشعبي يرويه عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: فقد أسقط منه الأعمش أنساً والنبي صلى الله عليه وسلم، فناسب أن يسمى معضلاً
“Al A’masy telah meriwayatkan dari Asy Sya’bi, ia berkata:
ويقال للرجل يوم القيامة: عملت كذا وكذا؛ فيقول: لا، فيختم على فيه
‘Akan dikatakan pada seseorang di hari kiamat kelak: Engkau mengetahui ini dan itu? Ia berkata: Tidak. Maka mulutnya pun ditutup‘. (Al Hadits)
Al A’masy telah meriwayatkan hadits ini secara mu’dhal. Karena Asy Sya’bi meriwayatkan dari Anas, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ada keterputusan sanad pada Anas dan NabiShallallahu’alaihi Wasallam, sehingga tepatlah untuk dikatakan sebagai hadits mu’dhal”
ويقال للرجل يوم القيامة: عملت كذا وكذا؛ فيقول: لا، فيختم على فيه
‘Akan dikatakan pada seseorang di hari kiamat kelak: Engkau mengetahui ini dan itu? Ia berkata: Tidak. Maka mulutnya pun ditutup‘. (Al Hadits)
Al A’masy telah meriwayatkan hadits ini secara mu’dhal. Karena Asy Sya’bi meriwayatkan dari Anas, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ada keterputusan sanad pada Anas dan NabiShallallahu’alaihi Wasallam, sehingga tepatlah untuk dikatakan sebagai hadits mu’dhal”
Apakah Yang Terdapat ‘An’anah Juga Termasuk Hadits Mursal Atau Munqathi’ ?
Ibnu Shalah berkata:
Ibnu Shalah berkata:
وقد حاول بعضهم أن يطلق على الإسناد المعنعن اسم ” الإرسال ” أو ” الإنقطاع “
“Sebagian ulama hadits ada yang memutlakkan bahwa hadits yang pada sanadnya terdapat‘an’anah adalah termasuk hadits mursal atau munqathi‘”
Beliau lalu berkata:
والصحيح الذي عليه العمل: أنه متصل محمول على السماع، إذا تعاصروا، مع البراءة من وصمة التدليس. وقد ادعى الشيخ أبو عمرو الداني المقريء إجماع أهل النقل على ذلك، وكاد ابن عبد البر أن يدعي ذلك أيضاً
“Yang benar untuk dipraktekan dalam masalah ini adalah bahwa hadits yang sanadnya terdapat ‘an’anah itu muttashil dan memiliki kemungkinan sima’ dengan syarat:
- Kedua perawi sezaman
- Bukan orang yang sering melakukan tadlis
Syaikh Abu ‘Amr Ad Dani Al Maqri’i meng-klaim adanya ijma ahli hadits dalam pendapat ini. Demikian juga Ibnu Abdil Barr”.
Menurut Ibnu Katsir, pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim. Dalam Muqaddimah Shahih Muslim, beliau telah mengkritisi pendapat yang mensyaratkan dipastikannya kedua perawi bertemu dan tidak cukup hanya sezaman. Ada yang mengatakan itu pendapatnya Imam Al Bukhari. Namun nampaknya, yang benar itu pendapatnya Ali Al Madini, bahwa Ali Al Madini mensyaratkan dipastikannya kedua perawi bertemu untuk menghukumi sebuah hadits itu shahih. Adapun Al Bukhari tidak mensyaratkan demikian, walau memang, di kitab Shahih Bukhari beliau menerapkan syarat tersebut. Abul Muzhaffar As Sam’ani bahkan menambahkan syarat lain yaitu kedua perawi harus sudah lama kenal. Abu ‘Amr Ad Dani menjelaskan: “Jika sudah ma’ruf bahwa perawi A sudah biasa meriwayatkan dari perawi B, maka‘an’anah tetap diterima”. Al Qabisi memiliki patokan: “Diterima jika antara kedua perawi sudah sangat kenal”
Pada Imam ahli hadits juga berselisih pendapat tentang lafadz ” أن فلاناً قال ” (Fulan telah berkata…), apakah lafadz ini sama dengan lafadz ” عن فلان ” (Dari Fulan…) sehingga dianggap muttashilsampai ada kabar shahih yang menyelisihinya? Ataukah dua lafadz tersebut berbeda hukumnya? Imam Ahmad bin Hambal, Ya’qub bin Abi Syaibah, Abu Bakr Al Bardiji menyatakan bahwa dua lafadz tersebut berbeda hukumnya. Mereka menyatakan bahwa lafadz ” عن ” hukumnya muttashil, sedangkan lafadz “ أن فلاناً قال كذا” hukumnya munqathi’ sampai ada kabar shahih yang menyelisihinya. Namun, mayoritas ulama ahli hadits berpendapat keduanya sama-samamuttashil. Ini juga pendapat Ibnu Abdil Barr dan Imam Malik bin Anas.
Ibnu ‘Abdil Barr juga menuturkan adanya ijma tentang lafadz-lafadz sanad dari sahabat semisal berikut dihukumi sama yaitu muttashil, baik berupa lafaz:
- ” عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ” (Dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), atau
- ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda), atau
- ” سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ” (Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam)
Syaikh Abu ‘Amr Ad Dani juga membahas tentang kasus, jika seorang rawi meriwayatkan secaramusnad, padahal perawi yang lain meriwayatkan secara mursal. Sebagian ulama ada yang memberikan poin negatif pada sisi ‘adalah perawi pertama tersebut, jika perawi yang memursalkan lebih kuat dhabt-nya dan lebih banyak jumlahnya. Ada pula yang menerimanya jika perawi yang memusnadkan lebih kuat dhabt-nya dan lebih banyak jumlahnya. Sebagian lagi ada yang menerima perawi yang memusnadkan secara mutlak, jika ia ‘adil dan dhabit. Pendapat terakhir ini disetujui oleh Al Khatib, Ibnu Shalah dan mereka menyandarkan pendapat ini kepada para ulama fuqaha dan ulama ahli ushul, dan mereka menuturkan pendapat Imam Al Bukhari yang menyatakan:
الزيادة من الثقة مقبولة
“Tambahan lafadz dari orang yang tsiqah itu diterima”
[Diterjemahkan dari Al Ba'its Al Hatsits, karya Al Imam Abul Fida' Ibnu Katsir]
0 komentar:
Posting Komentar