Kamis, 29 Juli 2010

Hukum Bertasbih dan Bertakbir Ketika Melewati Jalan Menurun dan Menanjak di Selain Safar

Di antara sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalanan yang menanjak dan bertasbih ketika melewati jalanan yang menurun ketika sedang safar. Namun ketika sedang tidak dalam keadaan safar, apakah takbir dan tasbih ini juga disunnahkan?
Fadhilatu Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahpernah ditanya:

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir ketika melewati jalanan yang menanjak dan bertasbih ketika melewati jalanan yang menurun, apakah ucapan tasbih dan takbir ini dikhususkan ketika safar? Ataukah bertakbir dan bertasbih ini juga dilakukan ketika [misalnya] di rumah (tidak dalam keadaan safar, pent) saat menaiki lantai kedua dan ketiga? Beliaurahimahullah menjawab: Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam safarnya, ketika melewati jalanan yang menanjak, beliau bertakbir, dan ketika melewati jalanan yang menurun, beliau bertasbih. Yang demikian itu karena seseorang yang berada di ketinggian (berada di atas sesuatu) terkadang merasa dirinya lebih dan melihat dirinya besar, oleh karena itulah sangat tepat bagi dia untuk bertakbir (membesarkan nama) Allah ‘azza wajalla. Dan adapun ketika melewati jalanan yang menurun, tentunya ketika itu dia berada pada posisi yang rendah, maka sangat tepat baginya untuk bertasbih (mensucikan) Allah ‘azza wajalla dari sifat kerendahan. Inilah bentuk keterkaitan antara ucapan tasbih dan takbir dengan keadaan-keadaan tersebut.
Dan di dalam As-Sunnah, tidak disebutkan bahwa amalan-amalan tersebut (bertakbir dan bertasbih, pent) juga dilakukan ketika tidak safar, segala bentuk ibadah itu sifatnya tauqifiyyah (tetap/paten), cukup ditunaikan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam dalil-dalil (baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah).
Oleh karena itulah, seseorang yang naik ke lantai atas di rumahnya, dia tidak perlu bertakbir, dan ketika turun darinya, juga tidak perlu bertasbih. Amaliyah seperti itu khusus dilakukan ketika safar.
(Silsilah Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh 102 A)
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=411#more-411

0 komentar:

Posting Komentar

thank you