Kamis, 29 Juli 2010

Sholat Dua Raka’at bagi Pasangan Baru

Dianjurkan kepada pasangan suami istri baru, (setelah akad nikah) melakukan shalat dua raka’at secara berjama’ah, karena hal ini biasa dilakukan oleh para salaf.
Ada dua atsar yaitu:
Pertama: dari Abu Sa’id, maula(bekas budak) Abu Usaid, berkata,
“Saya menikah pada saat saya masih berstatus budak. (Dalam pernikahan tersebut) saya mengundang beberapa orang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah. Kemudian terdengarlah iqamat dikumandangkan. Tatkala Abu Dzar bersiap menjadi imam, para sahabat berseru, ‘jangan kamu!’ Ia menukas, ‘Begitukah?’ Mereka menjawab, ‘ya.’ Akhirnya sayalah yang maju mengimami sholat, padahal waktu itu saya seorang budak. Setelah selesai sholat, mereka menasihati saya. Mereka berkata, ‘Bila kamu hendak mengumpuli istrimu, hendaklah kamu mengerjakan sholat, kemudian berdoalah kepada Allah dan mintalah munculnya kebaikan dari dirinya serta berlindunglah kepada-Nya dari keburukan dirinya. Setelah itu sesuka kalian berdua.’” (HR Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam kitabAl Mushannaf (Juz VII lembar ke-50 muka 1 dan Juz XII lembar ke-43 muka 2), ‘Abdurrazzaq (VI/ 191-192) dengan sanad yang shahih kepada Abu Sa’id)
Kedua: dari Syaqiq, ia berkata,
Pernah ada seorang yang bernama Abu Hariz datang dan berkata, “Saya menikah dengan seorang gadis, tetapi saya takut ia akan membenciku. ‘Abdullah (Ibnu Mas’ud) lalu menasihatiku, ‘Sesungguhnya kerukunan itu datangnya dari Allah, sedangkan kebencian datangnya dari setan yang ingin menjadikan kamumembenci apa yang dihalalkan oleh Allah. Oleh karena itu, bila istrimu datang kepadamu suruhlah ia sholat dua raka’at di belakangmu.”
Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud juga disebutkan bahwa ia berkata, “kemudian berdoalah,
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
‘Wahai Allah, satukanlah kami bila hendak Engkau persatukan dalam kebaikan; dan pisahkanlah kami bila hendak Engkau pisahkan dalam kebaikan.’” (HR Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam kitabAl Mushannaf (Juz VII lembar ke-50 muka 1 dan Juz XII lembar ke-43 muka 2), ‘Abdurrazzaq dalam kitab Al Mushannafnya (VI/ 191/10460-10461). Sanad hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani (III/21/2) dengan dua sanad yang shahih)
[Sumber: Adabuz Zifaf fis Sunnatil Muthahharah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani]

0 komentar:

Posting Komentar

thank you